|
---------- Bahwa Terdakwa Widaya Alias Ndabel Bin Pawiro Geno (Alm), pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 11.18 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Counter Jan Jos Cell di Dsn. Plambongan Rt. 001, Triwidadi, Pajangan, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa dengan mengendarai sepeda motor WG Hokaido tahun 2000 dengan plat nomor AB 3657 FT no. rangka : LWGXCHL01Y1022028 no. mesin : HDIP53FMHY0098010 sampai di daerah Pajangan tepatnya di Dsn. Plambongan, Rt. 001, Triwidadi, Pajangan, Bantul lalu terdakwa melihat tas berwarna hitam emas di Counter Jan Joss Cell yang tidak terlihat ada pemiliknya kemudian terdakwa berhenti dan berjalan kaki menuju Counter Jan Joss Cell tersebut, terlihat saksi Mutik Nurjanah dalam keadaan tiduran kemudian terdakwa langsung mengambil tas berwarna hitam emas tersebut lalu kembali menaiki sepeda motor milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor sampai di Dsn. Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul berhenti didekat sungai untuk membuka tas berwarna emas yang berisi uang sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah), 1 (satu) handphone merk Pocco M4 Pro warna hitam no Imei 862844059028306 Imei 2 862844059028314, 1 (satu) handphone Redmi Note 9 Pro warna biru dengan no Imei 1 860418048171089 Imei 2 860418048171097, 1 (satu) HP Google Pixel 3 serta identitas diri. Kemudian uang sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) terdakwa ambil, lalu ketiga handphonenya terdakwa masukkan kembali kedalam tas dan terdakwa buang ke sungai. Selanjutnya sekitar jam 12.00 Wib saksi Mutik Nurjanah yang menjaga counter Jan Joss Cell sekaligus pemilik counter Jan Joss Cell saat akan mengambil handphone di dalam tas baru menyadari tas berwarna hitam emas milik saksi Mutik Nurjanah yang berisi 1 (satu) handphone merk Pocco M4 Pro warna hitam no Imei 862844059028306 Imei 2 862844059028314, 1 (satu) handphone Redmi Note 9 Pro warna biru dengan no Imei 1 860418048171089 Imei 2 860418048171097, 1 (satu) HP Google Pixel 3, sejumlah uang dan kartu data diri saksi Mutik Nurjanah telah hilang. Selanjutnya saksi Mutik Nurjanah langsung menutup counter lalu menjemput saksi Wiwin Chayadi yang merupakan suami saksi Mutik Nurjanah dirumah dan kembali lagi ke counter untuk mencari tas tersebut, kemudian saksi Mutik Nurjanah mencoba untuk mengecek CCTV yang ada didalam counter namun tidak, baru sekitar jam 18.00 Wib CCTV sudah bisa dibuka dan ditemukan dalam rekaman CCTV sekitar jam 11.18 Wib terlihat tas berwarna hitam emas milik saksi Mutik Nurjanah yang berisi 1 (satu) handphone merk Pocco M4 Pro warna hitam no Imei 862844059028306 Imei 2 862844059028314, 1 (satu) handphone Redmi Note 9 Pro warna biru dengan no Imei 1 860418048171089 Imei 2 860418048171097, 1 (satu) HP Google Pixel 3, sejumlah uang dan kartu data diri saksi Mutik Nurjanah telah diambil oleh terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Mutik Nurjanah mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tanpa meminta ijin.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP --
|