Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2017/PN Btl. ONI SAPUTRA 1.RISDIYATI
2.JOHAN MALABAR
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2017/PN Btl.
Tanggal Surat Rabu, 08 Feb. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ONI SAPUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. MUSLIM MURJIYANTO, SH.M.HumONI SAPUTRA
2WIDODO PRIYANTA, SHONI SAPUTRA
3RIFZIKA AFIFUDDIN, SH.ONI SAPUTRA
Tergugat
NoNama
1RISDIYATI
2JOHAN MALABAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R:

 

  1. Mengabulkan Gugatan Wanprestasi Penggugat  untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat -I  telah Wanprestasi.

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat–I  yang disetujui oleh Tegugat- II mempunyai Hutang / Pinjaman kepada Penggugat sebesar  Rp 165.000.000,- ( Seratus Enam puluh lima juta  rupiah ).

 

  1. Menyatakan secara Hukum  syah sebagai Jaminan hutang / Pinjaman Tergugat -1 kepada Penggugat  berupa  2 ( dua ) Bidang Tanah sawah masing-masing :

 

  1. Tanah sawah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 04834 , Surat Ukur Nomor : 02693/Sumbermulyo /2007 tertanggal 20 Juli 2007 Luas 318 M2 atas nama Risdiyati ( Tergugat-I )  yang terletak di Dusun Gresik, Desa Sumbermulyo, Kec. Bambanglipuro, Kab. Bantul dengan batas-batas :

 

  • Sebelah Utara   : Tanah Sawah Milik Sandi
  • Sebelah Barat   : Tanah Sawah Milik Subardi
  • Sebelah Timur  : Tanah Sawah Milik Sugilah 
  • Sebelah Selatan : Tanah Sawah Milik Bandriyono

 

  1. Tanah Sawah  dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1047, Gambar Situasi Nomor : 10  tertanggal 02 Februari 1995  Luas 732  M2 atas nama  Nyonya Sunari ( Orang tua Tergugat-I ) yang terletak di Dusun Puton, Desa Trimulyo, Kec. Jetis, Kab. Bantul , dengan batas-batas :

 

  • Sebelah Utara   : Tanah Sawah Milik  Martono
  • Sebelah Barat   :  Jalan
  • Sebelah Timur  : Tanah Sawah Milik Salasah  
  • Sebelah Selatan : Tanah Sawah Milik  Wilayah

 

  1. Menyatakan secara Hukum Tergugat-I merupakan anak-satu-satunya dari Almh. Nyonya Sunari sehingga sebagai Pihak Yang paling berhak untuk menjaminkan dan atau melepaskan  Tanah Sawah  dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1047 , Gambar Situasi Nomor : 10  tertanggal 02 Februari 1995  Luas 732  M2 atas nama  Nyonya Sunari  yang terletak di Dusun Puton , Desa Trimulyo , Kec. Jetis , Kab. Bantul, kepada Penggugat.

 

 

  1. Menyatakan secara  Hukum karena  Tergugat-I telah wanprestasi  maka merugikan Penggugat dan  Tergugat-I diwajibkan membayar kerugian bagi Penggugat  berupa Konpensasi Jasa    sebesar 123.750.000,- ( Seratus duapuluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah )  

 

  1. Menghukum Tergugat - I membayar  Penggugat berupa Pinjaman Pokok dan  Konpensasi Jasa sebesar  Rp 288.750.000,- ( Dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ), selambat-lambatnya  14 ( empat belas  ) hari setelah perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap Dan bilamana perlu menggunakan Alat Negara ( KEPOLISIAN )

 

  1. Menyatakan secara Hukum bahwa Penggugat  sebagai Pihak yang berhak atas Kedua Tanah Sawah yang digunakan sebagai Obyek  Jaminan yaitu Tanah – Tanah sawah dengan  Sertifikat Hak Milik Nomor : 04834 atas nama Risdiyati dan  Sertifikat Hak Milik Nomor : 1047 atas nama  Nyonya Sunari .

 

  1. Menghukum Tergugat-I atau siapa saja yang karena Izinnya untuk menyerahkan Tanah - Tanah Obyek Jaminan kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun,  selambat-lambatnya  14 ( empat belas  ) hari setelah perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap Dan bilamana perlu menggunakan Alat Negara ( KEPOLISIAN )

 

 

  1. Menghukum Tergugat I dan II bersama – sama  Penggugat melakukan Balik Nama terhadap Kedua Tanah Obyek Jaminan menjadi atas nama Penggugat,  selambat-lambatnya 14 hari setelah perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum tetap, dan bilamana perlu mengunakan Alat Negara ( Kepolisian).

 

 

  1. Menyatakan berdasarkan putusan perkara A- Quo  Tergugat I dan II telah memberikan kuasa penuh kepada  Penggugat  untuk  Membalik Nama kedua Tanah Sawah Obyek Jaminan , menjual  dan menandatangani surat-surat, akta-akta yang ada kaitannya dengan Tanah –Tanah obyek Jaminan  di hadapan PPAT, Kantor Pertanahan Kab. Bantul  maupun instansi terkait lainnya, yang mana hasil penjualan Tanah Tanah Obyek Jaminan  setelah di kurangi biaya yang timbul kemudian digunakan sebagai Pembayaran / Pengembalian Hutangnya Tergugat-I kepada Penggugat berikut konpensasi Kerugiannya.

 

  1. Menyatakan apabila Tanah-Tanah obyek Jaminan mengalami Kesulitan Balik Nama kepada Penggugat secara natura , maka seluruh Tanah - Tanah obyek Jaminan di Jual / Dilelang secara umum yang hasil penjualannya  digunakan untuk Pembayaran Hutang / Pinjamannya Tergugat-I kepada Penggugat maupun biaya-biaya lain yang timbul akibat Gugatan wanprestasi ini , selambat-lambatnya  14 ( empat belas  ) hari setelah perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap Dan bilamana perlu menggunakan Alat Negara ( KEPOLISIAN )

 

 

  1. Mengukum Tergugat – I dan II secara tanggungrenteng  untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- ( Lima  ratus ribu rupaih ) setiap harinya secara tunai, jika Tergugat I dan II  tidak secara sukarela dan lalai dan tidak mau  melakukan  Putusan Perkara ini, , sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sampai dilaksanakannya Putusan perkara ini.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan   ( Conservatoir Beslag ) terhadap tanah Tanah  obyek  Jaminan yaitu :   

 

  1. Tanah sawah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 04834 , Surat Ukur Nomor : 02693/Sumbermulyo /2007 tertanggal 20 Juli 2007 Luas 318 M2 atas nama Risdiyati ( Tergugat-I )  yang terletak di Dusun Gresik, Desa Sumbermulyo, Kec. Bambanglipuro, Kab. Bantul dengan batas-batas :

 

  • Sebelah Utara   : Tanah Sawah Milik Sandi
  • Sebelah Barat   : Tanah Sawah Milik Subardi
  • Sebelah Timur  : Tanah Sawah Milik Sugilah 
  • Sebelah Selatan : Tanah Sawah Milik Bandriyono

 

  1. Tanah Sawah  dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1047 , Gambar Situasi Nomor : 10  tertanggal 02 Februari 1995  Luas 732  M2 atas nama  Nyonya Sunari ( Orang tua Tergugat-I ) yang terletak di Dusun Puton , Desa Trimulyo, Kec. Jetis , Kab. Bantul , dengan batas-batas :

 

  • Sebelah Utara   : Tanah Sawah Milik  Martono
  • Sebelah Barat   :  Jalan
  • Sebelah Timur  : Tanah Sawah Milik Salasah  
  • Sebelah Selatan : Tanah Sawah Milik  Wilayah

 

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu  ( Uit Voorbaar Bij Vorrad ) walaupun ada upaya Verset, Banding, Kasasi serta upaya-upaya hukum lainnya dari Tergugat-  I dan  Tergugat
  2.  Menghukum Tergugat I dan II  secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang  timbul dalam perkara ini;

 

S U B S I D A I R :

Bilamana yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan Putusan  yang seadil-adilnya menurut Hukum ( Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak