| Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa JOKO HERMANTO alias RIYAN pada hari Minggu tanggal 06 November 2022 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2022 bertempat di Jalan K.H. Wahid Hasyim, Kalurahan Bantul Karang, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul (tepatnya di warung es durian milik saksi SENTO) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimilikinya secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
-------- Bermula pada hari Minggu tanggal 06 November 2022 sekira jam 10.00 Wib, terdakwa datang ke warung es durian milik saksi SENTO yang terletak di Jalan K.H. Wahid Hasyim, Kalurahan Bantul Karang, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih No.Pol : AB-4301-FV, kemudian terdakwa memesan es durian dan saat itu dilayani oleh saksi AJENG WULAN RAHMADHANI sementara itu terdakwa menelepon istri terdakwa, lalu selanjutnya terdakwa mendekat ke meja warung untuk mengambil 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam merek Jinman yang berisi dompet yang berisi uang Rp.700.000,00, 2 (dua) buah handphone yang ada di samping tas selempang warna hitam lalu terdakwa memasukkan tas dan handphone tersebut ke dalam tas punggung yang dipakai oleh terdakwa, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone yang sedang di cas dibawah bantal yang terletak di bawah meja dan memasukkan ke dalam tas punggung yang dipakai oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi AJENG WULAN RAHMADHANI “sebentar ya bu saya tinggal, saya mau beli pulsa”, namun setelah itu terdakwa tidak lagi kembali ke warung tersebut, selanjutnya terdakwa menjual 2 (dua) handphone seharga Rp.500.000,00 dan Rp.600.000,00 dan uangnya telah habis digunakan oleh terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah handphone terdakwa serahkan kepada teman terdakwa, akibat perbuatan terdakwa maka saksi SENTO mengalami kerugian sebesar Rp.3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -- |