Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.B/2021/PN Btl AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH BOBBY ALVA RIO als MUH YUSUF ALAM RAMADHAN bin BENI SIREGAR alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 272/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2452/M.4.12.3/Eoh.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOBBY ALVA RIO als MUH YUSUF ALAM RAMADHAN bin BENI SIREGAR alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
Bahwa ia terdakwa BOBBY ALVA RIO alias MUH. YUSUF ALAM RAMADHAN bin BENI SIREGAR, pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Perum Kembang Putihan Asri Blok E-6 Rt.06, Guwosari, Kec. Pajangan, Kabupaten Bantul, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk meyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya hari Sabtu tanggal  2 Agustus 2021 terdakwa menawarkan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza tahun 2017 warna putih No. Polisi: AB 1210 GJ dengan nomor rangka : MHKM5EA2JHK021493, nomor mesin: INRF240061 yang dirental atau disewa oleh terdakwa dari saksi SISWANTO kepada saksi MOHAMAD JUMADI, dengan kata-kata “PAK INI ADA MOBIL KOMPLIT TIDAK BERMASALAH DAN TIDAK ADA PERMASALAHAN DI LEASING SUDAH LUNAS 4 BULAN, NANTI KALAU DEAL HARGANYA PEMBAYARAN BISA DICICIL, TAPI DP HARUS 50 JUTA DAHULU.” Kemudian DP ditawar  oleh saksi MOHAMAD JUMADI sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan kesepakatan harga mobil di harga sebesar Rp.83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah) dengan angsuran Rp. 2.365.000,- (dua juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) per bulan sebanyak 23 (dua puluh tiga) kali. Kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021 sekitar pukul 18.30 wib terdakwa datang ke rumah saksi MOHAMAD JUMADI di Perum Kembang Putihan Asri Blok E-6 Rt.06, Guwosari, Pajangan, Bantul dengan membawa Mobil Avanza yang sebelumnya terdakwa tawarkan tersebut. Lalu terdakwa berkata “PAK INI MOBILNYA SURATNYA SUDAH LENGKAP NANTI BPKB-NYA SAYA SERAHKAN KALAU SUDAH LUNAS”, selanjutnya menyerahkan STNK dan kunci mobil kepada saksi MOHAMAD JUMADI;
  • Bahwa untuk pembayaran uang muka / DP mobil Avanza Putih No.Pol. AB 1210 GJ tersebut dilakukan 4 (empat) tahap oleh istri saksi MOHAMAD JUMADI yaitu saksi IRANI PURWANINGSIH dari rekening BNI ke rekening tujuan 779301001877507 an. BOBBY ALVARIO secara transfer E-Banking:
  • Pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021 sekitar pukul 19.31 wib sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  • Pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021 sekitar pukul 19.35 wib sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  • Pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 sekitar pukul 05.34 wib sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  • Pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 sekitar pukul 05.36 wib sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  •  Bahwa setelah beberapa hari kemudian, terdakwa membawa kabur/lari uang Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari saksi MOHAMAD JUMADI tersebut karena  terdakwa tidak dapat dihubungi/hilang kontak bahkan rumah terdakwa yang di Perum Dalem Jurang Pulosari, Krebet Rt.02, Sendangsari, Pajangan, Bantul, kosong;
  • Bahwa perkataan terdakwa dari awal kepada saksi MOHAMAD JUMADI menjual mobil Toyota Avanza warna putih No. Pol. 1210 GJ merupakan serangkaian kebohongan terdakwa agar saksi MOHAMAD JUMADI percaya dan mau membeli mobil tersebut sehingga terdakwa bisa mendapatkan uang dari saksi MOHAMAD JUMADI. Selain itu mobil yang terdakwa jual tersebut merupakan mobil yang terdakwa rental/sewa dari saksi SISWANTO dan saksi SISWANTO tidak pernah menyuruh terdakwa untuk menjualkan mobil tersebut.

  
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
 
ATAU
 
KEDUA
Bahwa ia terdakwa BOBBY ALVA RIO alias MUH. YUSUF ALAM RAMADHAN bin BENI SIREGAR, pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Perum Kembang Putihan Asri Blok E-6 Rt.06, Guwosari, Kec. Pajangan, Kabupaten Bantul, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya hari Sabtu tanggal  2 Agustus 2021 terdakwa menawarkan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza tahun 2017 warna putih No. Polisi: AB 1210 GJ dengan nomor rangka : MHKM5EA2JHK021493, nomor mesin: INRF240061 yang dirental atau disewa oleh terdakwa dari saksi SISWANTO kepada saksi MOHAMAD JUMADI, dengan kata-kata “PAK INI ADA MOBIL KOMPLIT TIDAK BERMASALAH DAN TIDAK ADA PERMASALAHAN DI LEASING SUDAH LUNAS 4 BULAN, NANTI KALAU DEAL HARGANYA PEMBAYARAN BISA DICICIL, TAPI DP HARUS 50 JUTA DAHULU.” Kemudian DP ditawar  oleh saksi MOHAMAD JUMADI sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan kesepakatan harga mobil di harga sebesar Rp.83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah) dengan angsuran Rp. 2.365.000,- (dua juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) per bulan sebanyak 23 (dua puluh tiga) kali. Kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021 sekitar pukul 18.30 wib terdakwa datang ke rumah saksi MOHAMAD JUMADI di Perum Kembang Putihan Asri Blok E-6 Rt.06, Guwosari, Pajangan, Bantul dengan membawa Mobil Avanza yang sebelumnya terdakwa tawarkan tersebut. Lalu terdakwa berkata “PAK INI MOBILNYA SURATNYA SUDAH LENGKAP NANTI BPKB-NYA SAYA SERAHKAN KALAU SUDAH LUNAS”, selanjutnya menyerahkan STNK dan kunci mobil kepada saksi MOHAMAD JUMADI;
  • Bahwa untuk pembayaran uang muka / DP mobil Avanza Putih No.Pol. AB 1210 GJ tersebut dilakukan 4 (empat) tahap oleh istri saksi MOHAMAD JUMADI yaitu saksi IRANI PURWANINGSIH dari rekening BNI ke rekening tujuan 779301001877507 an. BOBBY ALVARIO secara transfer E-Banking:
  • Pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021 sekitar pukul 19.31 wib sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  • Pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021 sekitar pukul 19.35 wib sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  • Pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 sekitar pukul 05.34 wib sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  • Pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 sekitar pukul 05.36 wib sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  •  Bahwa setelah beberapa hari kemudian, terdakwa membawa kabur/lari uang Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari saksi MOHAMAD JUMADI tersebut karena  terdakwa tidak dapat dihubungi/hilang kontak bahkan rumah terdakwa yang di Perum Dalem Jurang Pulosari, Krebet Rt.02, Sendangsari, Pajangan, Bantul, kosong;
  • Bahwa perkataan terdakwa dari awal kepada saksi MOHAMAD JUMADI menjual mobil Toyota Avanza warna putih No. Pol. 1210 GJ merupakan serangkaian kebohongan terdakwa agar saksi MOHAMAD JUMADI percaya dan mau membeli mobil tersebut sehingga terdakwa bisa mendapatkan uang dari saksi MOHAMAD JUMADI. Selain itu mobil yang terdakwa jual tersebut merupakan mobil yang terdakwa rental/sewa dari saksi SISWANTO dan saksi SISWANTO tidak pernah menyuruh terdakwa untuk menjualkan mobil tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya