Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Btl SUHADI 1.TUGIMAN
2.PARJIMAN
Penyerahan Memori PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Sabtu, 03 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUHADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIA WIJAYA KUSUMAH, SHSUHADI
Tergugat
NoNama
1TUGIMAN
2PARJIMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DIDUK SUPARMININGSIH
2KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANTUL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah melakukan kelalaian dengan menunjukkan obyek jual beli yang keliru adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad)
  3. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 001/2023  tertanggal  3 Januari 2023 yang dibuat oleh NOTARIS/PPAT DIDUK SUPARMININGSIH, SH. (Turut Tergugat I) dinyatakan batal demi hukum dan/atau setidak-tidaknya dinyatakan batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menyatakan penguasaan Sertifikat Hak Milik Nomor 2412, Desa Panggungharjo seluas 392 m2, Gambar Situasi tanggal 3-4-1990 Nomor 4370/1990 oleh Tergugat II tidak sah  maka sudah seharusnya Tergugat II dihukum untuk mengembalikan sertifikat tersebut diatas kepada Penggugat  paling lambat 14 hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, apabila perlu dengan bantuan alat negara yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Menyatakan peralihan Sertifikat Hak Milik Nomor 2412, Desa Panggungharjo seluas 392 m2, Gambar Situasi tanggal 3-4-1990 Nomor 4370/1990 menjadi atas nama Tergugat II tidak sah, maka sudah seharusnya sertifikat tersebut  diatas dikembalikan dalam  keadaan atas nama semula yaitu atas nama Penggugat;
  6. Menyatakan penguasaan tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2412, Desa Panggungharjo seluas 392 m2, Gambar Situasi tanggal 3-4-1990 Nomor 4370/1990, yang dilakukan oleh Tergugat II adalah tanpa alas hak yang sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
  7. Memerintahkan kepada Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh izin daripadanya, diperintahkan untuk mengosongkan tanah tersebut kemudian menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong serta bebas dari segala bentuk beban hukum apapun yang melekat diatasnya, paling lambat 14 hari setelah putusan perkara ini berkuatan hukum tetap, apabila perlu dengan bantuan alat negara yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  8. Menghukum Penggugat untuk mengembalikan uang pembayaran tanah sebesar Rp. 196.000.000,- (seratus sembilan puluh enam juta rupiah) kepada Tergugat II, paling lambat 14 hari setelah putusan perkara ini berkuatan hukum tetap;
  9. Menghukum Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap harinya bilamana Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, dihitung sejak adanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap hingga Tergugat II benar-benar telah memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
  10. Menghukum Turut Tergugat I yang menerbitkan Akta Jual Beli Nomor: 001/2023  tertanggal  3 Januari 2023, dan Turut Tergugat II yang memproses peralihan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 2412, Desa Panggungharjo seluas 392 m2, Gambar Situasi tanggal 3-4-1990 Nomor 4370/1990 menjadi atas nama Tergugat II, dihukum untuk tunduk dan patuh serta membantu pelaksanaan putusan dalam perkara ini;
  11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi serta upaya hukum lainnya dari Tergugat I, Tergugat II,Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;
  12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak