| Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa AENUL MAKOWI Alias BAGONG Bin AKSIN pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul : 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di Jl. Pantai Parangkusumo, Parangtritis, Kretek, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul : 21.00 Wib saksi korban TEGUH SUTARJI yang berprofesi sebagai ojek online (GRAB) nongkrong mencari orderan di daerah Jl. Mataram, Yogyakarta. Pada saat nongkrong mencari orderan tersebut saksi korban TEGUH SUTARJI di datangi 2 (dua) orang laki-laki yang salah satunya memesan layanan ojek kepada saksi korban TEGUH SUTARJI namun secara manual dengan alasan karena tidak mempunyai aplikasi dengan tujuan Parangkusumo, Parangtritis, Kretek, Bantul. Setelah itu saksi korban TEGUH SUTARJI cek via online untuk jasa mengantarkan ke Parangkusumo sekali jalan sebesar Rp. 80.000.- (delapan puluh ribu rupiah) dan saksi korban TEGUH SUTARJI disuruh mengantar PP (pulang pergi) sehingga orang tersebut terkena tarif ojek sebesar Rp. 160.000.- (seratus enam puluh ribu rupiah). Setelah itu laki-laki (bernama TASORI (DPO)) dan diboncengkan menggunakan sepeda motor honda beat milik saksi korban TEGUH SUTARJI sedangkan 1 (satu) teman laki-laki (Terdakwa AENUL) jalan kaki menuju ke arah utara. Pada saat di perjalanan TASORI (DPO) mengatakan “mas-mas mandek sik minum jamu ndisik” yang mana pada saat itu saksi korban TEGUH SUTARJI di suruh berhenti di sebuah warung jamu di daerah Kretek atau setelah retribusi masuk ke wilayah objek wisata parangtritis. Setelah berhenti TASORI (DPO) turun kemudian masuk ke warung jamu tersebut sementara saksi korban TEGUH SUTARJI nunggu di samping warung jamu. Tidak lama kemudian TASORI (DPO) keluar menghampiri saksi korban TEGUH SUTARJI sambil membawa 1 (satu) gelas jamu yang di tawarkan kepada saksi korban TEGUH SUTARJI dengan kata-kata “mas monggo minum jamu riyen kersane anget”. Setelah itu jamu tersebut saksi korban TEGUH SUTARJI minum sampai habis. Setelah itu saksi korban TEGUH SUTARJI dan TASORI (DPO) melanjutkan perjalanan dan sampailah di kawasan Parangkusumo, Parangtritis, Bantul sekira pukul : 22.25 Wib. Sesampai di parangkusumo TASORI (DPO) mengajak saksi korban TEGUH SUTARJI untuk berhenti di Jl. Pantai Parangkusumo, Parangtritis, Kretek, Bantul atau tepatnya di emperan sebuah rumah kosong dengan alasan menunggu temannya. Pada saat itu sepeda motor saksi korban TEGUH SUTARJI parkir kemudian kunci saksi korban TEGUH SUTARJI cabut dan saksi korban TEGUH SUTARJI simpan di tas kain yang saksi korban TEGUH SUTARJI bawa.
- Bahwa di tempat tersebut orang itu memberikan saksi korban TEGUH SUTARJI uang sejumlah Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) sebagai jasa ojek yang mana uang tersebut kemudian juga saksi korban TEGUH SUTARJI masukkan ke dalam tas yang saksi korban TEGUH SUTARJI bawa. Setelah itu saksi korban TEGUH SUTARJI tertidur di samping utara sepeda motor yang saksi korban TEGUH SUTARJI parkir sedangkan orang tersebut sebelum saksi korban TEGUH SUTARJI tidur duduk di samping sebelah kiri saksi korban TEGUH SUTARJI . Setelah itu pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul : 18.00 Wib saksi korban TEGUH SUTARJI terbangun dari tidur namun sudah berada di rumah saksi korban TEGUH SUTARJI di Bangunrejo Rt. 052 Rw. 012, Kel. Kricak, Kec. Tegalrejo, Kota Yogyakarta yang mana sepeda motor yang sebelumnya saksi korban TEGUH SUTARJI gunakan beserta handphone dan surat-surat penting serta uang tunai milik saksi korban TEGUH SUTARJI sudah tidak ada atau hilang.
- Bahwa awalnya terdakwa terlilit hutang pinjol AKULAKU dan CASH, sehingga Terdakwa menghubungi lewat telepon TASORI (DPO) yang berada di Tegal, kemudian Terdakwa berkata kepada TASORI (DPO) yaitu “ KANG IKI ONO GAWEAN “ ( Dalam bahasa indonesia : kang ini ada kerjaan ), kemudian TASORI (DPO) menjawab “ KOWE SIAPKE ANTIMO KARO LELAP “ ( Dalam Bahasa indonesia : kamu siapkan antimo dan lelap (obat). Kemudian Sdr. ARIF datang ke Yogyakarta naik bus dan turun di giwangan kemudian ketemu Terdakwa di INNA GARUDA dekat parkir abu bakar ali Jalan Malioboro Yogyakarta pada hari Sabtu tanggal lupa bulan Juli tahun 2023 sekitar habis magrib.
- Bahwa Terdakwa sebelumnya naik bus mulyo dan trans jogja untuk sampai ke Malioboro Yogyakarta dan juga telah membeli obat antimo sebanyak 10 ( sepuluh ) butir dan obat lelap sebanyak 10 ( sepuluh ) butir di warung Gamping Sleman. Ketika sudah ketemu dengan TASORI (DPO) Terdakwa dan TASORI (DPO) tidak mencari target dulu tetapi Terdakwa meracik (meramu) sendiri dengan cara Terdakwa sediakan plastik es kecil di masukkan obat antimo sebanyak 10 ( sepuluh ) butir dan obat lelap sebanyak 10 ( sepuluh ) butir ke dalam plastik es kecil tersebut kemudian Terdakwa ke warung untuk minta air panas dan Terdakwa masukkan air panas sebanyak sekitar 6 (enam) ml kemudian Terdakwa kocok-kocok kemudian Terdakwa tali selanjutntya Terdakwa serahkan kepada TASORI (DPO). Kemudian Terdakwa dan TASORI (DPO) mencari target di lokasi yang gelap, kemudian TASORI (DPO) berkata “ KAE ONO PS “ (Dalam Bahasa indonesia : itu ada pasien) kepada Terdakwa yang Terdakwa berada di sebelahnya. Kemudian TASORI (DPO) mendekat ke seseorang yang berprofesi sebagai ojek online GRAB dengan ciri-ciri memakai baju grab warna hijau, memakai helm warna hitam, mengendarai honda beat warna lupa karena gelap. Kemudian TASORI (DPO) berbicara dengan ojek online tersebut tetapi Terdakwa tidak dengar yang di bicarkan karena Terdakwa berjarak lebih dari 1 (satu) meter dari mereka berdua, kemudian selang semenit TASORI (DPO) berkata sambil memberikan uang lima puluh ribuan “ KONO AMBIL MOBIL “ (Dalam bhs. Indonesia : Sana ambil mobil) kemudian sekitar jam 9 malam TASORI (DPO) membonceng Ojek Online GRAB yang sebelumnya telah menjadi target tersebut dan Terdakwa di suruh di hubungi lewat wa oleh TASORI (DPO) untuk menunggu di rel kereta api timur Stasiun Lempunyangan, Terdakwa menunggu sekitar 2 sampai 3 jam persisnya sekitar pukul 00.30 WIB TASORI (DPO) datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam merah nopol AB sendirian. Kemudian mengobrol di selatan rel timur stasiun lempuyangan kemudian TASORI (DPO) berkata “ IKI BARANGE OJOL MAU “ (Dalam Bahasa Indonesia : ini barangnya ojol tadi ) kemudian Terdakwa di kasih 1 (satu) buah HP OPPO Merk A5S dan uang sejumlah 1 ( satu) juta rupiah kemudian TASORI (DPO) langsung pergi, Sekitar jam 2 pagi Terdakwa jalan kaki ke gowongan tempatnya MAMI VINOLEA dan numpang tidur di sana dan baru sekitar pukul 08.00 Wib Terdakwa baru ketemu MAMI VINOLEA dan Terdakwa bilang cuma numpang tidur. Kemudian Terdakwa pulang naik bis dan sebelum pulang Terdakwa tidak menyimpan 1 (satu) buah HP OPPO Merk A5S di rumah Terdakwa tetapi Terdakwa simpan di bawah rel kereta api yang berjarak sekitar 1 (satu) km dari rumah Terdakwa di Perumahan Asri, Panjatan Kulonprogo.
- Bahwa selang 2 (dua) hari uang tersebut Terdakwa gunakan untuk bayar cicilan mingguan bank plecit (bank harian). Sekitar tanggal 2 Agustus 2023 Terdakwa mendatangi rumahnya Saksi SURATNA yang beralamat di Sogan, Kulonprogo untuk menawarkan Handphone tersebut, Terdakwa juga bilang merk hpnya 1 (satu) buah HP OPPO Merk A5S dan Terdakwa minta Saksi SURATNA untuk membeli empat ratus ribu saja, tapi Saksi SURATNA bilang akan bantu jualkan saja. Selang 2 (dua) hari Saksi SURATNA menghubungi Terdakwa dan mengatakan ada pembeli handphone, kemudian Saksi SURATNA menjemput Terdakwa di rumah Terdakwa dan Terdakwa ajak ke tempat penyimpangan 1 ( satu ) buah HP OPPO Merk A5S tersebut di bawah rel dekat irigasi daerah wates persisnya belakang Polres Kulonprogo, kemudian 1 (satu) buah HP OPPO Merk A5S di bawa oleh Saksi SURATNA dan Terdakwa di kasih langsung sama Saksi SURATNA uang Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) dan di janjikan akan di kasih lagi kalau udah laku, sekitar malam harinya Terdakwa di transfer lewat aplikasi DANA dari Saksi SURATNA sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) dan sampai saat ini Terdakwa tidak tahu pembeli terakhir 1 ( satu ) buah HP OPPO Merk A5S.
- Bahwa terdakwa bersama dengan TASORI (DPO) tidak ada meminta izin kepada saksi korban TEGUH SUTARJI untuk mengambil barang-barang berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna Hijau, tahun 2023, Nomor Polisi : AB-5112-ZC.
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Beat warna Hijau tahun 2023 Nomor Polisi : AB-5112-ZC, 1 (satu) buah SIM C atas nama TEGUH SUTARJI, 1 (satu) buah E-KTP atas nama atas nama TEGUH SUTARJI, 1 (satu) buah Kartu Indonesia Sehat (KIS) atas nama atas nama TEGUH SUTARJI, 1 (satu) buah NPWP atas nama atas nama TEGUH SUTARJI dan Uang tunai kurang lebih sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO 5S warna hitam den.gan casing warna biru, dengan nomor kartu perdana XL 081992024048
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama dengan TASORI (DPO) tersebut saksi korban saksi korban TEGUH SUTARJI mengalami total kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa AENUL MAKOWI Alias BAGONG Bin AKSIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------
Atau
kedua
-------- Bahwa ia Terdakwa AENUL MAKOWI Alias BAGONG Bin AKSIN pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul : 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di Jl. Pantai Parangkusumo, Parangtritis, Kretek, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul : 21.00 Wib saksi korban TEGUH SUTARJI yang berprofesi sebagai ojek online (GRAB) nongkrong mencari orderan di daerah Jl. Mataram, Yogyakarta. Pada saat nongkrong mencari orderan tersebut saksi korban TEGUH SUTARJI di datangi 2 (dua) orang laki-laki yang salah satunya memesan layanan ojek kepada saksi korban TEGUH SUTARJI namun secara manual dengan alasan karena tidak mempunyai aplikasi dengan tujuan Parangkusumo, Parangtritis, Kretek, Bantul. Setelah itu saksi korban TEGUH SUTARJI cek via online untuk jasa mengantarkan ke Parangkusumo sekali jalan sebesar Rp. 80.000.- (delapan puluh ribu rupiah) dan saksi korban TEGUH SUTARJI disuruh mengantar PP (pulang pergi) sehingga orang tersebut terkena tarif ojek sebesar Rp. 160.000.- (seratus enam puluh ribu rupiah). Setelah itu laki-laki (bernama TASORI (DPO)) dan diboncengkan menggunakan sepeda motor honda beat milik saksi korban TEGUH SUTARJI sedangkan 1 (satu) teman laki-laki (Terdakwa AENUL) jalan kaki menuju ke arah utara. Pada saat di perjalanan TASORI (DPO) mengatakan “mas-mas mandek sik minum jamu ndisik” yang mana pada saat itu saksi korban TEGUH SUTARJI di suruh berhenti di sebuah warung jamu di daerah Kretek atau setelah retribusi masuk ke wilayah objek wisata parangtritis. Setelah berhenti TASORI (DPO) turun kemudian masuk ke warung jamu tersebut sementara saksi korban TEGUH SUTARJI nunggu di samping warung jamu. Tidak lama kemudian TASORI (DPO) keluar menghampiri saksi korban TEGUH SUTARJI sambil membawa 1 (satu) gelas jamu yang di tawarkan kepada saksi korban TEGUH SUTARJI dengan kata-kata “mas monggo minum jamu riyen kersane anget”. Setelah itu jamu tersebut saksi korban TEGUH SUTARJI minum sampai habis. Setelah itu saksi korban TEGUH SUTARJI dan TASORI (DPO) melanjutkan perjalanan dan sampailah di kawasan Parangkusumo, Parangtritis, Bantul sekira pukul : 22.25 Wib. Sesampai di parangkusumo TASORI (DPO) mengajak saksi korban TEGUH SUTARJI untuk berhenti di Jl. Pantai Parangkusumo, Parangtritis, Kretek, Bantul atau tepatnya di emperan sebuah rumah kosong dengan alasan menunggu temannya. Pada saat itu sepeda motor saksi korban TEGUH SUTARJI parkir kemudian kunci saksi korban TEGUH SUTARJI cabut dan saksi korban TEGUH SUTARJI simpan di tas kain yang saksi korban TEGUH SUTARJI bawa.
- Bahwa di tempat tersebut orang itu memberikan saksi korban TEGUH SUTARJI uang sejumlah Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) sebagai jasa ojek yang mana uang tersebut kemudian juga saksi korban TEGUH SUTARJI masukkan ke dalam tas yang saksi korban TEGUH SUTARJI bawa. Setelah itu saksi korban TEGUH SUTARJI tertidur di samping utara sepeda motor yang saksi korban TEGUH SUTARJI parkir sedangkan orang tersebut sebelum saksi korban TEGUH SUTARJI tidur duduk di samping sebelah kiri saksi korban TEGUH SUTARJI . Setelah itu pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul : 18.00 Wib saksi korban TEGUH SUTARJI terbangun dari tidur namun sudah berada di rumah saksi korban TEGUH SUTARJI di Bangunrejo Rt. 052 Rw. 012, Kel. Kricak, Kec. Tegalrejo, Kota Yogyakarta yang mana sepeda motor yang sebelumnya saksi korban TEGUH SUTARJI gunakan beserta handphone dan surat-surat penting serta uang tunai milik saksi korban TEGUH SUTARJI sudah tidak ada atau hilang.
- Bahwa awalnya terdakwa terlilit hutang pinjol AKULAKU dan CASH, sehingga Terdakwa menghubungi lewat telepon TASORI (DPO) yang berada di Tegal, kemudian Terdakwa berkata kepada TASORI (DPO) yaitu “ KANG IKI ONO GAWEAN “ ( Dalam bahasa indonesia : kang ini ada kerjaan ), kemudian TASORI (DPO) menjawab “ KOWE SIAPKE ANTIMO KARO LELAP “ ( Dalam Bahasa indonesia : kamu siapkan antimo dan lelap (obat). Kemudian Sdr. ARIF datang ke Yogyakarta naik bus dan turun di giwangan kemudian ketemu Terdakwa di INNA GARUDA dekat parkir abu bakar ali Jalan Malioboro Yogyakarta pada hari Sabtu tanggal lupa bulan Juli tahun 2023 sekitar habis magrib.
- Bahwa Terdakwa sebelumnya naik bus mulyo dan trans jogja untuk sampai ke Malioboro Yogyakarta dan juga telah membeli obat antimo sebanyak 10 ( sepuluh ) butir dan obat lelap sebanyak 10 ( sepuluh ) butir di warung Gamping Sleman. Ketika sudah ketemu dengan TASORI (DPO) Terdakwa dan TASORI (DPO) tidak mencari target dulu tetapi Terdakwa meracik (meramu) sendiri dengan cara Terdakwa sediakan plastik es kecil di masukkan obat antimo sebanyak 10 ( sepuluh ) butir dan obat lelap sebanyak 10 ( sepuluh ) butir ke dalam plastik es kecil tersebut kemudian Terdakwa ke warung untuk minta air panas dan Terdakwa masukkan air panas sebanyak sekitar 6 (enam) ml kemudian Terdakwa kocok-kocok kemudian Terdakwa tali selanjutntya Terdakwa serahkan kepada TASORI (DPO). Kemudian Terdakwa dan TASORI (DPO) mencari target di lokasi yang gelap, kemudian TASORI (DPO) berkata “ KAE ONO PS “ (Dalam Bahasa indonesia : itu ada pasien) kepada Terdakwa yang Terdakwa berada di sebelahnya. Kemudian TASORI (DPO) mendekat ke seseorang yang berprofesi sebagai ojek online GRAB dengan ciri-ciri memakai baju grab warna hijau, memakai helm warna hitam, mengendarai honda beat warna lupa karena gelap. Kemudian TASORI (DPO) berbicara dengan ojek online tersebut tetapi Terdakwa tidak dengar yang di bicarkan karena Terdakwa berjarak lebih dari 1 (satu) meter dari mereka berdua, kemudian selang semenit TASORI (DPO) berkata sambil memberikan uang lima puluh ribuan “ KONO AMBIL MOBIL “ (Dalam bhs. Indonesia : Sana ambil mobil) kemudian sekitar jam 9 malam TASORI (DPO) membonceng Ojek Online GRAB yang sebelumnya telah menjadi target tersebut dan Terdakwa di suruh di hubungi lewat wa oleh TASORI (DPO) untuk menunggu di rel kereta api timur Stasiun Lempunyangan, Terdakwa menunggu sekitar 2 sampai 3 jam persisnya sekitar pukul 00.30 WIB TASORI (DPO) datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam merah nopol AB sendirian. Kemudian mengobrol di selatan rel timur stasiun lempuyangan kemudian TASORI (DPO) berkata “ IKI BARANGE OJOL MAU “ (Dalam Bahasa Indonesia : ini barangnya ojol tadi ) kemudian Terdakwa di kasih 1 (satu) buah HP OPPO Merk A5S dan uang sejumlah 1 ( satu) juta rupiah kemudian TASORI (DPO) langsung pergi, Sekitar jam 2 pagi Terdakwa jalan kaki ke gowongan tempatnya MAMI VINOLEA dan numpang tidur di sana dan baru sekitar pukul 08.00 Wib Terdakwa baru ketemu MAMI VINOLEA dan Terdakwa bilang cuma numpang tidur. Kemudian Terdakwa pulang naik bis dan sebelum pulang Terdakwa tidak menyimpan 1 (satu) buah HP OPPO Merk A5S di rumah Terdakwa tetapi Terdakwa simpan di bawah rel kereta api yang berjarak sekitar 1 (satu) km dari rumah Terdakwa di Perumahan Asri, Panjatan Kulonprogo.
- Bahwa selang 2 (dua) hari uang tersebut Terdakwa gunakan untuk bayar cicilan mingguan bank plecit (bank harian). Sekitar tanggal 2 Agustus 2023 Terdakwa mendatangi rumahnya Saksi SURATNA yang beralamat di Sogan, Kulonprogo untuk menawarkan Handphone tersebut, Terdakwa juga bilang merk hpnya 1 (satu) buah HP OPPO Merk A5S dan Terdakwa minta Saksi SURATNA untuk membeli empat ratus ribu saja, tapi Saksi SURATNA bilang akan bantu jualkan saja. Selang 2 (dua) hari Saksi SURATNA menghubungi Terdakwa dan mengatakan ada pembeli handphone, kemudian Saksi SURATNA menjemput Terdakwa di rumah Terdakwa dan Terdakwa ajak ke tempat penyimpangan 1 ( satu ) buah HP OPPO Merk A5S tersebut di bawah rel dekat irigasi daerah wates persisnya belakang Polres Kulonprogo, kemudian 1 (satu) buah HP OPPO Merk A5S di bawa oleh Saksi SURATNA dan Terdakwa di kasih langsung sama Saksi SURATNA uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan di janjikan akan di kasih lagi kalau udah laku, sekitar malam harinya Terdakwa di transfer lewat aplikasi DANA dari Saksi SURATNA sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) dan sampai saat ini Terdakwa tidak tahu pembeli terakhir 1 ( satu ) buah HP OPPO Merk A5S.
- Bahwa terdakwa bersama dengan TASORI (DPO) tidak ada meminta izin kepada saksi korban TEGUH SUTARJI untuk mengambil barang-barang berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna Hijau, tahun 2023, Nomor Polisi : AB-5112-ZC.
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Beat warna Hijau tahun 2023 Nomor Polisi : AB-5112-ZC, 1 (satu) buah SIM C atas nama TEGUH SUTARJI, 1 (satu) buah E-KTP atas nama atas nama TEGUH SUTARJI, 1 (satu) buah Kartu Indonesia Sehat (KIS) atas nama atas nama TEGUH SUTARJI, 1 (satu) buah NPWP atas nama atas nama TEGUH SUTARJI dan Uang tunai kurang lebih sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO 5S warna hitam den.gan casing warna biru, dengan nomor kartu perdana XL 081992024048
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama dengan TASORI (DPO) tersebut saksi korban saksi korban TEGUH SUTARJI mengalami total kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa AENUL MAKOWI Alias BAGONG Bin AKSIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------- |