Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2022/PN Btl THERESIA AGUSTINA SITOMPUL, M.Sn. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2022/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 02 Jun. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1THERESIA AGUSTINA SITOMPUL, M.Sn.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mustopa, S.H., M.H., DkkTHERESIA AGUSTINA SITOMPUL, M.Sn.
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan secara hukum bahwa PEMOHON (THERESIA AGUSTINA SITOMPUL) sebagai Wali dari Anak kandung PEMOHON yang belum dewasa bernama BLORA FRIDA MARGARETA untuk mengagunkan sebidang tanah pekarangan tanpa bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 04998 atas nama BLORA FRIDA MARGARETA dengan Luas Tanah: 963 m2, yang terletak di Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta, Surat Ukur Nomor: 01261/Tamantirto/2002;
  3. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini berdasarkan peraturan yang berlaku ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak