Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2023/PN Btl Ny. Rubinem 1.hidayat prabawa, Am.d
2.Ny. Muji Lestari, S.Pd.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 08 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny. Rubinem
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rudy Wijanarko.,S.HNy. Rubinem
Tergugat
NoNama
1hidayat prabawa, Am.d
2Ny. Muji Lestari, S.Pd.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TEDDY HANDRAWAN, S.H. dan Rekanhidayat prabawa, Am.d
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hasti Susanti, A.Ptnh. DkkKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa apa yang telah dituangkan dalam Perjanjian Utang Piutang yang ditandatangani oleh Bapak Sumarjono dan Tergugat I serta Tergugat II  pada tanggal  23 Oktober 2017 adalah memberikan keyakinan tentang kebenaran adanya persetujuan kehendak para pihak  adalah sah dan  mengikat secara  hukum. 
  3. Menyatakan secara  hukum bahwa Penggugat adalah  ahli waris dari Almarhum Sumarjono yang meninggal dunia pada tanggal 15 Mei 2021 dan meninggalkan piutang  uang sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Tergugat I dengan jaminan Sertipikat Tanah Hak Milik atas nama Warsito.  
  4. Menyatakan secara hukum Tergugat I dan II  telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan  pelanggaran dan tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang disepakati tertuang dalam Perjanjian Utang Piutang yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Oktober 2017.
  5. Menyatakan secara hukum memberi hak kepada Penggugat untuk membalik nama Sertipikat Hak Miik  No. 02159/ Sitimulyo, Surut Ukur tanggal  16 Februari 2000 Nomor 00381/Sitimulyo/2000 seluas 449m2 dari atas nama Warsito  kepada atas namanya  Penggugat dengan ataupun tanpa bantuan Tergugat  I dan II.
  6. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Miik  No. 02159/ Sitimulyo, Surut Ukur tanggal 16 Februari 2000 Nomor 00381/Sitimulyo/2000 seluas 449m2 atas nama Warsito dalam keadaan kosong dan secara suka rela .
  7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini dan  melaksanakan peralihan hak dengan balik nama menjadi atas nama Penggugat cukup dengan putusan ini sebagai syarat Peralihan.
  8. Menyatakan bahwa putusan dalam gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik berupa banding,kasasi maupun verset baik dari Tergugat I,II ataupun Turut Tergugat.
  9. Menghukum Tergugat I, II  dan Turut Tergugat untuk tunduk  dan patuh pada putusan Pengadilan Negeri ini.
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak