Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2019/PN Btl Dany P. Febriyanto, SH. SUMARTONO bin CIPTO WIYARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 99/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-794/O.4.13/Ep.2/04/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Dany P. Febriyanto, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARTONO bin CIPTO WIYARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL                                                                                                                      P-29

        “UNTUK KEADILAN”

  SURAT  DAKWAAN

Reg. perk. No : PDM-32/Bantul_Ep/04/2019

a.         IDENTITAS  TERDAKWA :

 

      Nama lengkap                     :           SUMARTONO Bin CIPTO WIYARJO.

      Tempat lahir                        :           Bantul.   

Umur / tgl.lahir                     :           59 th /     03  Januari 1960.

Jenis kelamin                      :           Laki-laki.

Kebangsaan                        :           I n d o n e s i a

Tempat tinggal                     :           Dusun  Pucung Growong Rt.02, Desa Karangtengah, 

                                                      Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul

A g a m a                            :           Islam.

Pekerjaan                            :           Buruh Harian Lepas.

 

B.         P E N A H A N A N  :    terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan :

Oleh :

Penyidik                          :  Tanggal  07  Februari 2019 s/d 26  Februari 2019.

Diperpanjang PU              :  Tanggal  27  Februari 2019 s/d 07  April 2019.

Penuntut Umum               :  Tanggal  02  April 2019  s/d 21 April 2019.

                                                               

C.         D A K W A A N              :

----- Bahwa ia terdakwa SUMARTONO Bin CIPTO WIYARJO pada hari  Rabu tanggal 06  Februari 2019 sekira pukul 21.00 WIB  atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 di pinggir jalan Imogiri Siluk Dusun Ngetal, Desa Imogiri, Kecamatan   Imogiri, Kabupaten Bantul, , atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa SUMARTONO Bin CIPTO WIYARJO melakukan perjudian dengan jalan menjadi pengecer (menjual/melayani pemesan) nomor judi togel jenis Hongkong Pools, terdakwa selalu melayani setiap orang yang ingin membeli/memesan nomor judi hongkong pools) kepada terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa peran terdakwa  dalam perjudian togel jenis Hongkong pools yaitu selaku pengecer sedangkan orang yang yang menjadi   pengepul atau yang diatasnya adalah saudara  MUR alias GEBLE (DPO).

Cara perjudian tersebut pembeli atu masyarakat  membeli minimal Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan seterusnya sesuai kelipatannya, tembakan 2 (dua) angka sampai dengan 4 (empat) angka. Apabila nomor yang di beli keluar akan mendapatkan hadiah pembayaran uang dari terdakwa misalnya 2 (dua) anagka Rp 1000 (setu rupiah) akan mendapatkan hadiah Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah), 3 (tiga) angka akan mendapatkan Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) 4 (empat) angka kanan mendapatkan Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan kayun atau dua angka ikut minimal Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) mendapatan Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sedangkan  apabila angka yang di  beli pembeli tidak keluar uang akan menjadi milik Bandar sedangka terdakwa mendapatkan komisi 20 % dari omset. 

Saat dilakukan penangkapan pada diri terdakwa juga didapatkan barang bukti berupa Hp Merk Polytron warna putih, sebuah kertas bengkas bungkus rokok warna hijau untuk menulis rekapan nomor, dan uang tunai Rp. 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah)-------------------------------------------------------------------------------

Terdakwa  memberikan kesempatan perjudian tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan sudah berjalan kurang lebih 5 (lima) bulan.-----------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagai  mana  diatur dan diancam pidana dalam   Pasal 303 ayat (1) ke-2 K.U.H.Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

           

Bantul , 11 April  2019

PENUNTUT UMUM

 

 

DANY P. FEBRIYANTO, SH

JAKSA  MUDA NIP.19790219 200312 1 005

 

Pihak Dipublikasikan Ya