Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2017/PN Btl SUMARNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2017/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 07 Mar. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUMARNI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk Merubah Nama Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon  yang semula bernama SUMARMI menjadi SUMARNI ;
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah Nama Pemohon Di Dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon yang  dikeluarkan  oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul No : 4794/A/2012 tertanggal 14-09-2002 dari SUMARMI menjadi SUMARNI ;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak