Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Btl PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Yogyakarta Adisucipto 1.Irawati Puspita Sari
2.Ujang Asyodi
3.Sangidu
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Yogyakarta Adisucipto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Irawati Puspita Sari
2Ujang Asyodi
3Sangidu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 334.482.307,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah wanprestasi kepada Penggugat.

3. Menghukum Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.334.482.307,- ( Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Juta Empat Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Tujuh Rupiah)

4. Menghukum Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak