Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Menetapkan secara hukum bahwa PEMOHON (AULIA BUDI MAHRUNISA) sebagai Wali dari kedua Anak Kandung PEMOHON yang belum dewasa bernama sebagai berikut:
- ELISABETH AURETA MARITZA, Perempuan, Umur 10 Tahun, Lahir di Banyumas pada tanggal 14 November 2013;
- AULIVIER BARON, Laki-laki, Umur 7 Tahun, Lahir di Banyumas pada tanggal 13 November 2016;
Untuk bertindak dalam melanjutkan atau menyelesaikan proses jual beli tersebut dengan
melakukan Proses Akta Jual Beli dan Balik Nama terhadap proses jual beli sebidang Tanah
dengan seseorang yang bernama NURSIAH dengan Alas Hak Sertipikat Hak Milik Nomor
00945/Bontomarannu atas nama NURSIAH, Surat Ukur Nomor 00923/Bontomarannu/2011
seluas 1507 m2 yang terletak di Dusun Jambua, Desa/Kelurahan Bontomarannu, Kecamatan
Moncongloe, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, yang mana Proses Jual Beli
tersebut sebelumnya baru diikat dengan Perjanjian Perikatan Jual Beli antara NURSIAH
dengan PETRUS LANJAR WIJIYONO;
3. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini berdasarkan peraturan yang berlaku; |