Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
2.TRI SUSANTI, S.H,M.H
1.NAUFAL AJI NUGROHO Bin KUWATONO
2.RACHMAD NUR APRIYANTO Bin MARSONO HADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 163/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2041/M.4.12.3/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
2TRI SUSANTI, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAUFAL AJI NUGROHO Bin KUWATONO[Penahanan]
2RACHMAD NUR APRIYANTO Bin MARSONO HADI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1. HENGKY WIDHI A, S.H., M.H., R. MEYLANDA LAKSONO WIBOWO, S.H., M.Kn., dkkNAUFAL AJI NUGROHO Bin KUWATONO
2. HENGKY WIDHI A, S.H., M.H., R. MEYLANDA LAKSONO WIBOWO, S.H., M.Kn., dkkRACHMAD NUR APRIYANTO Bin MARSONO HADI
Anak Korban
Dakwaan

---------------Bahwa ia Terdakwa NAUFAL AJI NUGROHO Bin KUWATONO  baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa RACHMA NUR APRIYANTO Bin MARSONO HADI, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di   Depan SMAN 1 Sewon di Jalan Parangtritis Dusun Tarudan Kalurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak, memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.  Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa  dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

-

Berawal terdakwa NAUFAL AJI NUGROHO mengetahui cara membuat bahan peledak untuk petasan dengan mencampurkan senyawa kimia Kalium Klorat (KClO?), unsur Alumunium (Al) dan Sulfur/Belerang (S) dengan mempelajarinya melalui aplikasi You Tube. Selanjutnya terdakwa NAUFAL AJI NUGROHO membeli ketiga senyawa kimia tersebut secara online melalui Shopee dan Tokopedia. Setelah dirinya menerima ketiga senyawa kimia tersebut, terdakwa RACHMAD NUR APRIYANTO menawarkan bahan peledak untuk petasan tersebut melalui grup Whatsapp dengan akun “GRUP CLOTINGAN YOGYAKARTA dan SEKITARNYA” dengan harga jual Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per kilogram. Dan terakhir menawarkannya pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar jam 11.00 wib, dan mendapatkan pesanan seberat 3,5 (tiga koma lima) kilogram dengan harga Rp.1.050.000,-(satu juta lima puluh ribu rupiah) dengan kesepakatan penyerahan di depan SMAN 1 Sewon Jalan Parangtritis Dusun Tarudan Kalurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul.------------------------------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa atas pesanan tersebut, terdakwa NAUFAL AJI NUGROHO dengan dibantu oleh terdakwa RACHMAD NUR APRIYANTO, keduanya membuat bahan peledak untuk petasan dengan cara mencampurkan senyawa kimia dengan perbandingan Sulfur/belerang (S) sebanyak 0,5 (nol koma lima) kilogram, senyawa kimia Alumunium  (Al) seberat 1 (satu) Kilogram, Kalium Klorat  (KCl0?) seberat 2 (dua) kilogam dalam kantung plastik besar kemudian menggoyang-goyangkannya hingga seluruh bahan tercampur rata dalam kantung plastik tersebut, sedangkan untuk unsur kimia yang kurang halus,  terdakwa menyaring menggunakan ayakan atau saringan dan setelah ketiga bahan tersebut sudah jadi lalu dibungkus ke dalam plastik lain sesuai pesanan serta siap jual.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar jam 17.00 wib, kedua terdakwa berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Vario warna hitam Nopol AB 6340 ZL milik terdakwa NAUFAL AJI NUGROHO, dengan posisi terdakwa NAUFAL AJI NUGROHO berada di depan, sedangkan terdakwa RACHMAD NUR APRIYANTO membonceng di belakang dengan membawa tas gendong yang berisi 1 (satu) plastik serbuk warna silver yang merupakan bahan peledak untuk petasan. Ketika keduanya sampai di depan SMAN 1 Sewon di Dusun Tarudan Kalurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul sebagaimana kesepakatan dengan pemesan. Namun tiba-tiba, datang saksi AGUNG ARI WIBOWO dan saksi HARSINTA, keduanya merupakan anggota Polsek Sewon yang selanjutnya mengamankan kedua terdakwa dengan barang bukti serbuk warna silver ke Kantor Polsek Sewon untuk proses lebih lanjut.--------------------

-

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak Nomor Lab: 1122/BHF/2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TOTO TRI KUSUMA R., S.Si, HAPPYN RIYONO, S.T., M.T., DARU SETYO WAHYONO, S.E.M.M., PRAMUDYA INDRAJATI, S.T. tertanggal 21 April 2025, telah melakukan pemeriksaan terhadap :------------------------------------------------------------

  1. Barang Bukti :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

1(satu) bungkus kantong plastik barang bukti berlabel dan berlaksegel yang diterima, kemudian diberikan Nomor Lab : 1122/BHF/2025 dan setelah dibuka berisikan : BB-2808/2025/BHF : 1 (satu) kantong plastik berisikan serbuk warna abu-abu.------------------------

  1. Pemeriksaan Barang Bukti :--------------------------------------------------------------------------------------

Setelah dilakukan pemeriksaan secara cermat dan teliti dari barang bukti tersebut di atas, didapatkan data-data sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

b. Pemeriksaan secara kimia : setelah dilakukan pemeriksaan kimia POSITIF campuran senyawa kimia Kalium Klorat (KCIO?) unsur Alumuniium (AI) dan Sulfur/Belerang (S).------

  1. Data Teknis ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

3. Bahan Peledak jenis Low Explosive (daya ledak rendah) terdiri dari senyawa-senyawa campuran Oksidator, Reduktor dan Katalisator. Jika senyawa-senyawa tersebut dicampur memiliki sifat tidak stabil sehingga jika dikenakan tekanan, panas, gesekan maka akan terbakar/meledak.-----------------------------------------------------------------------------

  1. KESIMPULAN---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pada Bab III, maka pemeriksa berkesimpulan bahwa :-------------------------------------------------------------------------------------------

Barang bukti dengan No. Bukti : BB-1808/2025/BHF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan serbuk warna abu-abu adalah merupakan campuran senyawa kimia Kalium Klorat (KCIO?), unsur Alumunium (AI) dan Sulfur/Belerang (S). Dimana campuran senyawa kimia ini termasuk dalam kategori bahan peledak jenis Low Explosive (daya ledak rendah). --------------

 

---------------Perbuatan Terdakwa NAUFAL AJI NUGROHO Bin KUWATONO dan terdakwa RACHMAD NUR APRIYANTO Bin MARSONO HADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang  Mengubah Ordonatie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL.1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu No. 8 Tahun 1948 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya