Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 29 Feb. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
29/Pdt.G/2024/PN Btl |
Tanggal Surat |
Rabu, 28 Feb. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | RR ERINA MUMPUNI TRIUTAMI Alias RADEN RORO ERINA MUMPUNI TRIUTAMI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ANTARIKSA AGUNG TRI CAHYONO,S.H. | RR ERINA MUMPUNI TRIUTAMI Alias RADEN RORO ERINA MUMPUNI TRIUTAMI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT BPR CHANDRA MUKTIARTHA | 2 | Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana dalil posita di atas adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp.547.000.000,00 (Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah);
- Memerintahkan barang jaminan (obyek sengketa) berupa: Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Raden Roro Erina Mumpuni Triutami / Penggugat, SHM No.03170/Tahunan, seluas 150 m2 (Seratus Lima Puluh meter persegi) yang terletak di .Tahunan UH 3 / 102, RT.008 / RW.002, Kelurahan Tahunan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, tetap dikuasai oleh Tergugat I sampai dengan Penggugat menyelesaikan seluruh tanggungjawab hukum sebagai debitur;
- Menyatakan bahwa eksekusi lelang obyek sengketa tidak dapat dijalankan terlebih dahulu sebelum perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |