| Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa Deni Ramadhan bin Ahmad Zainuddin, pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 00.05 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Blunyahan RT 046, Kelurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 17.00 wib, sdr. Toni (DPO) datang ke rumah terdakwa di Blunyahan RT 046, Kelurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, karena saat terdakwa masih satu tempat kerja dengan sdr. Toni terdakwa mengetahui sdr. Toni periksa ke dokter dan mendapatkan obat psikotropika serta sebelumnya terdakwa sudah pernah membeli psikotropika dari sdr. Toni maka saat itu terdakwa bertanya kepada sdr. Toni apakah masih memiliki pil psikotropika dan sdr. Toni menjawab masih ada Atarax, lalu terdakwa bertanya boleh dibeli atau tidak, sdr. Toni menjawab boleh dengan harga Rp. 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) tablet, setelah itu terdakwa memberikan uang kepada sdr. Toni sementara sdr. Toni menyerahkan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg kepada terdakwa selanjutnya terdakwa memasukkan tablet Atarax tersebut ke dalam tas warna hitam bertuliskan Vans milik terdakwa, setelah itu sdr. Toni pulang.
- Bahwa terdakwa membeli pil Alprazolam untuk terdakwa konsumsi sendiri namun sebelum terdakwa sempat mengkonsumsi pil tersebut, terdakwa telah ditangkap oleh saksi Achmad Arif P dan saksi Wahyu Putra Dwi Pamungkas dari Satresnarkoba Polres Bantul pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 00.05 wib saat sedang memancing ikan di depan rumah dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg di dalam tas warna hitam bertuliskan Vans milik terdakwa.
- Bahwa tablet jenis Alprazolam tidak boleh diperjualkan bebas karena termasuk obat golongan Psikotropika yang diatur dan diawasi peredarannya dan terdakwa bukan orang yang mempunyai pekerjaan yang berhubungan dengan penyerahan atau penyaluran psikotropika serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang/resep untuk memiliki dan menyimpan obat jenis Alprazolam.
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti pil yang disita dari terdakwa dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah DIY Nomor : R/400.7.5/304/D13.1 tanggal 08 Maret 2025 dengan kesimpulan : Barang Bukti No.B/28/II/2025/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 004312/T/03/2025 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.--------------------------------------------------------- |