Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
365/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Ferry M Kurniawan, SH MH
3.Irdhany Kusmarasari, SH
AENUL MAKOWI Alias BAGONG Bin AKHSIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 365/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4210/M.4.12.3/Eoh.1/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Ferry M Kurniawan, SH MH
3Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AENUL MAKOWI Alias BAGONG Bin AKHSIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa AENUL MAKOWI Alias BAGONG Bin AKSIN pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul : 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di Jl. Pantai Parangkusumo, Parangtritis, Kretek, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadilimengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuPerbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna Hijau, tahun 2023, Nomor Polisi : AB-5112-ZC.
  2. 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Beat warna Hijau tahun 2023 Nomor Polisi : AB-5112-ZC, 1 (satu) buah SIM C atas nama TEGUH SUTARJI, 1 (satu) buah E-KTP atas nama atas nama TEGUH SUTARJI, 1 (satu) buah Kartu Indonesia Sehat (KIS) atas nama atas nama TEGUH SUTARJI, 1 (satu) buah NPWP atas nama atas nama TEGUH SUTARJI dan Uang tunai kurang lebih sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah)
  3. 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO 5S warna hitam den.gan casing warna biru, dengan nomor kartu perdana XL 081992024048
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama dengan TASORI (DPO) tersebut saksi korban saksi korban TEGUH SUTARJI  mengalami total kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah).

 
-------- Perbuatan Terdakwa AENUL MAKOWI Alias BAGONG Bin AKSIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------

Atau

kedua

-------- Bahwa ia Terdakwa AENUL MAKOWI Alias BAGONG Bin AKSIN pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul : 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di Jl. Pantai Parangkusumo, Parangtritis, Kretek, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna Hijau, tahun 2023, Nomor Polisi : AB-5112-ZC.
  2. 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Beat warna Hijau tahun 2023 Nomor Polisi : AB-5112-ZC, 1 (satu) buah SIM C atas nama TEGUH SUTARJI, 1 (satu) buah E-KTP atas nama atas nama TEGUH SUTARJI, 1 (satu) buah Kartu Indonesia Sehat (KIS) atas nama atas nama TEGUH SUTARJI, 1 (satu) buah NPWP atas nama atas nama TEGUH SUTARJI dan Uang tunai kurang lebih sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah)
  3. 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO 5S warna hitam den.gan casing warna biru, dengan nomor kartu perdana XL 081992024048
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama dengan TASORI (DPO) tersebut saksi korban saksi korban TEGUH SUTARJI  mengalami total kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah).

 
-------- Perbuatan Terdakwa AENUL MAKOWI Alias BAGONG Bin AKSIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya