Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Btl Haryanto,S.Kom Ka Polres Bantul cq Reskrim Polres Bantul Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 09 Agu. 2022
Nomor Surat 1/Akta.Pidpra/2022/PN Btl
Pemohon
NoNama
1Haryanto,S.Kom
Termohon
NoNama
1Ka Polres Bantul cq Reskrim Polres Bantul
Advokat
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Penangkapan dan Penahanan diri PEMOHON oleh TERMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum  dan melanggar ketentuan perundang-undangan;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON adalah tidak sah secara hukum dan melanggar ketentuan perundang-undangan;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan / membebaskan PEMOHON atas nama HARYANTO, S. Kom. Bin PAERAN dari tahanan;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti Kerugian berupa :
  6. Matreiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), karena PEMOHON kehilangan Penghasilan;
  7. Immateriil yang tidak dapat di nilai dengan uang, namun bila di konpensasikan dengan uang sejumlah Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah).

Sehingga total kerugian PEMOHON seluruhnya sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;

  1. Memerintahkan TERMOHON untuk Merehabilitasi nama baik serta meminta Maaf secara terbuka kerpada PEMOHON melalui Media Masa pada Harian Koran Kedaulatan Rakyat selam 2 (dua) hari berturut-turut;
  2. Memerintahkan TERMOHON untuk Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
  3. Membebankan semua biaya perkara PRAPERADILAN ini kepada TERMOHON.

 

SUBSIDER :

 

Apabila Majelis Hakim pemeriksa Perkara pada Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya