Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.B/2015/PN Btl. Dany P. Febriyanto, SH. SURANTO Alias BETHU Alias ANDI SULISTYO Bin WARGO SUDIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2015
Klasifikasi Perkara Pencurian dengan Kekerasan
Nomor Perkara 190/Pid.B/2015/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-1517/O.4.13/Epp.2/08/2015
Penuntut Umum
NoNama
1Dany P. Febriyanto, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURANTO Alias BETHU Alias ANDI SULISTYO Bin WARGO SUDIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-29

?UNTUK KEADILAN?

SURAT DAKWAAN

Reg. perk. No: PDM- 114/BNTUL_Epp.2/07/15

a. I D E N T I T A S T E R D A K W A :

Nama lengkap : SURANTA Alias BETHU Bin WARGO SUDIYONO.

Tempat lahir : Bantul.

Umur / tgl.lahir : 48 th / 12 Mei 1966.

Jenis kelamin : Laki-laki.

Kebangsaan : I n d o n e s i a.

Tempat tinggal : Dusun Grogol VII, Desa Parangtritis, Kecamatan

Kretek, Kabupaten Bantul.

A g a m a : Islam.

Pekerjaan : Wiraswasta.

Pendidikan : SMA.

B. P E N A H A N A N : : terdakwa ditahan dalam perkara lain:

  1. D A K W A A N ;

Bahwa ia terdakwa, SURANTA Alias BETHU Bin WARGO SUDIYONO pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 sekira pukul 15.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2014, bertempat di pinggir Jalan Pantai kwaru Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapakn atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagimana tersebut diatas ketika saksi MARYANTO sedang menunggu penumpang ojek di simpang empat Druwo, Bangunharjo, Sewon, Bantul didatangi terdakwa dan berpura pura minta tolong untuk diantarkan di daerah Kwaru, Poncosari, Srandakan, Bantul, selanjutnya saksi MARYANTO mengantarkan terdakwa, ketika sesampainya di daerah Kwaru, Poncosari, Srandakan karena terdakwa sudah berniatan mengambil barang barang milik saksi MARYANTO terdakwa langsung memukul saksi MARYANTO dari belakang menggunakan besi panjang sekitar 40cm sebanyak 1 kali, kemudian saksi MARYANTO lari karena akan lari selanjutnya terdakwa menariknya dan memukulkan besi tersebut sebanyak 5 (lima) kali hingga saksi MARYANTO terjatuh, setelah itu terdakwa menggunakan besi berusaha menusuk saksi MARYANTO namun bisa ditahan- dengan cara- memegangi besi tersebut dan menggunakan kakinya menahan dagu terdakwa saat itu besi bisa terlepas dari tangan terdakwa kemudian terdakwa menekan badan saksi MARYANTO menggunakan kaki dan mengambil batu dari lokasi kemudian memukulkannya kearah kepala saksi sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali, setelah itu saksi MARYANTO pura pura mati selanjutnya oleh terdakwa ditelungkupkan oleh terdakwa kemudian terdakwa mengambil dompet, HP dan sepeda motor Honda VARIO Nopol ; AB-6546-MJ warna putih hijau beserta STNKnya tanpa seijin saksi MARYANTO, setelah terdakwa berhasil mengambil barang-barang milik saksi MARYANTO selanjutnya HP dibuang disemak semak dekat perkiran Bus Parangtritis, tas rangsel dibuang ke kali opak dekat jembatan kretek, sedangkan sepeda motor Honda Vario Nopol AB-6546-MJ warna putih hijau dijual oleh terdakwa kepada saksi TEGUH RAHAYU dengan harga Rp. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah). Sedangkan uangnya telah dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan terdakwa.---------

------ Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi MARYANTO luka robek pada pelipis kanan dan kiri dan kepala belakang dimungkinkan luka akibat benda tajam, sesuai dengan yang diterangankan dalam Visum Et Repertum Nomor ; 01/01/SKM/PKU.BTL/2015 dikeluarkan oleh RSU PKU MUHAMMADIYAH Bantul yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Indra Noor A, pada tanggal 22 Januari 2015. Saat itu korban juga mengalami kurugian materiil kurang lebih sekira Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).----------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bantul , 18 Agustus 2015

PENUNTUT UMUM

DANY P. FEBRIYANTO, SH

JAKSA PRATAMA NIP.19790219 200312 1 005

Pihak Dipublikasikan Ya