| Petitum |
Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar total kewajiban sebesar Rp. Rp 28.811.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu rupiah) kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkannya Putusan Pengadilan;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, apabila tidak melaksanakan amar poin 3 di atas maka Tergugat harus menyerahkan Sebidang tanah pekarangan dengan ; No SHM; 03347, No SU; 01962/Donotirto/2009, Tanggal SU; 27/10/2009, Luas: 598 meter, atas nama: Muhadi Suharjo atau saudara Tergugat II, kepada Penggugat dengan sukarela kemudian bisa dilakukan penjualan guna memenuhi kewajiban hutang Tergugat I, baik Pokok, Bunga, maupun Dendanya berikut biaya lain yang timbul dan diperlukan dalam perkara ini.
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Raad) meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat dijatuhi uang paksa (dwangsom) apabila lalai menjalankan putusan ini setiap harinya sejumlah Rp. 100.000,-/hari sejak putusan ini dibacakan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|