Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2021/PN Btl Dian Susanto Wibowo,SH SUPARJIYONO als BENDOL bin PARTO DIYONO alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 37/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-252/M.4.12.3/Eoh.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Susanto Wibowo,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARJIYONO als BENDOL bin PARTO DIYONO alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Ke Satu
Bahwa terdakwa SUPARJIYONO ALIAS BENDOL BIN PARTO DIYONO (ALM) pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat dengan pasti pada bulan Maret 2017, sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2017, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017, bertempat di Rumah saksi PARMINAH yang terletak di Dusun Karanggayam RT.03, Kel./Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat  ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 
• Berawal sekitar awal bulan Maret 2017, terdakwa tinggal di rumah saksi PARMINAH yang terletak di Dusun Karanggayam RT.03, Kel./Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul. Terdakwa bisa tinggal di rumah saksi PARMINAH dikarenakan terdakwa merupakan teman saksi PURWANTO (anak saksi PARMINAH). Mengetahui saksi PARMINAH menjual sapi, muncul niat terdakwa untuk menguasai uang tersebut. Selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi PARMINAH “mak duite tak silih sedino, suk tak jupukke atm ku enek duite seratus juta, engko nek enek kekurangan tak pinjemin” (buk, uangnya saya pinjam dulu satu hari, nanti saya ambilkan di atm saya ada uangnya seratus juta, nanti kalau ada kekurangan saya pinjami), lalu saksi PARMINAH menjawab “oh yo rapopo engko duite dadeke siji neng atm mu sisan soale duit kui arep tak nggo mantu tanggal 24 Maret 2017” (ya tidak apa-apa, nanti uangnya dijadikan satu di atm kamu sekalian soalnya uang itu mau saya pakai buat mantu tanggal 24 Maret 2017”. Karena percaya dengan perkataan terdakwa, saksi PARMINAH langsung menyerahkan uang hasil penjualan sapi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa.
• Bahwa setelah menguasai uang milik saksi PARMINAH tersebut, bukannya terdakwa masukkan ke rekening terdakwa sesuai permintaan saksi PARMINAH, melainkan terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa sampai habis.
• Bahwa pada tanggal 23 Maret 2017, saksi PARMINAH berkata kepada terdakwa “ndol sesuk duite wes arep tak nggo blonjo, kono duite jumuken” (ndol besuk uangnya sudah mau saya pakai buat belanja, sana uangnya diambil), lalu terdakwa menjawab “nggih mak” (iya buk). Karena takut perbuatannya diketahui oleh saksi PARMINAH, terdakwa pura-pura pamit ke ATM dan langsung melarikan diri. Karena merasa tertipu oleh terdakwa, lalu saksi PARMINAH melaporkan kejadian tersebut ke Polsek piyungan.
• Bahwa pada hari selasa tanggal 08 Desember 2020 saksi PURWANTO dan teman-temannya berhasil menemukan terdakwa, kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Piyungan guna menjalani proses lebih lanjut.
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi PARMINAH merasa tertipu dan dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
  
---------- Perbuatan terdakwa SUPARJIYONO ALIAS BENDOL BIN PARTO DIYONO (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana. ----------
 
----------------------------------------------------- atau --------------------------------------------------
 
Kedua
---------- Bahwa terdakwa SUPARJIYONO ALIAS BENDOL BIN PARTO DIYONO (ALM) pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat dengan pasti pada bulan Maret 2017, sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2017, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017, bertempat di Rumah saksi PARMINAH yang terletak di Dusun Karanggayam RT.03, Kel./Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 
• Berawal sekitar awal bulan Maret 2017, terdakwa tinggal di rumah saksi PARMINAH yang terletak di Dusun Karanggayam RT.03, Kel./Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul. Terdakwa bisa tinggal di rumah saksi PARMINAH dikarenakan terdakwa merupakan teman saksi PURWANTO (anak saksi PARMINAH). Mengetahui saksi PARMINAH menjual sapi, muncul niat terdakwa untuk menguasai uang tersebut. Selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi PARMINAH “mak duite tak silih sedino, suk tak jupukke atm ku enek duite seratus juta, engko nek enek kekurangan tak pinjemin” (buk, uangnya saya pinjam dulu satu hari, nanti saya ambilkan di atm saya ada uangnya seratus juta, nanti kalau ada kekurangan saya pinjami), lalu saksi PARMINAH menjawab “oh yo rapopo engko duite dadeke siji neng atm mu sisan soale duit kui arep tak nggo mantu tanggal 24 Maret 2017” (ya tidak apa-apa, nanti uangnya dijadikan satu di atm kamu sekalian soalnya uang itu mau saya pakai buat mantu tanggal 24 Maret 2017”. Karena percaya dengan perkataan terdakwa, saksi PARMINAH langsung menyerahkan uang hasil penjualan sapi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa.
• Bahwa setelah menguasai uang milik saksi PARMINAH tersebut, bukannya terdakwa masukkan ke rekening terdakwa sesuai permintaan saksi PARMINAH, melainkan terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa sampai habis.
• Bahwa pada tanggal 23 Maret 2017, saksi PARMINAH berkata kepada terdakwa “ndol sesuk duite wes arep tak nggo blonjo, kono duite jumuken” (ndol besuk uangnya sudah mau saya pakai buat belanja, sana uangnya diambil), lalu terdakwa menjawab “nggih mak” (iya buk). Karena takut perbuatannya diketahui oleh saksi PARMINAH, terdakwa pura-pura pamit ke ATM dan langsung melarikan diri. Karena merasa uangnya tidak dikembalikan oleh terdakwa, lalu saksi PARMINAH melaporkan kejadian tersebut ke Polsek piyungan.
• Bahwa pada hari selasa tanggal 08 Desember 2020 saksi PURWANTO dan teman-temannya berhasil menemukan terdakwa, kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Piyungan guna menjalani proses lebih lanjut.
 
---------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi PARMINAH merasa tertipu dan dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu 
perbuatan terdakwa SUPARJIYONO ALIAS BENDOL BIN PARTO DIYONO (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUH Pidana
Pihak Dipublikasikan Ya