| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ini untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Sdr. LATIJEM , karena keuzuran jasmani dibawah pengampu;3.
- Menyatakan bahwa JOANES DANU LUKITO , SE ( Pemohon ) , sebagai Pengampu yang sah dari Sdr. LATIJEM, guna menjadi kuasa khusus untuk menjual Tanah Milik LATIJEM sebagaimana tersebut dalam SHM No. 03188/Gadingharjo Surat Ukur Tanggal 22-05-2013 No. 02197/2013 seluas 526 M2 dan SHM No. 03188/Gadingharjo Surat Ukur No. 02197/2013 Tanggal 22-05-2013 seluas 526 M2;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|