Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2017/PN Btl Rr. Shinta Ayu Dewi, SH. 1.SUGIYANTO Als YANTO Bin SUDIONO
2.FAJAR PURNOMOJATI Als COLOHOK Bin SUYATIMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 101/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1141/O.4.13/Epp.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Shinta Ayu Dewi, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIYANTO Als YANTO Bin SUDIONO[Penahanan]
2FAJAR PURNOMOJATI Als COLOHOK Bin SUYATIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I SUGIYANTO Als YANTO Bin SUDIONO dan terdakwa II FAJAR PURNOMOJATI Als COLOHOK Bin SUYATIMAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti bulan Januari 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di rumah terdakwa I di Dsn.Bandaran Rt.05 Dk.2 Tamantirto Kasihan Bantul, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, adapun perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

---------- Awalnya terdakwa I SUGIYANTO Als YANTO Bin SUDIONO membeli sepeda motor tanpa dilengkapi  STNK maupun BPKB sehingga patut diduga  merupakkkan hasil kejahatan dari saksi MUHAMMAD AMIN berupa sepeda motor Yupiter warna merah hitam seharga R. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), sepeda motor Honda Beat warna putih seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terdakwa I SUGIYANTO Als YANTO Bin SUDIONO tidak pernah menanyakan asal usul sepeda motor itu didapat darimana.

-------  Bahwa sepeda motor yang telah dibeli oleh terdakwa I SUGIYANTO Als YANTO Bin SUDIONO tersebut dijual kembali oleh terdakwa I SUGIYANTO Als YANTO Bin SUDIONO kepada terdakwa II FAJAR PURNOMOJATI Als COLOHOK Bin SUYATIMAN dengan cara terlebih dahulu membongkar/mempreteli sepeda motor, untuk kerangka sepeda motor dipotong-potong dengan menggunakan gergaji besi, diikat kemudian dibuang di sungai Bedok Dsn.Bandaran Tamantirto Kasihan Bantul berikut bagian blok mesin yang ada nomor mesinnya.

------- Bahwa terdakwa I SUGIYANTO Als YANTO Bin SUDIONO mendapatkan keuntungan per unit sepeda motor sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), uang hasil penjualan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga terdakwa I SUGIYANTO Als YANTO Bin SUDIONO.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

------- Bahwa terdakwa II FAJAR PURNOMOJATI Als COLOHOK Bin SUYATIMAN pada sekitar bulan Januari 2017 dan Februari 2017 membeli onderdil sepeda motor Honda Beat dan yamaha Vixion kepada terdakwa I SUGIYANTO Als YANTO Bin SUDIONO di Klitikan Pasar Beringharjo Yogyakarta berupa 1 (satu) pasang bathok stang depan atas sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 (satu) buah begel belakang sepeda motor Honda Beat, 1 (satu) buah jok (sadel) belakang sepeda motor Honda Beat, 1 (satu) buah Blok Kop dan Radiator sepeda motor Yamaha Vixion, 1 (satu) buah sapit urang sepeda motor Yamaha Vixion, 1 (satu) buah knalpot sepeda motor Yamaha Vixion, 1 (satu) buah shock belakang (monosok) sepeda motor yamaha Vixion, 1 (satu) gear angkatan plus rantai sepeda motor Yamaha Vixion, 1 (satu) pasang pustap depan kanan-kiri sepeda motor Yamaha Vixion. Bahwa terdakwa II FAJAR PURNOMOJATI Als COLOHOK Bin SUYATIMAN menjual onderdil sepeda motor Honda Beat di Pasar Klitikan Pakuncen Yogyakarta seharga Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan Yamaha Vixion di Pasar Klitikan Magelang seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan dari hasil penjualan onderdil tersebut terdakwa II FAJAR PURNOMOJATI Als COLOHOK Bin SUYATIMAN mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).

     

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya