Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
126/Pdt.G/2024/PN Btl CV ART FASHION ABI HUSNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 126/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1CV ART FASHION
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TRI POMO MUHAMMAD YUSUF, S.H.CV ART FASHION
Tergugat
NoNama
1ABI HUSNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.356.748.475,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Akta No. 01 tentang Pemasukan, Pengeluaran dan Perubahan Anggaran Dasar CV. Art Fashion tertanggal 8 November 2022 adalah sah.
  3. Menyatakan secara hukum kedudukan Penggugat sebagai Direktur (Pesero Aktif) CV Art Fashion berdasarkan Akta No. 01 tentang Pemasukan, Pengeluaran dan Perubahan Anggaran Dasar CV. Art Fashion tertanggal 8 November 2022 adalah sah.
  4. Menyatakan tindakan Tergugat melakukan pengambil alihan pengelolaan dan pemindahan tempat usaha CV Art Fashion adalah perbuatan melawan hukum.
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali pengelolaan usaha CV Art Fashion kepada Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp 356.748.475,- (tiga ratus lima puluh enam juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah) dan kerugian imateriil sejumlah Rp 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwang Som) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah)/hari setiap kali Tergugat lalai dalam mematuhi putusan perkara ini;.
  8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoorbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak