| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 21 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan |
| Nomor Perkara |
2/Pid.Pra/2026/PN Btl |
| Tanggal Surat |
Kamis, 21 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
- |
| Pemohon |
| No | Nama | | 1 | PT BPR LESTARI BANTEN CABANG JOGJA |
|
| Termohon |
| No | Nama | | 1 | Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Direktorat Reserse Kriminal Umum c.q Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta |
|
| Advokat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | SOLIYAH, S.I.K, M.H., DKK | Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Direktorat Reserse Kriminal Umum c.q Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta |
|
| Petitum Permohonan |
IV. PETITUM
- Menerima dan mengabulkan Permohohnan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan POMOHON adalah pihak ketiga yang beritikad baik dan pemegang Hak Tanggungan yang sah dan berkekuatan eksekutorial;
- Menyatakan tindakan penyitaan terhadap Sertifikat Hak Milik Elektronik NIB (Nomor Identitas Bidang) 13.01000000944.0 atas nama Muhammad Achmadi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Elektronik NIB (Nomor Identitas Bidang) 13.01000000944.0 atas nama Muhammad Achmadi kepada Pelawan;
- Menyatakan bahwa proses lelang dan eksekusi Hak Tanggungan dapat dan sah untuk dilanjutkan;
- Membebankan biaya perkara kepada pihak yang kalah.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |