Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
363/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Irdhany Kusmarasari, SH
3.Sekar Dianing PS, SH MH
SARYANTO alias GOSIR bin SARONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 363/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4192/M.4.12.3/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Irdhany Kusmarasari, SH
3Sekar Dianing PS, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARYANTO alias GOSIR bin SARONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa terdakwa SARYANTO alias GOSIR bin SARONO pada hari Senin tanggal 4 September 2023 sekitar pukul 03.30Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan September dalam tahun 2023, bertempat di  Pundong III RT002/RW006, Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya di suatu tempat pada Kabupaten Sleman, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

  • Bahwa pada awal Agustus 2023 terdakwa memesan obat pada GREGORIUS SHRISTIAN JODIE NUGROHO PUTRO (DPO), yang selanjutnya dikirim dan diterima pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekira jam 22.00 Wib di rumah terdakwa di Pundong III  RT 002/RW 006, Kal. Tirtoadi, Kap. Mlati, Kab. Sleman, yaitu obat Alprazolam 1900 (seribu sembilan ratus) tablet, Riklona 400 (empat ratus) tablet, Dumolid 200 (dua ratus) tablet, Clonazepam 100 (seratus) tablet. Bahwa harga per 100 (seratus) tablet yaitu Rp1.650.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) sehingga total 2600 (dua ribu enam ratus) tablet adalah  Rp.42.900.000,- (empat puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah), dan dengan perjanjian pembayaran dilakukan setelah obat terjual/disalurkan/diedarkan seluruhnya.
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 12 Agustus 2023 menjual/mengedarkan/menyalurkan obat pada saksi RISKY AKBAR INDARTO BIN GEMBONG INDARTO (terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yaitu obat 100 (seratus) tablet mersi Alprazolam, 100 (seratus) tablet OTTO Alprazolam, 100 (seratus) Alprazolam 0,5mg, dan 50 (lima puluh) tablet Dumolid dengan harga total Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 02 September 2023 menjual/mengedarkan/menyalurkan obat pada saksi RISKY AKBAR INDARTO BIN GEMBONG INDARTO yaitu obat sebanyak 150 (seratus lima puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1mg, dan  20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Dumolid 5mg Nitrazepam, dengan harga total Rp. 3.275.000,-   (tiga juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa dan saksi RISKY AKBAR INDARTO BIN GEMBONG INDARTO menyepakati pembayaran dilakukan setelah obat terjual/disalurkan/diedarkan seluruhnya, kemudian pelaksanaan pembayaran oleh saksi RISKY AKBAR INDARTO BIN GEMBONG INDARTO dilakukan dengan dicicil, yaitu dibayarkan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada tanggal 02 September 2023 dan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) pada tanggal 03 September 2023, sehingga baru sebagian saja sebanyak total Rp. 7.000.000,,- (tujuh juta rupiah).
  • Bahwa tersangka mengetahui obat Psikotropika yang dijual pada saksi RISKY AKBAR INDARTO BIN GEMBONG INDARTO akan dijual, diedarkan, dan disalurkan lagi di wilayah sekitar Bantul maupun digunakan sendiri oleh saksi RISKY AKBAR INDARTO BIN GEMBONG INDARTO.
  • Bahwa pada hari Senin 4 September 2023 pukul 00.10Wib, bertempat di Jalan Imogiri Timur Km 3, Ndladan RT 006, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, saksi RISKY AKBAR INDARTO BIN GEMBONG INDARTO (terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), diamankan oleh Tim Polres Satresnarkoba Bantul, dan pada yang saat digeledah menguasai 150 tablet kemasan silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1mg dan 8 tablet kemasan Dumolid 5g Nitrazepam, dan atas barang bukti tersebut diakui saksi RISKY AKBAR INDARTO BIN GEMBONG INDARTO diperoleh dari terdakwa, dan baru dibayar sebagian.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 03.30Wib Tim Polres Satresnarkoba Bantul, melakukan pengamanan, penggeledahan dan penyitaan pada rumah terdakwa SARYANTO alias GOSIR bin SARONO, di Pundong III RT002/RW006, Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, dan diperoleh 1 kardus orange isi pil Alprazolam 1382 tablet, pil Riklona 373 tablet, pil Dumolid 132 tablet, pil Clonazepam 94 tablet, tersimpan dalam kamar mandi yang tidak digunakan yang merupakan sisa penjualan dan penggunaan.
  • Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan pemeriksaan yang tertuang BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIUM NO: 441/03434 Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi, Pemda DIY tertanggal 12 September 2023, dengan hasil kesimpulan :

Atas barang bukti yang disita dari tersangka SARYANTO alias GOSIR bin SARONO, dengan hasil kesimpulan barang bukti dengan No.kode Laboratorium 017121/T/09/2023, 017122/T/09/2023, 017123/T/09/2023, 017124/T/09/2023, 017125/T/09/2023 mengandung Alprazolam dalam Golongan IV Nomor urut 2, 017126/T/09/2023, 017127/T/09/2023  mengandung Klonazepam dalam golongan IV nomor urut 30, 017128/T/09/2023 mengandung Nitrazepam dalam Golongan IV nomor urut 47, lampiran UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

  • Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan pemeriksaan yang tertuang BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIUM NO: 441/03437 Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi, Pemda DIY tertanggal 12 September 2023, dengan hasil kesimpulan :

Atas barang bukti yang disita dari RISKY AKBAR INDARTO BIN GEMBONG INDARTO, dengan hasil kesimpulan barang bukti dengan No.kode Laboratorium 017130/T/09/2023 mengandung Alprazolam dalam Golongan IV Nomor urut 2, No.kode Laboratorium 017131/T/09/2023 mengandung Nitrazepam dalam Golongan IV nomor urut 47 lampiran UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

  • Bahwa terdakwa sudah beberapa kali membeli obat dari GREGORIUS SHRISTIAN JODIE NUGROHO PUTRO (DPO) dan kemudian menjual dan menyalurkan/mengedarkan obat tersebut sejak tahun 2022 di wilayah D.I.Yogyakarta diantaranya adalah wilayah Bantul melalui saksi RISKY AKBAR INDARTO BIN GEMBONG INDARTO.
  • Bahwa terdakwa SARYANTO alias GOSIR bin SARONO tidak memiliki ijin dan legalitas untuk menjual, mengedarkan, menyalurkan obat tersebut, karena tidak diperoleh melalui resep dan jalur obat yang benar namun melalui GREGORIUS SHRISTIAN JODIE NUGROHO PUTRO (DPO), terdakwa juga bukanlah bagian dari pabrik obat, pedagang besar farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas, Lembaga penelitian/ lembaga pendidikan, maupun sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, serta tidak memiliki tugas, pekerjaan, yang berkaitan dengan obat tersebut.

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. --------------------------------

 

-----------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

 

----------- Bahwa terdakwa SARYANTO alias GOSIR bin SARONO pada hari Senin tanggal 4 September 2023 sekitar pukul 03.30Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan September dalam tahun 2023, bertempat di  Pundong III RT002/RW006, Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya di suatu tempat pada Kabupaten Sleman, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awal Agustus 2023 terdakwa memesan obat pada GREGORIUS SHRISTIAN JODIE NUGROHO PUTRO (DPO), yang selanjutnya dikirim dan diterima pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekira jam 22.00 Wib di rumah terdakwa di Pundong III  RT 002/RW 006, Kal. Tirtoadi, Kap. Mlati, Kab. Sleman, yaitu obat Alprazolam 1900 (seribu sembilan ratus) tablet, Riklona 400 (empat ratus) tablet, Dumolid 200 (dua ratus) tablet, Clonazepam 100 (seratus) tablet. Bahwa harga per 100 (seratus) tablet yaitu Rp1.650.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) sehingga total 2600 (dua ribu enam ratus) tablet adalah  Rp.42.900.000,- (empat puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah), dan dengan perjanjian pembayaran dilakukan setelah obat terjual/disalurkan/diedarkan seluruhnya.
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 12 Agustus 2023 menjual/mengedarkan/menyalurkan obat pada saksi RISKY AKBAR INDARTO BIN GEMBONG INDARTO (terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yaitu obat 100 (seratus) tablet mersi Alprazolam, 100 (seratus) tablet OTTO Alprazolam, 100 (seratus) Alprazolam 0,5mg, dan 50 (lima puluh) tablet Dumolid dengan harga total Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 02 September 2023 menjual/mengedarkan/menyalurkan obat pada saksi RISKY AKBAR INDARTO BIN GEMBONG INDARTO yaitu obat sebanyak 150 (seratus lima puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1mg, dan  20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Dumolid 5mg Nitrazepam, dengan harga total Rp. 3.275.000,-   (tiga juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa dan saksi RISKY AKBAR INDARTO BIN GEMBONG INDARTO menyepakati pembayaran dilakukan setelah obat terjual/disalurkan/diedarkan seluruhnya, kemudian pelaksanaan pembayaran oleh saksi RISKY AKBAR INDARTO BIN GEMBONG INDARTO dilakukan dengan dicicil, yaitu dibayarkan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada tanggal 02 September 2023 dan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) pada tanggal 03 September 2023, sehingga baru sebagian saja sebanyak total Rp. 7.000.000,,- (tujuh juta rupiah).
  • Bahwa tersangka mengetahui obat Psikotropika yang dijual pada saksi RISKY AKBAR INDARTO BIN GEMBONG INDARTO akan dijual, diedarkan, dan disalurkan lagi di wilayah sekitar Bantul maupun digunakan sendiri oleh saksi RISKY AKBAR INDARTO BIN GEMBONG INDARTO.
  • Bahwa pada hari Senin 4 September 2023 pukul 00.10Wib, bertempat di Jalan Imogiri Timur Km 3, Ndladan RT 006, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, saksi RISKY AKBAR INDARTO BIN GEMBONG INDARTO (terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), diamankan oleh Tim Polres Satresnarkoba Bantul, dan pada yang saat digeledah menguasai 150 tablet kemasan silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1mg dan 8 tablet kemasan Dumolid 5g Nitrazepam, dan atas barang bukti tersebut diakui saksi RISKY AKBAR INDARTO BIN GEMBONG INDARTO diperoleh dari terdakwa, dan baru dibayar sebagian sehingga sebagian barang bukti tersebut masih milik terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 03.30Wib Tim Polres Satresnarkoba Bantul, melakukan pengamanan, penggeledahan dan penyitaan pada rumah terdakwa SARYANTO alias GOSIR bin SARONO, di Pundong III RT002/RW006, Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, dan diperoleh 1 kardus orange isi pil Alprazolam 1382 tablet, pil Riklona 373 tablet, pil Dumolid 132 tablet, pil Clonazepam 94 tablet, tersimpan dalam kamar mandi yang tidak digunakan, yang merupakan sisa penjualan dan penggunaan.
  • Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan pemeriksaan yang tertuang BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIUM NO: 441/03434 Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi, Pemda DIY tertanggal 12 September 2023, dengan hasil kesimpulan :

Atas barang bukti yang disita dari tersangka SARYANTO alias GOSIR bin SARONO, dengan hasil kesimpulan barang bukti dengan No.kode Laboratorium 017121/T/09/2023, 017122/T/09/2023, 017123/T/09/2023, 017124/T/09/2023, 017125/T/09/2023 mengandung Alprazolam dalam Golongan IV Nomor urut 2, 017126/T/09/2023, 017127/T/09/2023  mengandung Klonazepam dalam golongan IV nomor urut 30, 017128/T/09/2023 mengandung Nitrazepam dalam Golongan IV nomor urut 47, lampiran UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

  • Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan pemeriksaan yang tertuang BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIUM NO: 441/03437 Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi, Pemda DIY tertanggal 12 September 2023, dengan hasil kesimpulan :

Atas barang bukti yang disita dari RISKY AKBAR INDARTO BIN GEMBONG INDARTO, dengan hasil kesimpulan barang bukti dengan No.kode Laboratorium 017130/T/09/2023 mengandung Alprazolam dalam Golongan IV Nomor urut 2, No.kode Laboratorium 017131/T/09/2023 mengandung Nitrazepam dalam Golongan IV nomor urut 47 lampiran UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

  • Bahwa terdakwa sudah beberapa kali membeli obat dari GREGORIUS SHRISTIAN JODIE NUGROHO PUTRO (DPO) dan kemudian menjual dan menyalurkan/mengedarkan obat tersebut sejak tahun 2022 di wilayah D.I.Yogyakarta diantaranya adalah wilayah Bantul melalui saksi RISKY AKBAR INDARTO BIN GEMBONG INDARTO.
  • Bahwa terdakwa SARYANTO alias GOSIR bin SARONO tidak memiliki ijin dan legalitas atas kepemilikan, penyimpanan obat tersebut, karena tidak diperoleh melalui resep dan jalur obat yang benar namun melalui GREGORIUS SHRISTIAN JODIE NUGROHO PUTRO (DPO), terdakwa juga bukanlah bagian dari pabrik obat, pedagang besar farmasi, maupun sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, serta tidak memiliki tugas, pekerjaan, yang berkaitan dengan obat tersebut.

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya