Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2017/PN Btl 1.IWAN WIBOWO
2.ELVIRA ROSA YUSTIANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2017/PN Btl
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IWAN WIBOWO
2ELVIRA ROSA YUSTIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Menetapkan bahwa anak kandung pemohon yang bernama Alexander Goldwin Wibowo, Lahir di Yogyakarta, tanggal 09 Juli 2007 Belum Dewasa dan belum Cakap Berbuat Hukum
  3. Menetapkan bahwa Pemohon adalah wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama Alexander Goldwin Wibowo, Lahir di Yogyakarta, tanggal 09 Juli 2007, dan diberikan ijin kepada pemohon untuk menjaul sebidang tanah pekarangan dengan sertipikat hak milik nomor 1345/ Karanganom, Surat Ukur tanggal 17-12-1982 nomor 19037/ 1982 luas 291m2, yang terletak di Jalan Kopral Sayom Morangan RT/RW 001/008, Desa Karanganom, Kecamatan Ketandan, kabupaten Klaten, atas nama Alexander Goldwin Wibowo
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak