Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.B/2024/PN Btl 1.Sari Nur Hayati, SH
2.Tri Susanti, SH MH
DIMAS HARIADI Bin Alm DJAIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 180/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1769/M.4.12.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sari Nur Hayati, SH
2Tri Susanti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS HARIADI Bin Alm DJAIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RIZAL BAGUS PUTRANTO, S.H.,DkkDIMAS HARIADI Bin Alm DJAIMIN
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa  DIMAS HARIADI Bin Alm DJAIMIN  pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024  sekitar pukul  20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Singosaren III Rt.03 Singosaren, Kec.Banguntapan, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,   adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal terdakwa pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 05.00 Wib di Indomaret Jl.Imogiri Timur Grojogan Tamanan Banguntapan Bantul menghampiri saksi JOKO SANTOSO, setelah mengobrol di depan Indomaret, saksi JOKO SANTOSO menawari terdakwa untuk ke rumah kontrakan saksi JOKO SANTOSO dan terdakwa mengiyakan.
  • Bahwa saksi JOKO SANTOSO saat bertemu dengan terdakwa dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol sehingga terdakwa memboncengkan saksi JOKO SANTOSO dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat biru putih menuju rumah kontrakan saksi JOKO SANTOSO.
  • Bahwa setelah berada di rumah kontrakan saksi JOKO SANTOSO, terdakwa dijamu oleh saksi JOKO SANTOSO dan sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa meminjam HP milik saksi JOKO SANTOSO untuk membeli HP lewat Online (FB) dan sekitar pukul 13.00 Wib saksi JOKO SANTOSO mengantar terdakwa COD membeli HP di Utara Pasar Imogiri Bantul dengan mengendarai 1 (satu) unit Honda Beat, ketika sampai di tengah perjalanan saksi JOKO SANTOSO mengajak terdakwa ke tempat saksi TRININGSIH (Ibu dari saksi JOKO SANTOSO) untuk menukar sepeda motor Honda Beat dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy.
  • Bahwa sekitar pukul 17.00 Wib saksi TRININGSIH pulang dari bekerja melihat saksi JOKO SANTOSO dan terdakwa mengobrol kemudian sekitar pukul 18.00 Wib saksi DIAH MAHARANI (RANI) datang ke rumah saksi JOKO SANTOSO dan mengajak saksi TRININGSIH untuk menemaninya belanja di Mirota Kampus Grojogan Tamanan Banguntapan Bantul dan saat itu juga terdakwa nitip untuk dibelikan kartu paketan dan casing HP.
  • Bahwa sekitar pukul 19.30 Wib saksi TRININGSIH dan saksi DIAH MAHARANI sampai di rumah kontrakan saksi TRININGSIH dan saksi TRININGSIH melihat terdakwa sudah berada di samping sepeda motor Honda Scoopy miliknya, sudah menggendong tas rangsel dan ditaruh di depan sepeda motor Honda Scoopy, saat itu saksi TRININGSIH sempat bertanya kepada terdakwa “Mau kemana mas” dan dijawab terdakwa “Ditelp oleh teman Joko, diajak ngopi di depan Indomaret” dan saksi TRININGSIH mengatakan “ditelp aja teman anak saya, biar bisa boncengan, dikarenakan sepeda motor Scoopy sudah malam tidak boleh keluar”. Bahwa mendengar jawaban saksi TRININGSIH tersebut kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah, duduk di ruang tamu dan saat itu saksi TRININGSIH meminta kunci sepeda motor Honda Scoopy kepada terdakwa  akan tetapi terdakwa menjawab tidak tahu dimana kuncinya, sudah diberikan kepada saksi JOKO SANTOSO, saksi TRININGSIH masuk ke kamar untuk mengambil kunci sepeda motor Honda Beat dan saksi TRININGSIH menawari terdakwa sepeda motor Honda Beat.
  • Bahwa sekitar pukul 20.20 Wib saksi DIAH MAHARANI pamit pulang, karena tidak hapal jalan menuju jalan depan sehingga saksi TRININGSIH mengantar saksi DIAH MAHARANI. Sekembalinya dari mengantar saksi DIAH MAHARANI, saksi TRININGSIH melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No.Pol. AB-3126-QC tahun 2017 warna coklat hitam miliknya yang diparkir di teras rumah kontrakan sudah tidak ada/hilang selanjutnya saksi TRININGSIH membangunkan saksi JOKO SANTOSO dan menanyakan keberadaan sepeda motor Honda Scoopy dan terdakwa yang sudah menghilang dari rumahnya.
  • Bahwa setelah saksi TRININGSIH mengecek kamarnya ternyata 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Scoopy juga menghilang bersama menghilangnya terdakwa dan Honda Scoopy miliknya. Bahwa BPKB sepeda motor Honda Scoopy disimpan oleh saksi TRININGSIH di dalam tas di kamar saksi TRININGSIH dan tas digantung di tembok. Atas kejadian tersebut saksi TRININGSIH melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek Banguntapan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi TRININGSIH  menderita kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) atau sekitar itu.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya