| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang SAH atas sebidang tanah persawahan yang tersebut dalam SHM No. 03732/Jambidan, Terletak di Desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Seluas 427 M2 , atas nama Nyonya PARTINI (02-11-1962) yang berasal dari Hak Adat : Letter C No. 13 Persil 47 Klas S.IV, Surat Keterangan Waris tanggal 20-05-2009 dengan batas batas :
- sebelah utara : tanah milik Bpk. Sastro
- sebelah timur : tanah milik Bpk. Juweni
- sebelah selatan : tanah milik Alm. Bpk. Dul Ngalim
- sebelah barat : jalan kampung
- Menyatakan secara hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat terbukti secara sah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan TIDAK SAH, CACAT HUKUM DAN BATAL DEMI HUKUM Akta Jual Beli Nomor : 411/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang dibuat oleh Tergugat III;
- Menyatakan cacat hukum dan batal demi hukum proses baliknama SHM No. 03732/Jambidan, semula atas nama Ny. Partini menjadi atas nama Nyonya ANISA (21-06-1968);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat secara tanggungrenteng mengembalikan sertifikat tanah SHM No. 03732/Jambidan, Terletak di Ds. Jambidan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, Seluas 427 M2 kepada Penggugat dengan sukarela dan tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat oleh karena perbuatannya untuk mengganti kerugian Penggugat baik Materiil maupun Immateriil dengan perincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil, meliputi :
- Kerugian Materiil berupa nilai/harga riil Objek Sengketa senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Kerugian yang ditimbulkan atas biaya yang timbul dalam pengurusan dan diajukannya gugatan ini sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Kerugian seluruhnya mencapai Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah;
- Kerugian Immateril :
yaitu kerugian yang ditimbulkan atas kekecewaan, kehawatiran, ketakutan yang amat sangat yang mengganggu kestabilan psikis dan kejiwaan Penggugat ditengah tengah keluarga dan masyarakat yang apabila dinilai dengan nilai mata uang sebesar Rp. 250.000.000.000,- (duaratus limapuluh juta rupiah);
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan objek bangunan sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang berdiri diatasnya bangunan rumah milik Tergugat II yang terletak di : PERUM CEPOKO GRIYA INDAH No. 17, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelas Barat : rumah Bpk. Hugu
Sebelah Utara : Jalan komplek perumahan
Sebelah Timur : Jalan komplek perumahan
Sebelah Selatan : rumah Bpk. Wiwit Sutrisno
Yang telah nyata disampaikan Tergugat II pada saat meminjam sertifikat tanah objek sengketa Aquo bahwa objek sita Aquo sebagai jaminan untuk mengganti kerugian bagi Penggugat bilamana Tergugat II tidak mengembalikan sertifikat SHM No. 03732/Jambidan milik Penggugat selambat lambatnya 3 bulan;
- Sebidang tanah yang berdiri diatasnya bangunan rumah Tergugat I yang terletak di Gang Cempaka No. 02A, UH VI, RT. 01, RW.01, Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta.
- Sebidang tanah yang berdiri diatasnya bangunan kantor milik Tergugat III yang terletak di Jln. Raya Bantul KM. 9,5 Karanggede, Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.
- Menghukum Para Tergugat apabila tidak mau memenuhi dan menjalankan isi putusan ini, dengan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak ditetapkannya kewajiban membayar kerugian Para Penggugat sejak putusan perkara Aquo berkekuatan hukum tetap;
- Menetapkan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit Vooerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Derden Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
S U B S I D A I R
Bilamana yang mulia majelis hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Equo Et Bono) |