| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 99/Pid.B/2019/PN Btl | Dany P. Febriyanto, SH. | SUMARTONO bin CIPTO WIYARJO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Apr. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 99/Pid.B/2019/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Apr. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-794/O.4.13/Ep.2/04/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-29 “UNTUK KEADILAN” SURAT DAKWAAN Reg. perk. No : PDM-32/Bantul_Ep/04/2019 a. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : SUMARTONO Bin CIPTO WIYARJO. Tempat lahir : Bantul. Umur / tgl.lahir : 59 th / 03 Januari 1960. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : I n d o n e s i a Tempat tinggal : Dusun Pucung Growong Rt.02, Desa Karangtengah, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul A g a m a : Islam. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas.
B. P E N A H A N A N : terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan : Oleh : Penyidik : Tanggal 07 Februari 2019 s/d 26 Februari 2019. Diperpanjang PU : Tanggal 27 Februari 2019 s/d 07 April 2019. Penuntut Umum : Tanggal 02 April 2019 s/d 21 April 2019.
C. D A K W A A N : ----- Bahwa ia terdakwa SUMARTONO Bin CIPTO WIYARJO pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2019 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 di pinggir jalan Imogiri Siluk Dusun Ngetal, Desa Imogiri, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, , atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa SUMARTONO Bin CIPTO WIYARJO melakukan perjudian dengan jalan menjadi pengecer (menjual/melayani pemesan) nomor judi togel jenis Hongkong Pools, terdakwa selalu melayani setiap orang yang ingin membeli/memesan nomor judi hongkong pools) kepada terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa peran terdakwa dalam perjudian togel jenis Hongkong pools yaitu selaku pengecer sedangkan orang yang yang menjadi pengepul atau yang diatasnya adalah saudara MUR alias GEBLE (DPO). Cara perjudian tersebut pembeli atu masyarakat membeli minimal Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan seterusnya sesuai kelipatannya, tembakan 2 (dua) angka sampai dengan 4 (empat) angka. Apabila nomor yang di beli keluar akan mendapatkan hadiah pembayaran uang dari terdakwa misalnya 2 (dua) anagka Rp 1000 (setu rupiah) akan mendapatkan hadiah Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah), 3 (tiga) angka akan mendapatkan Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) 4 (empat) angka kanan mendapatkan Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan kayun atau dua angka ikut minimal Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) mendapatan Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sedangkan apabila angka yang di beli pembeli tidak keluar uang akan menjadi milik Bandar sedangka terdakwa mendapatkan komisi 20 % dari omset. Saat dilakukan penangkapan pada diri terdakwa juga didapatkan barang bukti berupa Hp Merk Polytron warna putih, sebuah kertas bengkas bungkus rokok warna hijau untuk menulis rekapan nomor, dan uang tunai Rp. 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah)------------------------------------------------------------------------------- Terdakwa memberikan kesempatan perjudian tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan sudah berjalan kurang lebih 5 (lima) bulan.----------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 K.U.H.Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bantul , 11 April 2019 PENUNTUT UMUM
DANY P. FEBRIYANTO, SH JAKSA MUDA NIP.19790219 200312 1 005
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
