| Dakwaan |
Bahwa terdakwa HIWANTO Bin SARIJAN pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2017 sekitar pukul 12.00 Wib dan pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Dsn.Rendeng Rt.02 Kel.Timbulharjo, Kec.Sewon, Kab.Bantul dan di Dsn.Tembi Rt.08, Kel.Timbulharjo, Kec.Sewon, Kab,Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |