| Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa SUTARNO Bin. SURATIJO AlM pada akhir tahun 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dsn. Sruwuh Rt. 043, Ds. Donotirto, Kec. Kretek, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2017 sekira pukul 18.30 WIB Saksi MURDIYANA yang merupakan teman yang sudah kenal lama mendatangi rumah Terdakwa SUTARNO yang berada di Mancingan XI Rt.005, Parangtritis, Kretek, Bantul untuk menanyakan saldo ATM yang berkurang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) karena pada waktu itu ATM milik Saksi MURDIYANA dibawa oleh Terdakwa SUTARNO dan dilanjutkan ngobrol-ngobrol, selanjutnya di Tengah-tengah perbincangan Terdakwa SUTARNO menanyakan kepada Saksi MURDIYANA “Ono motor selo ora ben dinggo anaku mergane aku rung iso nukoke motor anaku.” (ada motortidak dipakai tidak untuk dipakai anakku karena aku belum bisa membelikan motor) Yang dijawab oleh Saksi MURDIYANA “Ono sek penting dirawat karo pas wayahe pajak di pajaki.”( ada yang penting di rawat dan dipajaki), Kemudian Saksi MURDYANA yang sudah percaya dengan terdakwa karena merupakan teman lama memberikan pinjaman kepada Terdakwa SUTARNO 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki FU, No.Pol.: AB-3520-IJ, Warna Biru, Tahun 2016, Noka.: MH8DL11AZGJ117408, Nosin.: CGA1ID116777 sampai Terdakwa SUTARNO bisa membelikan sepeda motor untuk anak terdakwa, selanjutnya terdakwa mengambil sepeda motor tersebut di rumah saksi MURDIYANA beralamat di Dusun Mersan Rt.028, ds.Donotirto Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul dan membawanya pulang ke rumah terdakwa.
Bahwa pada akhir tahun 2024 sekira pukul 16.00 Terdakwa SUTARNO yang membutuhkan uang datang ke rumah Saksi ARIS HARIYANTA Als. BEJER yang beralamat di Dusun Sruwuh Rt.043, Desa Donotirto, Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul dengan membawa Sepeda Motor Suzuki FU, No.Pol.: AB-3520-IJ, Warna Biru, Tahun 2016, Noka.: MH8DL11AZGJ117408, Nosin.: CGA1ID116777 milik saksi Murdiyana untuk digadaikan tanpa ijin saksi Murdiyana dengan cara menagatakan kepada saksi Aris Hariyanta “Om aku disebraki duite arep tak nggo perlu slametan, nanti saya tinggali sepeda motor ini” (Om saya diutangi uang mau dipake acara slamatan) kemudian dijawab oleh Saksi ARIS HARIYANTA Als. BEJER “lha berapa mas duite” (berapa butuh uangnya) dan dijawab oleh Terdakwa SUTARNO Als. SUTAR “Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)”. Saksi ARIS HARIYANTA Als. BEJER kemudian menyerahkan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Terdakwa dengan jaminan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU 150, Tahun : 2016, No. Pol.: AB-3520-IJ, Warna : Biru, No. Ka.: MH8DL11AZGJ117408, No. Sin.: CGA1ID116777 beserta STNKnya atas nama : MURDIYANA, Alamat : Mersan Rt.028, Donotirto, Kretek, Bantul
Bahwa setelah kurang lebih 7 (tujuh) tahun terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU 150, Tahun : 2016, No. Pol.: AB-3520-IJ, Warna : Biru, No. Ka.: MH8DL11AZGJ117408, No. Sin.: CGA1ID116777 beserta STNKnya atas nama : MURDIYANA sekira hari Minggu tanggal 6 April 2025 saksi Murdiyana curiga sepeda motor tersebut sudah lama tidak dikembalikan kemudian saksi Murdiyana mencari informasi keberadaan sepeda motor tersebut dan mendapat informasi dari saksi Fauzan sepeda motor Saksi MURDIYANA telah digadaikan oleh terdakwa tanpa ijin saksi MURDIYANA, selanjutnya saksi Murdiyana melaporkan perbuatan terdakwa di Polsek Kretek untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Murdiyana mengalami kerugian kurang lebih Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---
|