| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 47/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Psikotropika) | Rr. Shinta Ayu Dewi, SH. | TRI OAN Alias THOON Bin MARIYO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mar. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 47/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Psikotropika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Mar. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-603/O.4.13/Euh.2/03/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa TRI OAN alias THO’ON bin MARIYO, pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2017, bertempat di Jalan Imogiri Timur Km 11,5 tepatnya didepan RS Nur Hidayah Jetis Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya secara tanpa hak,memiliki,menyimpan dan/atau membawa psikotropika Golongan IV, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2017 sekira jam 10.00 wib saksi okta Priantoko, anggit wicaksono, mendapat informasi bahwa di Jalan Imogiri Timur seputaran desa Trimulyo, Kec. Jetis, Bantul sering digunakan untuk transaksi Narkoba yang diduga jenis psikotropika. Berdasarkan informasi tersebut pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 sekira jam 14.00 wib saksi okta Priantoko bersama sama dengan saksi anggit wicaksono melakukan penyelidikan hingga malam hari diseputaran Jalan Imogiri timur desa Trimulyo, Kec. Jetis, Bantul. Sekira jam 21.30 wib, yang mana pada saat itu saksi okta Priantoko melihat terdakwa dengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Viar warna merah hitam dengan no pol. AB 2086 PE dengan gelagat yang mencurigakan sambil membawa sebuah tas berhenti didepan RS Nur Hidayah Jetis Bantul. Kemudian saksi okta Priantoko dan rekan-rekan saksi berinisiatif menghampiri terdakwa untuk menanyakan terdakwa, selanjutnya saksi okta Priantoko melakukan penggeledahan pakaian , badan dan tas yang dibawa oleh terdakwa;
BB-233/2017/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Dumolid 5 mg mengandung NITRAZEPAM dan terdaftar dalam Gol. IV (empat) No. urut 47 lampiran UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
BB-234/2017/NPF berupa kapsul kapsul warna kuning hijau mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Gol. IV (empat) No. urut 30 dan mengandung DIAZEPAM terdaftar Gol. IV (empat ) No. urut 11 lampiran UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
BB-235/2017/NPF berupa kapsul warna putih hijau mengandung DIAZEPAM terdaftar dalam Gol. IV (empat) No. urut 11 Lampiran UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
Bahwa Psikotropika Golongan IV berdasarkan lampiran UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika yang di bawa oleh Terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tersebut.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.-------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
