Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.B/2021/PN Btl MELADISSA ARWASARI,SH SUJITO als GONDRONG bin PUJO WINOTO alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 295/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2654/M.4.12.3/Eoh.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1MELADISSA ARWASARI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUJITO als GONDRONG bin PUJO WINOTO alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa SUJITO ALS GONDRONG Bin PUJO WINOTO bersama dengan Alm. MUJILAN Als UCIL (sudah meninggal dunia, berdasarkan Surat Keterangan Kematian No.SKM/09/V/2021 tanggal 28-05-2021 Klinik Pratama Rawat Inap Multazam yang disahkan oleh penanggungjawab dr. Dwi Hartati Indriyadie) pada hari Selasa tanggal 11 Mei 2021 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam  bulan Mei tahun 2021 bertempat di Dsn. Seropan II, Rt.002 Desa Muntuk, Kec. Dlingo, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan mana Terdakwa SUJITO ALS GONDRONG Bin PUJO WINOTO bersama dengan Alm. MUJILAN Als UCIL lakukan dengan cara sebagai berikut:
 
Bahwa ia Terdakwa SUJITO ALS GONDRONG Bin PUJO WINOTO bersama dengan Alm. MUJILAN Als UCIL  pada hari Selasa tanggal 11 Mei 2021 sekira pukul 13.00 wib telah mengambil 1 (satu) unit sepedamotor merk Honda type UD 110 NE warna merah putih tahun 2017 No.pol AB 4482 QK, No.ka MH1JM1119HK308672 No.sin JM11E1298567 milik saksi SURAJI dengan cara mulanya Terdakwa dan Alm. MUJILAN Als UCIL berniat untuk mengambil sepedamotor kemudian dalam perjalanan Terdakwa dan Alm. MUJILAN Als UCIL melihat 1 (satu) unit sepedamotor merk Honda type UD 110 NE warna merah putih tahun 2017 No.pol AB 4482 QK, No.ka MH1JM1119HK308672 No.sin JM11E1298567 yang terparkir di dalam garasi terbuka di Dsn. Seropan II, Rt.002 Desa Muntuk, Kec. Dlingo, Kabupaten Bantul. Kemudian setelah melihat situasi sepi lalu Terdakwa dan Alm. MUJILAN Als UCIL berhenti dan turun dari sepedamotor yang mereka kendarai selanjutnya Terdakwa menunggu dipinggir jalan di atas sepedamotor untuk mengamati keadaan sekitar sedangkan Alm. MUJILAN Als UCIL (Alm) langsung mengambil 1 (satu) unit sepedamotor merk Honda type UD 110 NE warna merah putih tahun 2017 No.pol AB 4482 QK, No.ka MH1JM1119HK308672 No.sin JM11E1298567 yang dalam keadaan kunci kotak masih tertancap di lubang kunci kontak sepedamotor tersebut. Kemudian setelah berhasil menyala Alm. MUJILAN Als UCIL menghampiri Terdakwa lalu mengikuti Terdakwa dari belakang.

 

Bahwa ia Terdakwa selanjutnya menunggu Alm. MUJILAN Als UCIL untuk menjual 1 1 (satu) unit sepedamotor merk Honda type UD 110 NE warna merah putih tahun 2017 No.pol AB 4482 QK, No.ka MH1JM1119HK308672 No.sin JM11E1298567

Bahwa 1 (satu) unit sepedamotor merk Honda type UD 110 NE warna merah putih tahun 2017 No.pol AB 4482 QK, (sudah diganti menjadi AB 6890 SH).

Bahwa 1 (satu) unit sepedamotor merk Honda type UD 110 NE warna merah putih tahun 2017 No.pol AB 4482 QK, No.ka MH1JM1119HK308672 No.sin JM11E1298567dijual dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan , Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Bahwa ia Terdakwa selanjutnya dari hasil penjualan telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa

Bahwa Terdakwa bersama Alm. MUJILAN Als UCIL mengambil 1 (satu) unit sepedamotor merk Honda type UD 110 NE warna merah putih tahun 2017 No.pol AB 4482 QK, No.ka MH1JM1119HK308672 No.sin JM11E1298567. tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi SURAJI.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Alm. MUJILAN Als UCIL tersebut saksi SIDIYANTO mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
 
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya