Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2021/PN Btl SARI NUR HAYATI,S.H. 1.SLAMET RIYADI als JAMET bin ANWARI
2.MARYADI als YADEK bin MARYATUN
3.SUTARJO bin DARMO SUWITO
4.TONNY SETIAWAN bin SUKAMTO
5.HENRI HERMANTO bin SUWARJO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 65/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-634/M.4.12.3/Eoh.2/03.2021
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET RIYADI als JAMET bin ANWARI[Penahanan]
2MARYADI als YADEK bin MARYATUN[Penahanan]
3SUTARJO bin DARMO SUWITO[Penahanan]
4TONNY SETIAWAN bin SUKAMTO[Penahanan]
5HENRI HERMANTO bin SUWARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I SLAMET RIYADI Alias JAMET bin ANWARI bersama dengan terdakwa II MARYADI alias YADEK bin MARYATUN, terdakwa III SUTARJO bin DARMO SUWITO, terdakwa IV TONNY SETIAWAN bin SUKAMTO, terdakwa V HENRI HERMANTO bin SUWARJO dan Sdr. PANDU (masuk dalam DPO) pada sekitar bulan September 2020 sekitar pukul 23.00 Wib, sekitar bulan November 2020 sekira pukul 23.00 Wib dan sekitar bulan Desember 2020 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Gudang CV Tri Usaha Jaya di Jalan Imogiri Barat Km 6.5 Bangunharjo., Sewon Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
--------- Berawal pada hari tanggal lupa sekitar bulan September 2020 sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa II MARYADI Als YADEK Bin MARYATUN, terdakwa I SLAMET RIYADI Als JAMET, terdakwa III SUTARJO  Bin DARMO SUWITO dan terdakwa V HENRI HERMANTO menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver No.Pol.lupa berangkat menuju Gudang CV.TRI USAHA JAYA dan tanpa seijin pemilik CV para terdakwa mengambil Pampers Merk Sweet sebanyak 6 (enam) karton dengan cara memanjat menggunakan palet melalui kamar mandi di Gudang CV.TRI USAHA JAYA, adapun cara mengambil pampers tersebut dengan cara diranting kemudian pampers dimasukkan ke dalam mobil dan dijual kepada saksi ERWIN DANDANG di Minggiran  MJ/II Rt.051, Rw.014, Mantrijeron, Yogyakarta.
---------- Bahwa sekitar bulan November 2020 sekira pukul 23.00 Wib , terdakwa II MARYADI Als YADEK Bin MARYATUN, bersama dengan terdakwa I SLAMET RIYADI Als JAMET, terdakwa III SUTARJO Bin DARMO SUWITO dan terdakwa IV TONNY SETIAWAN menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam No.Pol.lupa berangkat menuju Gudang CV.TRI USAHA JAYA dan tanpa seijin pemilik CV para terdakwa mengambil pampers merk Sweety sebanyak 8 (delapan) karton dengan cara memanjat menggunakan palet melalui kamar mandi di Gudang CV.TRI USAHA JAYA, adapun cara mengambil pampers tersebut dengan cara diranting kemudian pampers dimasukkan ke dalam mobil dan dijual kepada saksi RATRI RAHMANINGSIH di Dsn.Karangtempel Rt.042, Ds.Pendowoharjo, Kec.Sewon, Kab,Bantul.
--------- Bahwa sekitar bulan November 2020 sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa II MARYADI Als YADEK Bin MARYATUN, bersama dengan terdakwa I SLAMET RIYADI Als JAMET, terdakwa III SUTARJO Bin DARMO SUWITO, terdakwa IV TONNY SETIAWAN dan Sdr.PANDU (masuk dalam DPO) menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver No.Pol.lupa berangkat menuju Gudang CV.TRI USAHA JAYA dan tanpa seijin pemilik CV para terdakwa mengambil pampers merk Sweety sebanyak 8 (delapan) karton dan softex maternity sebanyak 1 (satu) karton dengan cara memanjat menggunakan palet melalui kamar mandi di Gudang CV.TRI USAHA JAYA, adapun cara mengambil pampers tersebut dengan cara diranting kemudian pampers dimasukkan ke dalam mobil dan dijual kepada saksi RATRI RAHMANINGSIH di Dsn.Karangtempel Rt.042, Ds.Pendowoharjo, Kec.Sewon, Kab,Bantul.
---------- Bahwa sekitar bulan November 2020 sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa II MARYADI Als YADEK Bin MARYATUN bersama dengan terdakwa I SLAMET RIYADI Als JAMET, terdakwa III SUTARJO Bin DARMO SUWITO, terdakwa IV TONNY SETIAWAN dan Sdr.PANDU (masuk dalam DPO) menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam No.Pol.lupa berangkat menuju Gudang CV.TRI USAHA JAYA dan tanpa seijin pemilik CV para terdakwa mengambil pampers merk Sweety sebanyak 8 (delapan) karton dengan cara memanjat menggunakan palet melalui kamar mandi di Gudang CV.TRI USAHA JAYA, adapun cara mengambil pampers tersebut dengan cara diranting kemudian pampers dimasukkan ke dalam mobil dan dijual kepada saksi RATRI RAHMANINGSIH di Dsn.Karangtempel Rt.042, Ds.Pendowoharjo, Kec.Sewon, Kab,Bantul.
--------- Bahwa sekitar bulan Desember 2020 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa II MARYADI Als YADEK Bin MARYATUN bersama dengan terdakwa I SLAMET RIYADI Als JAMET, terdakwa III SUTARJO Bin DARMO SUWITO dan terdakwa IV TONNY SETIAWAN berangkat menuju Gudang CV.TRI USAHA JAYA dan tanpa seijin pemilik CV para terdakwa mengambil pampers merk Sweety sebanyak 15 (lima belas) karton dengan cara memanjat menggunakan palet melalui kamar mandi di Gudang CV.TRI USAHA JAYA, adapun cara mengambil pampers tersebut dengan cara diranting kemudian pampers dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Grandmax Box warna putih No.Pol.lupa dan dijual kepada saksi RATRI RAHMANINGSIH di Dsn.Karangtempel Rt.042, Ds.Pendowoharjo, Kec.Sewon, Kab,Bantul.
---------- Bahwa dari 5(lima) kali pengambilan tanpa ijin tersebut setelah dihitung ada 47 (empat puluh tujuh) karton dan 1 (satu) karton maternity dan dari hasil penjualan tersebut, terdakwa I SLAMET RIYADI Als JAMET mendapatkan bagian uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), terdakwa  II MARYADI mendapatkan bagian uang sebesar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), terdakwa III SUTARJO Bin DARMO SUWITO mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), terdakwa IV TONY SETIAWAN Bin SUKAMTO mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) , terdakwa V HENRI HERMANTO mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
-------- Bahwa saksi YASTAQI QULBA pada saat melakukan audit internal dari TSM Grup dan pengecekan stok barang di gudang fisik barang di gudang ada selisih dengan stok sistem administrasi dan saat dilakukan pengecekan CCTV melihat ada seseorang yang masuk melalui pintu gerbang utama depan yang dibantu oleh penjaga malam dan setelah di dalam gudang terdapat 2 (dua) orang yang mengambil barang dengan menggunakan troli.
-------- Bahwa untuk dapat masuk ke dalam gudang untuk mengambil barang-barang tersebut dilakukan dengan cara masuk melalui pintu utama selanjutnya masuk ke arah kamar mandi, naik dengan cara memanjat dinding sebelah selatan dengan menggunakan pinjakan palet (terbuat dari papan kayu) kemudian masuk ke dalam raking (panggung gudang) dan turun ke arah gudang pampers.
---------- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, CV.TRI USAHA JAYA mengalami kerugian kurang lebih Rp. 112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar itu.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya