| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 16/Pid.S/2015/PN Btl. | Yozephin P. Purworini, S.H. | MARJONO Bin (Alm) BEJO MUJI WIYONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Apr. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 16/Pid.S/2015/PN Btl. | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P ? 30 ? Untuk Keadilan ?
CATATAN PENUNTUT UMUM (UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN) No.Reg.Perk : PDM - 67/BANTUL_Epp/04/2015
Nama lengkap : MARJONO Bin (Alm) BEJO MUJI WIYONO Tempat lahir : Bantul Umur/tgl lahir : 29 tahun/30 Juli 1984 Jenis kelamin : laki-laki Kebangsaan/kewngn : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Jogonalan Lor RT 003 Desa Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Harian Lepas Pendidikan : SD (tidak tamat)
? Penyidik Polsek Sewon dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 2 Maret 2015 s/d 21 Maret 2015. ? Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Maret 2015 s/d 30 April 2015; ? Penuntut Umum dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 22 April 2015 s/d 11 Mei 2015.
Bahwa terdakwa MARJONO Bin (Alm) BEJO MUJI WIYONO pada hari SENIN tanggal 2 Maret 2015 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2015 di bulak sawah Dusun Kepek Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----- ? Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa pulang dari Pasar Imogiri Bantul, melihat sebuah sepeda Onthel warna coklat merk SIMPLEX yang diparkir di pinggir jalan tanpa dikunci, sehingga timbullah niat terdakwa untuk mengambil sepeda tersebut dengan maksud untuk dimilikinya dan nantinya akan dijual yang hasilnya akan dipergunakan terdakwa untuk membayar hutang, selanjutnya terdakwa menghentikan motor yang dikendarainya yaitu Honda Vario warna hitam Nomor Polisi AB 2118 WH, lalu tanpa ijin saksi BADAWI, terdakwa mengangkat sepeda tersebut dan meletakkan di atas kronjot warna biru yang ada di bagian belakang sepeda motor terdakwa, lalu terdakwa menghidupkan mesin sepeda motornya dan langsung memacu sepeda motornya dengan kencang, namun oleh karena perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh pemilik sepeda yaitu saksi BADAWI yang kemudian bersama dengan saksi KIRYANA mengejar terdakwa sambil meneriakinya maling, sehingga akhirnya terdakwa dapat ditangkap dan selanjutnya diamankan ke Polsek Sewon; ? Bahwa akibat perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kerugian yang ditaksir sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.
Bantul, 29 April 2015. JAKSA PENUNTUT UMUM
YOZEPHIN P. PURWORINI, SH Jaksa Muda NIP.19790421 200112 2 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
