Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Narkotika) SARI NUR HAYATI,S.H. BELSA ALFIANANDA Bin MINTOKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 298/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-3478/O.4.13/Euh.2/12/2016
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BELSA ALFIANANDA Bin MINTOKO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL                                                                                                           P-29

         “UNTUK KEADILAN“

 

SURAT  DAKWAAN                                                                                         

REG. PERK. NOMOR : PDM- 97 /Btl/Euh.2/12/2016

 

I.     IDENTITAS  TERDAKWA :

 

Nama lengkap                           :  BELSA ALFIANANDA Bin MINTOKO

Tempat lahir                               :  Karanganyar

Umur/ tanggal lahir                 :  23  tahun/ 24 Juli 1993

Jenis kelamin                             :  Laki-laki

Kebangsaan/ kewarg.             :  Indonesia

Tempat tinggal                          :  Sengkan Joho Rt.06 Rw.59 Desa/Kel.Condongcatur Kec.Depok

                                                 Kab.Sleman atau Jl.Kaliurang Km.11 Dusun Pedak

                                                 Desa/Kel.Sinduharjo Kec.Ngaglik Kab.Sleman

Agama                                          :  Islam

Pekerjaan                                   :  Sopir

Pendidikan                                 :  SMK (tamat)

 

PENAHANAN :

Ditahan Penyidik di Rutan : sejak tgl. 20-10-2016 s/d tgl. 08-11-2016
Diperpanjang oleh Penuntut Umum di Rutan : sejak tgl. 09-11-2016 s/d tgl. 18-12-2016
Ditahan Penuntut Umum di Rutan : sejak tgl. 14-12-2016 s/d tgl. 02-01-2017

 

DAKWAAN :

KESATU

      --------- Bahwa terdakwa BELSA ALFIANANDA Bin MINTOKO bersama saksi JAROT BUDI SANTOSO Bin BUDIANTORO (dalam penuntutan secara terpisah) pertama pada hari Senin  tanggal 10 Oktober 2016 sekitar pukul 15.00 Wib , Kedua dan Ketiga pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 sekitar pukul 18.00 Wib dan sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2016 di tempat kerja terdakwa di Jl.Kaliurang Km.11 Dusun Pedak Desa/Kel.Sinduharjo Kec.Ngaglik Kab.Sleman atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk mengadili, percobaan atau permufakatan  jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---------- Awalnya terdakwa pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2016 sekitar pukul 11.00 Wib mengirim BBM kepada saksi JAROT BUDI SANTOSO yang berisi meminjam uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk memperbaiki sepeda motor yang rusak akan tetapi tidak dibalas oleh saksi JAROT BUDI SANTOSO.

--------- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2016 sekitar pukul 13.00 Wib saksi JAROT BUDI SANTOSO mengirim BBM kepada terdakwa yang isinya meminta tolong untuk mencarikan chanel shabu sebelum meminjamkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.

--------- Bahwa atas pesanan saksi JAROT BUDI SANTOSO tersebut, terdakwa pernah diberitahu oleh NOVAN, apabila ingin mencari Narkoba bisa mencari melalui akun Facebook atas nama ARGA WELY, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan HP  Samsung miliknya mencari akun Facebook atas nama ARGA WELY, setelah direspon terdakwa meminta no pin BB dan ARGA WELY mengaku bernama JAMBUL.

--------- Bahwa saksi JAROT BUDI SANTOSO meminta tolong terdakwa untuk mencarikan shabu sebanyak 0,5 gram dengan cara menghubungi terdakwa dengan kata-kata “wes eneng durung sudah ada belum “, dan dijawab oleh terdakwa “sudah”, setelah itu terdakwa mengirim nomor rekening melalui BBM kepada saksi JAROT BUDI SANTOSO. Bahwa saksi JAROT BUDI SANTOSO memberitahukan kepada ANDI (karena ANDI yang membeli shabu melalui perantara saksi JAROT  BUDI  SANTOSO)  dan  saksi  JAROT  BUDI  SANTOSO  disuruh  untuk  mentransfer     dan

 

 

 

 

 

 

 

 

mengambil shabu oleh ANDI dengan kata-kata “ nyo transfero jupuko sisan (ini transfer sekalian ambil barang) dan saat itu ANDI menyerahkan uang kepada saksi JAROT BUDI SANTOSO sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), saksi JAROT BUDI SANTOSO mentransfer uang ke rekening yang diberikan oleh terdakwa melalui orang lain yang kebetulan sedang berada di atm (karena saksi JAROT BUDI SANTOSO tidak mempunyai atm). Bahwa setelah saksi JAROT BUDI SANTOSO mentransfer uang untuk pembelian shabu, kemudian memberitahukannya kepada terdakwa, setelah itu terdakwa memberitahukannya kepada JAMBUL (DPO). Bahwa JAMBUL (DPO) setelah mendapat transfer uang kemudian mengirim BBM kepada terdakwa “dimana meletakkan shabu” kemudian terdakwa mengirim BBM kepada saksi JAROT BUDI SANTOSO tentang keberadaan shabu yang dipesan. Bahwa saksi JAROT BUDI SANTOSO mengambil pesanan shabu di sekitar Balai Kota Yogyakarta di atas rumput dibungkus bekas bungkus permen yang diletakkan di sebelah barat Balai Kota Yogyakarta, saksi JAROT BUDI SANTOSO setelah mendapatkan shabu tersebut kemudian menyerahkannya kepada  ENDRO (karena ENDRO yang memesan shabu kepada saksi JAROT BUDI SANTOSO).

------- Bahwa saksi JAROT BUDI SANTOSO pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 sekitar pukul 16.30 Wib sewaktu saksi JAROT BUDI SANTOSO kerja di parkiran RSUD Wirosaban Yogyakarta, HP Blackberry milik saksi JAROT BUDI SANTOSO ditelpon oleh ANDI dengan maksud untuk memesan shabu dan menyuruh saksi JAROT BUDI SANTOSO untuk mengambil uang selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wib saksi JAROT BUDI SANTOSO mendatangi ANDI di Beteng Vredeburg Yogyakarta dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam milik KOTIS, setelah sampai di tujuan, ANDI menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) agar saksi JAROT BUDI SANTOSO mentransfer uang dan mengambil shabu, setelah mendapatkan uang tersebut, saksi JAROT BUDI SANTOSO menghubungi terdakwa dan terdakwa mengirim no rekening kepada saksi JAROT BUDI SANTOSO, setelah itu saksi JAROT BUDI SANTOSO menuju mesin ATM BRI yang berada di bawah jembatan penyeberangan Pasar Beringharjo, karena saksi JAROT BUDI SANTOSO tidak memiliki ATM sehingga meminta tolong kepada orang yang sedang berada di mesin ATM untuk mentransferkan uang Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke nomor rekening yang dikirim oleh terdakwa dan saksi JAROT BUDI SANTOSO mengganti uang cash sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada orang tersebut. Bahwa saksi JAROT BUDI SANTOSO selanjutnya mengirim BBM kepada terdakwa yang memberitahukan bahwa uang telah ditransfer dan saksi JAROT BUDI SANTOSO kembali ke tempat kerja KOTIS di parkiran RM Padang timur RSUD Yogyakarta dan mengajak KOTIS untuk mengambil ayam di Jalan Kaliurang.

--------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 sekitar pukul 18.30 Wib saksi JAROT BUDI SANTOSO dan KOTIS ketika sampai di Keparakan Mergangsan Yogyakarta bertemu dengan ENDRO dan ENDRO meminta nomor rekening kepada saksi JAROT BUDI SANTOSO untuk membeli sendiri shabu, ENDRO mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) di ATM BCA di dalam Indomaret Jalan Katamso untuk membeli shabu seberat 1 gram,  setelah saksi JAROT BUDI SANTOSO menghubungi terdakwa memberitahukan bahwa ENDRO telah mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk membeli shabu seberat 1 gram, sekitar pukul 18.50 Wib ketika sampai di simpang empat Ringroad Jalan Kaliurang, saksi JAROT BUDI SANTOSO dikirimi oleh terdakwa pesan melalui BBM yang berisi alamat tempat shabu diletakkan yaitu di Janti pesanan ANDI. Kemudian saksi JAROT BUDI SANTOSO memberitahukannya kepada ENDRO bahwa pesanan ENDRO berada di Jalan Kaliurang, setelah diberitahu alamat shabu diletakkan, ENDRO berusaha mencarinya tetapi tidak ketemu, ketika ENDRO membeli minuman dan batu batre di Indomaret yang tidak jauh dari alamat shabu diletakkan, saksi JAROT BUDI SANTOSO diamankan oleh petugas Satnarkoba Polres Bantul.  Selanjutnya saksi JAROT BUDI SANTOSO, ENDRO dan KOTIS dibawa oleh petugas Satnarkoba Polres Bantul menuju Janti tempat shabu diletakkan dan sekitar pukul 22.00 Wib berhasil ditemukan paket shabu yang berada di dalam sedotan warna hijau di Janti Desa/Kel.Caturtunggal Depok Sleman tepatnya di bawah pohon kates/pepaya dalam semak yang berada di samping gang, selanjutnya petugas mengajak saksi JAROT BUDI SANTOSO, ENDRO dan KOTIS untuk mencari keberadaan ANDI, dan ANDI berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2016 sekitar pukul 01.30 Wib di rumahnya dan terakhir terdakwa diamankan pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2016 sekitar pukul 22.00 Wib di area parkir RSUD Yogyakarta.

 

 

 

 

 

 

      --------- Bahwa terdakwa menjadi perantara shabu tidak mendapatkan upah dalam bentuk shabu tetapi terdakwa diberi pinjaman uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) karena telah membantu saksi JAROT BUDI SANTOSO mencarikan shabu.

------- Bahwa ketika diamankan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung S2 warna putih no PIN D35A5EF9 dipergunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan JAMBUL (DPO) dan saksi JAROT BUDI SANTOSO dalam transaksi Narkoba jenis shabu.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

     ATAU

     KEDUA

      --------- Bahwa terdakwa BELSA ALFIANANDA Bin MINTOKO pada hari Senin  tanggal 10 Oktober 2016 sekitar pukul 15.00 Wib , Kedua dan Ketiga pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 sekitar pukul 18.00 Wib dan sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2016 di tempat kerja terdakwa di Jl.Kaliurang Km.11 Dusun Pedak Desa/Kel.Sinduharjo Kec.Ngaglik Kab.Sleman atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

------- Awalnya terdakwa pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2016 sekitar pukul 11.00 Wib mengirim BBM kepada saksi JAROT BUDI SANTOSO yang berisi meminjam uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk memperbaiki sepeda motor yang rusak akan tetapi tidak dibalas oleh saksi JAROT BUDI SANTOSO.

--------- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2016 sekitar pukul 13.00 Wib saksi JAROT BUDI SANTOSO mengirim BBM kepada terdakwa yang isinya meminta tolong untuk mencarikan chanel shabu sebelum meminjamkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.

--------- Bahwa atas pesanan saksi JAROT BUDI SANTOSO tersebut, terdakwa pernah diberitahu oleh NOVAN, apabila ingin mencari Narkoba bisa mencari melalui akun Facebook atas nama ARGA WELY, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan HP  Samsung miliknya mencari akun Facebook atas nama ARGA WELY, setelah direspon terdakwa meminta no pin BB dan ARGA WELY mengaku bernama JAMBUL.

--------- Bahwa saksi JAROT BUDI SANTOSO meminta tolong terdakwa untuk mencarikan shabu sebanyak 3 (tiga) kali atas pesanan ENDRO sebanyak  2 (dua) kali dan ANDI sebanyak 1 (satu kali.

--------- Ketika ENDRO membeli minuman dan batu batre di Indomaret yang tidak jauh dari alamat shabu diletakkan, saksi JAROT BUDI SANTOSO diamankan oleh petugas Satnarkoba Polres Bantul.  Selanjutnya saksi JAROT BUDI SANTOSO, ENDRO dan KOTIS dibawa oleh petugas Satnarkoba Polres Bantul menuju Janti tempat shabu diletakkan dan sekitar pukul 22.00 Wib berhasil ditemukan paket shabu yang berada di dalam sedotan warna hijau di Janti Desa/Kel.Caturtunggal Depok Sleman tepatnya di bawah pohon kates/pepaya dalam semak yang berada di samping gang, selanjutnya petugas mengajak saksi JAROT BUDI SANTOSO, ENDRO dan KOTIS untuk mencari keberadaan ANDI, dan ANDI berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2016 sekitar pukul 01.30 Wib di rumahnya dan terakhir terdakwa diamankan pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2016 sekitar pukul 22.00 Wib di area parkir RSUD Yogyakarta

      --------- Bahwa terdakwa menjadi perantara shabu tidak mendapatkan upah dalam bentuk shabu tetapi terdakwa diberi pinjaman uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) karena telah membantu saksi JAROT BUDI SANTOSO mencarikan shabu dengan cara memesankannya kepada JAMBUL (DPO).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bantul,     Desember 2016

PENUNTUT UMUM

 

 

SARI NUR HAYATI, S.H.

                                                                             Jaksa Muda NIP.197804232002122005

                    

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya