--------Bahwa ia terdakwa TRI HANDOKO bin PONIJO pada hari Sabtu, tanggal 08 Oktober 2022 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di jalan Imogiri Barat di Dsn. Ngentak Ds. Timbulharjo Kec. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal saksi Muhammad Pinandhito Adi Dharma bersama keluarga hendak membeli mie jawa “KARYO” di jalan Imogiri Barat dengan mengendarai mobil dan sesampainya di tempat kejadian mobil yang dikendarai oleh saksi Agung Setyo Putro parkir di bahu jalan sebelah timur kemudian saksi Muhammad Pinandhito Adi Dharma turun lewat pintu sebelah kiri berjalan lewat belakang mobil bersama dengan saksi Muhammad Said Romadlon berjalan bergandengan dengan posisi saksi Muhammad Pinandhito Adi Dharma di sebelah kanan dari saksi Muhammad Said Romadlon. Setelah sampai di pinggir jalan saksi Muhammad Pinandhito Adi Dharma melihat arus lalu lintas arah Utara dan Selatan yang terlihat sepi kemudian menyebrang jalan, selanjutnya terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol AB 5268 EB sepulang dari tempat kerja melewati jalan Imogiri Barat yang pada saat itu kondisi lalu lintas sepi cuaca hujan ritik-rintik malam hari dan tidak ada lampu penerangan jalan. Kemudian dalam jarak 4 meter terdakwa melihat saksi Muhammad Pinandhito Adi Dharma dan saksi Muhammad Said Romadlon menyeberang namun karena terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 65km/jam sehingga dalam pengereman terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan akirnya menabrak saksi Muhammad Pinandhito Adi Dharma dan saksi Muhammad Said Romadlon hingga terjatuh dijalan aspal.
- Bahwa akibat kejadian tersebut membuat saksi Muhammad Said Romadlon mengalami patah kaki sesuai dengan hasil Visum Et Repertum (VER) RSUD Panembahan Senopati Nomor: VR :B/400.7.22.1/00336 tertanggal 11 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Denta Wulansari yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama Muhammad Said Romadlon dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
- Memar pada sekeliling mata kanan dan luka pada tungkai bawah kanan kemungkinan diakibatkan trauma tumpul.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.----------------------
---------------------------------------------------- D A N --------------------------------------------------------
KEDUA:
--------Bahwa ia terdakwa TRI HANDOKO bin PONIJO pada hari Sabtu, tanggal 08 Oktober 2022 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di jalan Imogiri Barat di Dsn. Ngentak Ds. Timbulharjo Kec. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal saksi Muhammad Pinandhito Adi Dharma bersama keluarga hendak beli mie jawa “KARYO” di jalan Imogiri Barat naik mobil dan sesampainya di tempat kejadian mobil yang dikendarai oleh saksi Agung Setyo Putro parkir di bahu jalan sebelah timur kemudian saksi Muhammad Pinandhito Adi Dharma turun lewat pintu sebelah kiri berjalan lewat belakang mobil bersama dengan saksi Muhammad Said Romadlon berjalan bergandengan dengan posisi saksi Muhammad Pinandhito Adi Dharma di sebelah kanan saksi Muhammad Said Romadlon. Setelah sampai di pinggir jalan saksi Muhammad Pinandhito Adi Dharma melihat arus lalu lintas arah Utara dan Selatan yang terlihat sepi kemudian menyebrang jalan, selanjutnya terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol AB 5268 EB sepulang dari tempat kerja melewati jalan Imogiri Barat yang pada saat itu kondisi lalu lintas sepi cuaca hujan ritik-rintik malam hari dan tidak ada lampu penerangan jalan. Kemudian dalam jarak 4 meter terdakwa melihat saksi Piandito dan saksi Muhammad Said Romadlon menyeberang namun karena terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 65km/jam sehingga dalam pengereman terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan akirnya menabrak saksi Muhammad Pinandhito Adi Dharma dan saksi Muhammad Said Romadlon hingga terjatuh dijalan aspal.
- Bahwa akibat kejadian tersebut membuat saksi Muhammad Pinandhito Adi Dharma mengalami luka-luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum (VER) RSUD Panembahan Senopati Nomor: VR :B/400.7.22.1/00345 tertanggal 11 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Damarjati Hening Pradipta yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama Muhammad Pinandhito Adi Dharma dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
- Terdapat luka sobek di bagian wajah dimungkinkan akibat trauma tajam.
---------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------- |