| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 29/Pid.B/2018/PN Btl | WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH. | SULENDRO Alias SULIN Bin SUHARDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Feb. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
| Nomor Perkara | 29/Pid.B/2018/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Feb. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-353/O.4.13/Ep.2/02/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL “UNTUK KEADILAN” P-29
SURATDAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM- 07/BNTUL_Ep/02/2018
IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : SULENDRO Als.SULIN Bin SUHARDI.
Tempat Lahir : Bantul.
Umur/ Tanggal lahir : 44 Tahun/ 10 Agustus 1973.
Jenis Kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Metuk RT.053, DesaDonotirto, Kec.Kretek, Kab.Bantul.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas.
Pendidikan : SMA(Tamat). PENAHANAN : Oleh Penyidik : RUTAN,sejak tanggal 08 Desember 2017 s/d 27 Desember 2017. Perpanjangan dari Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Bantul) : RUTAN,sejak tanggal 28 Desember 2017 s/d 05 Februari 2018. Oleh JPU : RUTAN,sejak tanggal 01 Februari 2018 s/d 20 Februari 2018. DAKWAAN : KESATU : Bahwa ia Terdakwa SULENDRO Als.SULIN Bin SUHARDI bersama-sama dengan Sdr.BENCOK (DPO), Sdr.SAPI (DPO) dan Sdr.KEVIN (DPO), pada hari Jumat tanggal 29 September 2017, sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2017di depan Cafe Joker di Dusun Bolong RT.05, Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul,telah dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu Saksi Korban ANTOK BIMO NUGROHO, yang mengakibatkan luka-luka. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, Terdakwa datang ke cafe Joker guna mendatangi serta ingin bertemu dengan Saksi Korban ANTOK BIMO NUGROHO, yang kemudian disusul oleh Sdr.BENCOK (DPO), Sdr.SAPI (DPO) dan Sdr.KEVIN (DPO); Kepala : terdapat luka lecet di bagian belakang kepala, terdapat luka memar di bagian belakang kepala, terdapat luka lecet di dahi; Dan hasil pemeriksaan Bangsal dengan diagnosa Cidera kepala ringan dengan Oedem Cerebri, Vulnus Excoriation di kepala dan hasil pemeriksaan CT-Scan Kepala : Oedem Cerebri Ringan; Serta dengan kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan pasien atas nama ANTOK BIMO NUGROHO, jenis kelamin :laki-laki, Tempat tgl lahir : Klaten, 18 Mei 1994, Pekerjaan : Swasta, Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Islam, Tempat tinggal : dsn.Mancingan XI Rt.02, Kel.Parangtritis, Kec.Kretek, Kab.Bantul;
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal170 Ayat (2) ke-1KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------
A T A U KEDUA : Bahwa ia Terdakwa SULENDRO Als.SULIN Bin SUHARDI bersama-sama dengan Sdr.BENCOK (DPO), Sdr.SAPI (DPO) dan Sdr.KEVIN (DPO), pada waktu dan tempat sebagaimana telah kami uraikan dalam Dakwaan Kesatu, baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban ANTOK BIMO NUGROHO. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, Terdakwa datang ke cafe Joker guna mendatangi serta ingin bertemu dengan Saksi Korban ANTOK BIMO NUGROHO, yang kemudian disusul oleh Sdr.BENCOK (DPO), Sdr.SAPI (DPO) dan Sdr.KEVIN (DPO); Kepala : terdapat luka lecet di bagian belakang kepala, terdapat luka memar di bagian belakang kepala, terdapat luka lecet di dahi; Dan hasil pemeriksaan Bangsal dengan diagnosa Cidera kepala ringan dengan Oedem Cerebri, Vulnus Excoriation di kepala dan hasil pemeriksaan CT-Scan Kepala : Oedem Cerebri Ringan; Serta dengan kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan pasien atas nama ANTOK BIMO NUGROHO, jenis kelamin :laki-laki, Tempat tgl lahir : Klaten, 18 Mei 1994, Pekerjaan : Swasta, Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Islam, Tempat tinggal : dsn.Mancingan XI Rt.02, Kel.Parangtritis, Kec.Kretek, Kab.Bantul;
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal351 Ayat (1) KUHPidana Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------
Bantul, 12 Februari 2018 JAKSA PENUTUT UMUM
WAHYU DWI OKTAFIANTO, S.H. JAKSA PRATAMA NIP.19861017 200912 1 002
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
