Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
237/Pdt.P/2019/PN Btl MURIJAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 237/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MURIJAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan bahwa nama yang sebagai mana di tulis dalam Akta Kelahiran anak saya dengan Nomor : 2521/Ist.A/1998 tertulis nama Muryanto nama yang benar dan sah adalah Murijan, hal ini menyusaikan nama dalam dokumen lain seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dan sebagaimana surat keterangan beda identitas No. 224/Pem/Jbd/VII/2019 yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan Jambidan pada tanggal 4 Juli 2019.
  3. Menetapkan Nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor : 2521/Ist.A/1998 tertulis Muryanto kemudian mulai saat ini dirubah sekaligus diganti secara sah dan resmi melalui Pengadilan Negeri Bantul menjadi Murijan .
  4. Memerintahkan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul D.I.Yogyakarta untuk merubah sekaligus mengganti nama pada Akta Kelahiran anak saya dengan Nomor : 2521/Ist.A/1998 dari nama Muryanto menjadi Murijan.
  5. Memerintahkan kepada semua instansi-instansi terkait untuk membantu melakukan Perubahan nama Pemohon tersebut sehubungan dengan perubahan nama pemohon dari Muryanto menjadi Murijan.
  6. Membebankan biaya-biaya yang timbul akibat adanya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak