| Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa FITRA RIZKY FAUZI Als PETRUK Bin SURIPTO bersama-sama dengan saksi Anak AHMAD NUR HANAFI Alias HANAPEK Bin MUHAMMAD WAHIB (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi DAVI MUHAMMAD MARETO di Dsn. Jembangan RT 03 Kel. Segoroyoso Kec. Pleret Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib, Saksi anak AHMAD NUR HANAFI Alias HANAPEK Bin MUHAMMAD WAHIB (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengendarai sepeda motor honda astrea berboncengan dengan Terdawa FITRA RIZKY FAUZI ke acara pengajian di Dsn Pucung Wukirsari Imogiri, setelah selesai lalu Terdakwa dan Saksi anak AHMAD NUR HANAFI Alias HANAPEK Bin MUHAMMAD WAHIB pulang berboncengan melewati sawah, dan sesampainya di jalan sawah belakang rumah saksi DAVI MUHAMMAD MARETO tiba-tiba hujan deras sehingga Saksi anak AHMAD NUR HANAFI Alias HANAPEK Bin MUHAMMAD WAHIB dan Terdakwa berteduh di gazebo yang berada di belakang rumah saksi DAVI MUHAMMAD MARETO. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 03.00 Wib, Saksi anak AHMAD NUR HANAFI Alias HANAPEK Bin MUHAMMAD WAHIB dan Terdakwa FITRA RIZKY FAUZI melihat saksi DAVI MUHAMMAD MARETO pulang ke rumahnya dan memarkir sepeda motor Honda Scoopy No Pol. AB 4497 BC tahun pembuatan 2020 warna cokelat hitam No Rangka MH1JM3134LK728880 No Mesin JM31E3726072 di belakang rumahnya lalu saksi DAVI MUHAMMAD MARETO menutup pagar samping rumah menggunakan pengait tetapi tidak digembok, melihat sepedamotor Honda Scoopy yang diparkir saksi DAVI MUHAMMAD MARETO timbul niat Saksi anak AHMAD NUR HANAFI Alias HANAPEK Bin MUHAMMAD WAHIB dan Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, selanjutnya Saksi anak AHMAD NUR HANAFI Alias HANAPEK Bin MUHAMMAD WAHIB berjalan kaki mendekati rumah saksi DAVI MUHAMMAD MARETO sambil melihat situasi sedangkan Terdakwa FITRA RIZKY FAUZI menunggu di gazebo dengan sepedamotor milik saksi anak AHMAD NUR HANAFI di belakang rumah saksi DAVI MUHAMMAD MARETO. Kemudian saksi AHMAD NUR HANAFI sesampai di rumah saksi DAVI MUHAMMAD dan untuk masuk kedalam halaman rumah saksi DAVI MUHAMMAD tersebut Saksi anak AHMAD NUR HANAFI Alias HANAPEK Bin MUHAMMAD WAHIB memanjat lalu melompat pagar rumah milik saksi DAVI MUHAMMAD MARETO kemudian Saksi anak AHMAD NUR HANAFI Alias HANAPEK Bin MUHAMMAD WAHIB membuka gerbang dengan cara menarik slot kunci gerbang dan setelah terbuka Saksi anak AHMAD NUR HANAFI Alias HANAPEK Bin MUHAMMAD WAHIB masuk melewati gerbang dan berjalan ke belakang rumah saksi DAVI MUHAMMAD MARETO dan di belakang rumah tersebut Saksi anak AHMAD NUR HANAFI Alias HANAPEK Bin MUHAMMAD WAHIB melihat sepeda motor scoopy milik saksi DAVI MUHAMMAD MARETO diparkir di garasi dengan kunci kontaknya masih tertancap di kontak sepedamotor. Selanjutnya Saksi anak AHMAD NUR HANAFI Alias HANAPEK Bin MUHAMMAD WAHIB menuntun sepeda motor tersebut dan sesampainya dijalan depan rumah saksi DAVI MUHAMMAD MARETO, kemudian Saksi anak AHMAD NUR HANAFI Alias HANAPEK Bin MUHAMMAD WAHIB menyalakan sepeda motor tersebut lalu Saksi anak AHMAD NUR HANAFI Alias HANAPEK Bin MUHAMMAD WAHIB membawa sepeda motor scoopy No. Pol. AB 4497 BC menuju gazebo tempat Terdakwa FITRA RIZKY FAUZI menunggu. Selanjutnya setelah Saksi anak AHMAD NUR HANAFI Alias HANAPEK Bin MUHAMMAD WAHIB bertemu dengan Terdakwa lalu saksi anak AHMAD NUR mengajak Terdakwa FITRA RIZKY FAUZI untuk mengembalikan sepeda motor merk Honda Astrea milik saksi TUMILAH (ibu dari Saksi anak AHMAD NUR HANAFI Alias HANAPEK Bin MUHAMMAD WAHIB) ke Dsn Bojong RT 005 Wonolelo Pleret Bantul. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi AHMAD NUR HANAFI membawa pergi sepedamotor Honda Scoopy No Pol. AB 4497 BC milik saksi DAVI MUHAMMAD kerumah saksi anak AHMAD NUR HANAFI.
- Bahwa sesampainya Terdakwa dan Saksi anak AHMAD NUR HANAFI Alias HANAPEK Bin MUHAMMAD WAHIB di rumah saksi TUMILAH (ibu dari Saksi anak AHMAD NUR HANAFI Alias HANAPEK Bin MUHAMMAD WAHIB) selanjutnya Terdakwa dan Saksi anak AHMAD NUR HANAFI Alias HANAPEK Bin MUHAMMAD WAHIB bersama-sama melepas plat nomor depan belakang dari sepeda motor scoopy No. Pol. AB 4497 BC milik saksi DAVI MUHAMMAD MARETO tersebut kemudian Saksi anak AHMAD NUR HANAFI Alias HANAPEK Bin MUHAMMAD WAHIB memasukkan plat nomor tersebut ke dalam jok / bagasi sepeda motor scoopy No. Pol. AB 4497 BC, selanjutnya Terdakwa dan Saksi anak AHMAD NUR HANAFI Alias HANAPEK Bin MUHAMMAD WAHIB berputar-putar ke obyek wisata Pantai Parangtritis, selanjutnya Terdakwa dan saksi anak AHMAD NUR HANAFI mengambil beras tanpa ijin di sebuah warung dan menjualnya dimana Terdakwa mendapat bagian Rp 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa pulang kerumah. Kemudian sekira jam 09.00 wib Terdakwa bersama saksi anak AHMAD NUR HANAFI pergi berputar-putar dengan menggunakan sepeda motor Scoopy tersebut dan sesampainya di Embung, Bedukan, Pleret, Bantul Terdakwa dan saksi anak AHMAD NUR HANAFI melepas spion sepedamotor Scoopy No.pol AB 4497 BC lalu menyimpannya didalam jok supaya tidak dikenali, hingga kemudian Terdakwa dan saksi anak AHMAD NUR HANAFI pergi ke pantai Depok Kretek Bantul untuk membuang plat nomor sepeda motor scoopy No Pol. AB 4497 BC milik saksi DAVI MUHAMMAD MARETO, dan sesampainya di JLS (Jalan Lintas Selatan) Terdakwa dan Saksi anak AHMAD NUR HANAFI Alias HANAPEK Bin MUHAMMAD WAHIB membuang plat Nomor scoopy No. Pol. AB 4497 BC tersebut ke area rumput pinggir jalan. Setelah itu sekira jam 05.00 Wib, Terdakwa dan Saksi anak AHMAD NUR HANAFI Alias HANAPEK Bin MUHAMMAD WAHIB meninggalkan tempat tersebut, lalu Saksi anak AHMAD NUR HANAFI Alias HANAPEK Bin MUHAMMAD WAHIB mengantar Terdakwa FITRA RIZKY FAUZI ke rumahnya, sedangkan Saksi anak AHMAD NUR HANAFI Alias HANAPEK Bin MUHAMMAD WAHIB pulang dan menyembunyikan sepeda motor Honda Scoopy di kebun belakang rumah saksi TUMILAH.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa dan Saksi anak AHMAD NUR HANAFI Alias HANAPEK Bin MUHAMMAD WAHIB berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy No. Pol. AB 4497 BC milik saksi DAVI MUHAMMAD MARETO ke pantai Depok, Kretek, Bantul, kemudian sesampainya di sebuah warung Saksi anak AHMAD NUR HANAFI Alias HANAPEK Bin MUHAMMAD WAHIB masuk ke dalam warung untuk mengambil barang tanpa ijin akan tetapi tiba-tiba ada orang datang sehingga Terdakwa langsung pergi menggunakan sepeda motor scoopy No Pol. AB 4497 BC meninggalkan saksi anak AHMAD NUR HANAFI, kemudian Saksi anak AHMAD NUR HANAFI Alias HANAPEK Bin MUHAMMAD WAHIB datang ke Polsek Kretek untuk melaporkan Terdakwa yang meninggalkan Saksi anak AHMAD NUR HANAFI Alias HANAPEK Bin MUHAMMAD WAHIB, kemudian Saksi anak AHMAD NUR HANAFI Alias HANAPEK Bin MUHAMMAD WAHIB menunggu di Musholla dan Saksi anak AHMAD NUR HANAFI Alias HANAPEK Bin MUHAMMAD WAHIB diam-diam pergi dan pulang ke rumah, dan sampai rumah sekitar jam 07.00 Wib. Selanjutnya pada sekitar pukul 07.30 Wib Saksi anak AHMAD NUR HANAFI Alias HANAPEK Bin MUHAMMAD WAHIB datang ke rumah Terdakwa untuk memberitahukan ibu/bapak Terdakwa bahwa Terdakwa FITRA RIZKY FAUZI sedang berada di Polsek Kretek. Setelah itu pada sekitar pukul 09.00 Wib datang Petugas dari Polsek Pleret menanyakan sepeda motor scoopy No. Pol. AB 4497 BC milik saksi DAVI MUHAMMAD MARETO lalu Saksi anak AHMAD NUR HANAFI Alias HANAPEK Bin MUHAMMAD WAHIB mengaku bahwa Saksi anak AHMAD NUR HANAFI Alias HANAPEK Bin MUHAMMAD WAHIB bersama-sama Terdakwa telah mengambil 1 (satu) sepeda motor honda scoopy No Pol. AB 4497 BC tahun pembuatan 2020 warna cokelat hitam No Rangka MH1JM3134LK728880 No Mesin JM31E3726072 tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi DAVI MUHAMMAD MARETO.
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi anak AHMAD NUR HANAFI Alias HANAPEK Bin MUHAMMAD WAHIB mengambil 1 (satu) sepeda motor honda scoopy No Pol. AB 4497 BC tahun pembuatan 2020 warna cokelat hitam No Rangka MH1JM3134LK728880 No Mesin JM31E3726072 tersebut tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi DAVI MUHAMMAD MARETO.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi anak AHMAD NUR HANAFI Alias HANAPEK Bin MUHAMMAD WAHIB menyebabkan saksi DAVI MUHAMMAD MARETO mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
-----------------------------------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4, ke-5 KUHP. ------------------------------------- |