Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Psikotropika) Rr. Shinta Ayu Dewi, SH. TRI OAN Alias THOON Bin MARIYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-603/O.4.13/Euh.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Shinta Ayu Dewi, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI OAN Alias THOON Bin MARIYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa TRI OAN alias THO’ON bin MARIYO, pada hari Kamis tanggal   05 Januari 2017 sekira pukul 22.00  wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan    Januari tahun 2017, bertempat di Jalan Imogiri Timur Km 11,5 tepatnya didepan RS Nur Hidayah Jetis Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya secara tanpa hak,memiliki,menyimpan dan/atau membawa psikotropika Golongan IV, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2017 sekira jam 10.00 wib saksi okta Priantoko, anggit wicaksono,   mendapat informasi bahwa di Jalan Imogiri Timur  seputaran desa Trimulyo, Kec. Jetis, Bantul sering digunakan untuk transaksi Narkoba yang diduga jenis psikotropika. Berdasarkan informasi tersebut pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 sekira jam 14.00 wib saksi okta Priantoko bersama sama dengan saksi  anggit wicaksono melakukan penyelidikan hingga malam hari diseputaran Jalan Imogiri timur desa Trimulyo, Kec. Jetis, Bantul. Sekira jam 21.30 wib, yang mana pada saat itu saksi okta Priantoko melihat terdakwa  dengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Viar warna merah hitam dengan  no pol. AB 2086 PE  dengan gelagat yang mencurigakan sambil  membawa sebuah tas berhenti didepan RS Nur Hidayah Jetis Bantul. Kemudian saksi okta Priantoko dan rekan-rekan saksi berinisiatif menghampiri terdakwa untuk menanyakan terdakwa, selanjutnya saksi okta Priantoko  melakukan penggeledahan pakaian , badan dan tas yang dibawa oleh terdakwa;
Bahwa  pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa oleh terdakwa   tersebut  , saksi okta Priantoko   menemukan  barang berupa  1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi 1 (satu) tablet Dumolid 5 mg  dan 8 (delapan) kapsul warna kuning hijau dan 1 (satu) kapsul warna putih hijau ada didalam tas,   yang menurut keterangan terdakwa  sembilan kapsul tersebut adalah kapsul psikotropika yang  dibeli oleh terdakwa dari yang bernama YANU ARIANTO .
Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi 1 (satu) tablet Dumolid 5 mg  dan 8 (delapan) kapsul warna kuning hijau dan 1 (satu) kapsul warna putih hijau dengan cara  membeli satu minggu sebelum ditangkap  bulan Desember 2016 pada saat terdakwa  datang kerumah  saksi YANU ARIANTO, yang mana saat itu  terdakwa  sempat bertanya kepada saksi YANU ARIANTO“due opo Nu” yang dijawab oleh saksi YANU ARIANTO “radue opo-opo” kemudian saksi YANU ARIANTO mengatakan kepada terdakwa  bahwa pada tanggal 3 Januari 2017 saksi YANU ARIANTO akan mendapatkan barang. Selanjutnya  terdakwa  mengatakan kepada saksi YANU ARIANTO “sesok nek due, kabari, sms”.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2017 saksi YANU ARIANTO menghubungi terdakwa melalui sms yang berisi .. “Dumolid”. Setelah mendapat sms dari saksi YANU ARIANTO, terdakwa  langsung datang kerumah saksi YANU ARIANTO dan saksi YANU ARIANTO langsung menyerahkan 1 (satu) tablet Dumolit selanjutnya terdakwa  pamit pulang sambil menyerahkan uang sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).  Kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 sekira jam 08.00 wib saksi YANU ARIANTO  kembali menghubungi  terdakwa  melalui  SMS  yang berisi kata-kata “ijo kapsul” .  Setelah mendapatkan sms tersebut terdakwa kembali datang kerumah saksi YANU ARIANTO yang mana  saksi YANU ARIANTO menyerahkan barang berupa 8 (delapan) kapsul warna hijau kuning dan 1 (satu) kapsul warna putih hijau, selanjutnya terdakwa  menyerahkan uang sebesar Rp 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) kemudian barang terdakwa  bawa pulang kerumah untuk digunakan oleh terdakwa sendiri.
Bahwa tas warna hitam  yang berisi : 1 (satu ) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 1 (satu) tablet warna silver bertuliskan  Dumolid 5 mg dan 8 (delapan) kapsul warna kuning hijau yang diduga  psikotropika dan 1 (satu) kapsul warna putih hijau  yang diduga Psikotropika   yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap terdakwa  berdasarkan Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 94/NPF/2017 tanggal 19 Januari 2017   yang ditadatangani oleh Pemeriksa AKBP Ir. Sapto Sri Suhartomo, KOMPOL Ibnu Sutarto, ST dan PENATA EKO FERY PRASETYO,.Si  yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang KOMBES Dr. NURSAMRAN SUBANDI,M.Si memperoleh kesimpulan :

 

BB-233/2017/NPF berupa tablet kemasan  warna silver bertuliskan Dumolid 5 mg mengandung NITRAZEPAM dan  terdaftar dalam Gol. IV  (empat) No. urut 47 lampiran UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

BB-234/2017/NPF  berupa kapsul kapsul warna kuning hijau mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam  Gol. IV (empat) No. urut 30 dan mengandung DIAZEPAM terdaftar Gol. IV (empat ) No. urut 11 lampiran UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

BB-235/2017/NPF  berupa kapsul warna putih hijau mengandung DIAZEPAM terdaftar dalam Gol. IV (empat) No. urut 11 Lampiran UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika

 

 Bahwa Psikotropika Golongan IV berdasarkan lampiran UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika yang di bawa oleh Terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tersebut.

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam     Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya