Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Ferry M Kurniawan, SH MH
2.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
DONI ANDRI TRI SUSENO Bin KARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-771/M.4.12.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry M Kurniawan, SH MH
2Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI ANDRI TRI SUSENO Bin KARNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
Bahwa terdakwa DONI ANDRI TRI SUSENO BIN KARNO bersama dengan Sdr Aris Jatmiko als Bureng Bin alm. Samijo ( diajukan dalam berkas tersendiri ) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Kamar 103 Hotel Flory Jalan Ring Road Selatan Glugo Panggungharjo Sewon Bantul DIY atau setidak-tidaknya di Tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongna I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya terdakwa DONI ANDRI TRI SUSENO BIN KARNO pada hari minggu tanggal 7 Januari 2024 berangkat dan rumahnya di Sosrowijayan, Sosromenduran Gedongtengen Yogyakarta menuju ke Kabupaten Magetan Jawa Timur untuk keperluan menengok neneknya yang sedang sakit dan pada sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa sampai di rumah neneknya Kabupaten Magetan Jawa Timur
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 Wib terdakwa DONI ANDRI TRI SUSENO BIN KARNO menghubungi saksi Aris Jatmiko yang tinggal di Lambeyan, Magetan Jawa Timur melalui kontak whatsapp yang isinya menanyakan kepada saksi Aris Jatmiko apakah ada barang berupa shabu-shabu yang ready atau siap ? lalu dijawab saksi Aris Jatmiko akan ditanyakan dulu kepada penjual. Setelah saksi Aris Jatmiko mendapatkan jawaban dari penjual shabu-shabu lalu saksi Aris Jatmoko menjawab “siapnya besok pagi”, Kemudian Terdakwa menanyakan berapa harganya 1 (gram) dan jawab saksi Aris Jatmiko Rp 1.300.000,- dan saat itu juga saksi Aris Jatmiko meminta kepada terdakwa untuk mentransfer Rp. 100.000 sisanya dibayar pagi harinya.
  • Bahwa setelah sepakat lalu terdakwa mengirimkan uang Rp 100.000- dari akun DANA milik terdakwa ke rekening bank BRI nomor 387701029535537 atas nama Aris Jatmiko . Pagi harinya sekitar jam 08 00 Wib terdakwa datang kerumah saksi Aris Jatmiko dan mentransfer kekurangannya  sebesar Rp 1. 200. 000,- ke rekening BRI milik saksi Jatmiko.
  • Bahwa beberapa saat setelah terdakwa berada dirumah saksi Aris Jatmiko sekitar pukul 08. 15 Wib saksi Aris Jatmiko mengajak terdakwa berangkat menuju arah Madiun Kota guna mengambil paket shabu-shabu yang dipesan oleh saksi Anis Jatmiko kepada seseorang yang bernama Kirun (Dpo/10/11/2024/Ditresnarkoba tanggal 5 Februari 2024) yang menurut petunjuk Sdr Kirun diletakkan dibawah Banner Caleg Partai Golkar .
  • Bahwa setelah ketemu titik posisi barang shabu-shabu yang dipesan saks? Ar?s Jatmiko kemudian saksi Aris Jatmiko turun dari mobil yang dikemudikan oleh terdakwa sementara terdakwa menunggu dimobil dan setelah dicari oleh saks? Aris Jatmiko shabu-shabu yang dipesan dari sdr Kirun tersebut diketemukan tersembunyi disamping bambu penyangga banner caleg partai golkar tersebut.
  • Bahwa setelah menemukan paket shabu-shabu tersebut saksi Aris Jatmiko membawa shabu-shabu tersebut kedalam mobil yang dikemudikan terdakwa dan terdakwa bergegas mengemudikan mobilnya pulang menuju rumah saksi Aris Jatmiko di Magetan.
  • Bahwa setelah terdakwa sampai dirumah saks? Aris Jatmiko lalu terdakwa dan saks? Aris Jatmiko masuk ke dalam kamar milik saksi Aris Jatmiko kemudian saksi Aris Jatmiko mengambil sedikit kira-kira 0.1 gram sebagai imbalan sebelum diserahkan terdakwa.
  • Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa mengambil alat penghisap shabu-shabu dari dalam almari pakaian milik saksi Aris Jatmiko untuk digunakan sebagai alat hisap shabu-shabu dan beberapa saat kemudian terdakwa mulai mengkonsumsi shabu-shabu bersama saksi Aris Jatmiko.
  • Bahwa setelah selesai terdakwa mengkomsumsi shabi-shabu kemudian terdakwa menyimpan sisa shabu-shabu tersebut ke dalam bungkus sampurna mild dan dimasukkan saku celana sebelah kanan.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa pulang ke rumah neneknya dengan membawa shabu- shabu tersebut dan sesampainya di rumah nenek terdakwa, lalu sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa pulang ke Yogyakarta.
  • Bahwa sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa sampai Kota Yogyakarta dan langsung menuju hotel Flory di jalan Ringroad selatan untuk beristirahat sedangkan shabu - shabu milik terdakwa tersebut disimpan jadi satu dengan alat pipet kaca yang dibawa dari Magetan.
  • Bahwa pagi harinya Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa menggunakan / menghisap shabu-shabu tersebut didalam kamar nomor 103 hotel flory.
  • Bahwa selanjutnya pada han Kamis Tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 02.00 WIB saat terdakwa berada didalam kamar 103 hotel Flory didatangi oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda DIY yaitu saksi Okta Feri Kustanto dan Agastya Dhika Pratama serta disaksikan oleh scurity hotel Flory saksi Yuli Agus Triatmojo melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan didalam kamar 103 yang ditempati terdakwa tersebut dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas dari Ditresnarkoba Polda DIY menemukan :

 1.   1 (satu) buah bungkus rokok sampoerna Mild yang didalamnya berisi :

    • 1(satu) buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,20 (Nol koma dua nol) gram
    • 1 (satu) buah plastik klip bening yang ber?s? narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0.16 (Nol Koma satu enam) gram
    • 1 (satu) buah sedotan
  1. 1 (satu) buah alat hisap shabu atau bong
  2. 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A30S warna hitam kombinasi biru dengan nomor WA 082243033833
  3. 1 (satu) buah korek api warna merah
  • Bahwa barang bukti shabu-shabu yang diketemukan petugas dari Polda DIY tersebut diakui milik terdakwa yang didapatkan dan saksi Aris Jatmiko di Magetan Jawa Timur.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti shabu-shabu tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan ke Balai Labkes dan Kalibrasi Dinkes Propinsi DIY yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Labolatorium No. 400. 7. 5/53 tanggal 15 Januari ,2024 yang ditandatangani oleh Kepala Balai dr WORO UMI RATIH, M. Kes Sp PK dengan hasil pemeriksaan barang bukti milik terdakwa berupa shabu-shabu mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.

  
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 132 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 
ATAU

KEDUA :


Bahwa terdakwa DONI ANDRI TRI SUSENO BIN KARNO pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Kamar 103 Hotel Flory Jalan Ringroad Selatan Glugo Panggungharjo Sewon Bantul DIY atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi dirinya sendiri,  dimana perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari terdakwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa menginap di Hotel Flory Jalan Ringroad Selatan Panggungharjo Sewon Bantul dengan membawa Narkotika jenis shabu-shabu dan peralatan hisapnya yang dibawa dari Magetan Jawa Timur.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa menyiapkan alat hisap shabu berupa pipa botol minuman kaca yang dibagian tutupnya dilubangi 2 dan terdapat 2 sedotan dimana satu ujung sedotan terdapat pipet kaca. Selanjutnya terdakwa mengambil shabu-shabu dan dimasukkan kedalam pipet kaca, lalu dibakar menggunakan korek api gas dengan api kecil  dan setelah dipanasi dengan korek gas lalu terdakwa mulai menggunakan narkotika tersebut dengan cara satu sedotan dihisap oleh terdakwa berulangkali sampai keluar asap layaknya orang merokok dan dilakukan berulang-ulang sampai habis.
  • Bahwa setelah selesai menghisap shabu lalu terdakwa merasa nyaman lalu istirahat dan pada pukul 12.00 WIB kembali terdakwa menghisap shabu-shabu sebagaimana cara menghisap sebelumnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 02.00 WIB saat terdakwa berada didalam kamar 103 hotel Flory didatangi oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda DIY yaitu saksi Okta Fern Kustanto dan Agastya Dhika Pratama serta disaksikan oleh scurity hotel Flory saksi Yuli Agus Triatmojo melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan didalam kamar 103 yang ditempati terdakwa tersebut dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas dan Ditresnarkoba Polda DIY menemukan :
  1. 1 (satu) buah bungkus rokok sampoerna Mild yang didalamnya bensi :
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0.20 (Nol koma dua nol) gram
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0.16 (Nol Koma satu enam) gram
  • 1 (satu) buah sedotan
  1. 1 (satu) buah alat hisap shabu atau bong
  2. 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A30S warna hitam kombinasi biru dengan nomor WA 082243033833
  3.  1 (satu) buah korek api warna merah
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti shabu-shabu tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan ke Balai Labkes dan Kalibrasi Dinkes Propinsi DIY yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Labolatorium No. 400.7 5/53 tanggal 15 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Balai dr. WORO UMI RATIH. M.Kes Sp. PK dengan hasil pemeriksaan barang bukti milik terdakwa berupa shabu-shabu mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.
  • Bahwa dilakukan tes urine oleh RS Bhayangkara Polda DIY terhadap urine terdakwa pada tanggal 11 Januari 2024 dan hasilnya dituangkan dalam hasil Lab Nomor L261370 ditandatangani oleh dokter dr. Retno Ami S. Sp. PK selaku penanggungjawab dan pemeriksa Evi Susilowati dengan kesimpulan hasil pemeriksaan lab. Urine tersangka mengandung methamphetamine (M-AMP) dan Amphetamine (AMP).
  • Bahwa terdakwa didalam menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis shabu shabu tersebut tidak dilengkapi ijin dari yang berwenang

  
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya