INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 103/Pdt.G/2026/PN Btl | JUMIRAH | 1.PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (Persero) 2.KPKNL KOTA YOGYAKARTA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 103/Pdt.G/2026/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 12 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH);
3. Menyatakan secara hukum pemberitahuan lelang Tergugat nomor : 174/PNM-ULM-PRTM/VIII/2026 tanggal 10 Agustus 2026 dan Nomor : S-173/PNM-ULM-PRTM/VIII/26, tanggal 10 Agustus 2026, perihal : Pemberitahuan Lelang Agunan
adalah TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM;
4. Memerintahkan Tergugat II untuk membatalkan lelang atas objek agunan yang dijadwalkan pada tanggal 20 Agustus 2026
5. Menghukum Tergugat mengganti kerugian baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil masing masing meliputi:
? Kerugian MATERIIL :
Berupa nilai objek agunan dikurangi pelunasan pinjaman, Rp. 793.000.000,00 – Rp. 65.000.000,00 = Rp. 728.000.000,00 (tujuh ratus duapuluh delapan juta rupiah)
? Kerugian Immateriil berupa kekecewaan dan kesedihan yang berlangsung Panjang, harga diri yang jatuh, kepercayaan dan kemanusiaan yang terhina, kemuliaan harkat martabat serta kekecewaan dan guncangan kecemasan psikis yang luar biasa atas posisi objek agunan, bilamana dihitung dengan materi/uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak memproses peralihan hukum kepemilikan objek agunan SHM : 10201, Luas tanah : 162 meter persegi, terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, atas nama JUMIRAH;
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat menghukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing masing Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari dari kelalaian melaksanakan isi putusan ini ;
8. Menetapkan biaya perkara ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
S U B S I D A I R
Bilamana yang mulia majelis hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya
(Ex Equo Et Bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
