Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
284/Pid.B/2018/PN Btl Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M. WAHYU NOVIANTO Alias NOPEK Bin WAGIRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 284/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2892/0.4.13/Ep.2/12/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU NOVIANTO Alias NOPEK Bin WAGIRAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa WAHYU NOVIANTO Alias NOPEK Bin WAGIRAN bersama-sama dengan ARI WIBOWO (belum tertangkap), AHMAD NURUDDIN (belum tertangkap) dan 2 orang lainnya yang belum diketahui identitasnya pada hari Selasa tanggal 24 April 2018 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2018 bertempat di dekat sebuah lapangan sepak bola di Dsn. Cikal Papat Rt.002, Petung, Ds.Bangunjiwo, Kec.Kasihan, Kab.Bantul (di dekat rumah saksi TRI RAHAYU) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban ARIS TIANTO yang mengakibatkan luka-luka

Pihak Dipublikasikan Ya