Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Meladissa Arwasari, SH
2.Astri Wulandari, S. H.
MUHAMMAD AMIRUDIN Bin JUMARI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 276/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2825/M.4.12.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Meladissa Arwasari, SH
2Astri Wulandari, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AMIRUDIN Bin JUMARI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD AMIRUDIN Bin JUMARI (alm) pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dk.Proketen Rt.026, Kal.Trimurti, Kap. Srandakan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika.

Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
 
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD AMIRUDIN Bin JUMARI (alm) pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira jam 22.00 wib sdr. NDOKO  (Daftar Pencarian Orang/DPO) main ke rumah Terdakwa selanjutnya sdr. NDOKO (Daftar Pencarian Orang/DPO) minta tolong kepada Terdakwa untuk mencarikan pil atau tablet Alprazolam atau Riklona. kemudian waktu itu Terdakwa mengatakan hendak mencarikan pil Alprazolam atau Riklona yang diminta sdr. NDOKO  kepada sdr. DEDI yang biasanya nongkrong di lapangan Poncosari. Selanjutnya sdr. NDOKO meminta untuk bertemu dengan Terdakwa lagi di pertigaan proketen. Setelah Terdakwa menyanggupi untuk mencarikan pil atau tablet Aplrazolam atau Riklona, kemudian sdr. NDOKO pulang dan Terdakwa pergi menuju ke lapangan Poncosari dengan mengendarai sepeda motor dan nongkrong di tempat biasa. Tidak lama kemudian datang sdr. DEDI (Daftar Pencarian Orang) bergabung ngobrol-ngobrol dengan Terdakwa, dan saat itu Terdakwa menayakan kepada sdr. DEDI dengan mengatakan “ due opo “ (punya apa), yang dijawab oleh sdr. DEDI “ Riklona dan Alprazolam”. Setelah itu Terdakwa meminta pil Riklona sebanyak 4 (empat) tablet dan pil Alprazolam sebanyak 2 (dua) tablet. Setelah sdr. DEDI menyerahkan pil Riklona sebanyak 4 (empat) tablet dan pil Alprazolam dengan harga Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyimpan pil Riklona sebanyak 4 (empat) tablet dan pil Alprazolam sebanyak 2 (dua) tablet dengan memasukkan ke dalam tas yang terdakwa kenakan. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada sdr. DEDI jika uang pembayaran akan dibayar belakangan. Selanjutnya dengan membawa pil Riklona sebanyak 4 (empat) tablet dan pil Alprazolam sebanyak 2 (dua) tablet Terdakwa pergi dari lapangan Poncosari bantul menuju dijalan pertigaan Proketen, Bantul ditempat yang telah disepakati untuk bertemu dan menyerahkan pil Riklona sebanyak 4 (empat) tablet dan pil Alprazolam sebanyak 2 (dua) tablet kepada sdr. NDOKO. Setelah Terdakwa sampai di pertigaan Proketen, sdr. NDOKO belum ada di tempat tersebut sehingga Terdakwa menunggu sambil duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira jam 20.00 wib anggota Kepolisian Polres Bantul antara lain saksi HENDRI HIDAYAT , saksi ACHMAD ARIF P, SH, saksi ANGGIT WICAKSONO, SH mendapat informasi bahwa disekitar Lapangan Poncosari, Srandakan, Bantul sering adanya peredaran obat-obat terlarang. Kemudian saksi saksi HENDRI HIDAYAT , saksi ACHMAD ARIF P, SH, saksi ANGGIT WICAKSONO, SH bersama tim sekira jam 22.00 wib dengan berbekal surat tugas berangkat melakukan penyelidikan di sekitar tempat tersebut. Kemudian sekira jam 23.00 wib sampai di dekat lapangan Poncosari, Srandakan, Bantul melakukan pengamatan di sekitar lapangan selanjutnya berjalan ke timur dan ketika sampai di jalan Dk. Proketen Bantul sekira jam  00.30 wib mencurigai Terdakwa yang sedang duduk-duduk di atas sepeda motor. Setelah itu dilakukan pengecekan dan mengamankan terhadap Terdakwa dengan disaksikan saksi HADI ISMANTO selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 4 (empat) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam dan 2 (dua) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg di simpan Terdakwa didalam tas slempang warna hitam yang dibawa oleh Terdakwa. Kemudian dilakukan interogasi bahwa Terdakwa MUHAMMAD AMIRUDIN mengakui tidak mempunyai surat ijin telah menyimpan, membawa barang berupa 4 (empat) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam dan 2 (dua) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg tersebut, Terdakwa MUHAMMAD AMIRUDIN dan barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna prosese lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta No : 400.7.5/815, tanggal 13 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh   Kepala Balailabkes dan Kalibrasi dr. WORO UMI RATIH, M.Kes.,Sp PK, dengan Kesimpulan bahwa barang bukti Nomor B/73/VII/2024/Satresnarkoba dengan No.Kode Laboratorium 012751/T/07/2024 mengandung Klonazepam terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 30 dan No.kode Laboratorium 012752/T/07/2024 mengandung Alprazolam termasuk dalam daftar Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Bahwa ia terdakwa tidak ada ijin dan hak untuk menyimpan, membawa psikotropika.
 
----------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD AMIRUDIN Bin JUMARI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. –

Pihak Dipublikasikan Ya