Dakwaan |
Bahwa terdakwa Bigarda Putera Lazuardi als Bio bin Basuki Supriyono pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di Perum Gunung Sempu Dusun DK IX Beran RT.006 RW.000 Kel.Tamatirto Kec.Kasihan Kab.Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, memproduksi, atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa Bigarda Putera Lazuardi als Bio bin Basuki Supriyono bermaksud akan menjual pil sapi atau pil warna putih berlambang “Y” dengan cara pada bulan Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB dirumahnya Perum Gunung Sempu Dusun DK IX Beran RT.006 RW.000 Kel.Tamatirto Kec.Kasihan Kab.Bantul mulai mencari stok pil warna putih berlambang “Y” dengan cara menggunakan handphonenya merk Realme warna biru dengan nomor simcard 0895418931852 membuka aplikasi Facebook group “Tradamol, Heximer, Yarindo, tahu aman”, kemudian melihat-lihat iklan dan memberikan komentar “lokasi” dijawab “pengiriman dari Jakarta” dan diberikan nomor WA “081394347869”.
- Bahwa terdakwa kemudian mengirim pesan whatsapp ke nomor “081394347869” dengan kata-kata “tes yang di Facebook mas” dijawab “Ya” kemudian terdakwa menanyakan berapa harga satu pot kemudian dijawab Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sampai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menelepon nomor whatsapp tersebut namun tidak diangkat, tidak lama kemudian terdakwa ditelepon “ halo gimana bos” dijawab terdakwa “ini Amanah ga?” dijawab “ Amanah bos buat apa kita nipu kita sama sama cari uang!”. Bahwa selanjutnya terdakwa memesan 2 (dua) pot dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus rupiah) dengan pembayaran menggunakan aplikasi DANA dengan nomor 081281354030 an.Hariyanto, kemudian terdakwa mengirim uang sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan mengirim bukti transfer serta alamat pengiriman paket tersebut atas nama BIO dengan alamat Perumahan Gunung Sempu Jl.Cempaka RT.06 Kasihan Bantul, setelah lima hari barang datang melalui ekspedisi TIKI dan diterima oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa sudah lima kali membeli pil warna putih berlabel Y :
- Awal bulan November 2023 membeli 1 toples seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
- Akhir bulan November 2023 membeli 1 toples seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
- Awal bulan Desember 2023 membeli 1 toples seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
- Awal bulan Januari 2024 membeli 2 toples seharga @Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- Hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 membeli 2 toples seharga @Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa kemudian menjual pil warna putih berlabel Y pada saksi Abdul Halim als Halim pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB di rumah terdakwa kemudian saksi Abdul Halim als Halim mengatakan “iki duite sing wingi” sambil memberikan uang sebesar Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengatakan “yo” kemudian terdakwa mengambilkan 1 (satu) buah bungkus rokok merk Dunhill yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkus plastic klip kecil warna bening yang masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlabel Y dan diserahkan ke saksi Abdul Halim.
- Bahwa saksi Abdul Halim mengenal terdakwa saat nongkrong sekitar tahun 2019 dan diberikan pil sapi atau pil warna putih berlabel Y sehingga mengetahui kalau terdakwa menjualnya kemudian saksi Abdul Halim membeli dari terdakwa.
- Bahwa saksi Abdul Halim sudah membeli dari terdakwa kurang lebih sebanyak 5 kali :
- Akhir bulan November 2023 membeli 1 box seharga Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
- Akhir bulan Desember 2023 membeli 1 box seharga Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
- Awal bulan Januari 2024 membeli 1 box seharga Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
- Pertengahan bulan Januari 2024 membeli 1 box seharga Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
- Hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 membeli 1 box seharga Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) tapi belum membayar.
- Bahwa terdakwa menjual pil warna putih berlabel Y kepada saksi Abdul Halim maupun kepada teman-temannya per box (isi 100 butir) Rp.240.000,- atau per bagor (isi 10 butir) Rp.30.000,-
- Bahwa keuntungan terdakwa per satu toples Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah)
- Bahwa petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Perumahan Gunung Sempu Kasihan Bantul dan setelah dilakukan penyelidikan dilakukan penangkapan pada hari hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira jam 18.00 WIB di Perum Gunung Sempu Dusun DK IX Beran RT.006 RW.000 Kel.Tamatirto Kec.Kasihan Kab.Bantul terhadap terdakwa Bigarda Putera Lazuardi als Bio bin Basuki Supriyono yang telah mengedarkan pil putih dengan logo Y dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan :
- 1 (satu) kardus warna coklat di bungkus plastic kresek warna hitam yang di lakban warna putih terdapat stiker bertuliskan TIKI No.Resi: 660073031051 Pengirim Jasmin Shop Tlp: +6281281354030, Penerima BIO Alamat Perumahan Gunung Sempu Jl.Cempaka RT.06 Bantul Kasihan yang didalamnya berisi 2 (dua) buah botol warna putih yang masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlabel Y. (Ditemukan diatas kursi ruang tamu)
- 1 (satu) buah kardus warna coklat dilakban warna merah yang didalamnya berisi :
- 44 (empat puluh empat) plastic klip kecil warna bening yang masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlabel Y
- 1 (satu) strip obat warna silver hijau yang berisi 10 (sepuluh) butir pil yang diduga pil Trihexyphenidyl.
(Ditemukan di meja kamar tersangka).
- Uang tunai sejumlah Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna biru beserta simcard No: 0895418931852. (Ditemukan di atas kasur kamar tersangka)
- Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengakui bahwa terdakwa baru saja menjual pil warna putih berlambangkan Y kepada saksi Abdul Halim, selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap saksi Abdul Halim yang saat itu masih berada dirumah terdakwa dan saat digeledah ditemukan :
1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah bungkus rokok merk Dunhill yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil warna bening yang masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih ber label “Y”
- Bahwa terdakwa Bigarda Putera Lazuardi als Bio bin Basuki Supriyono dalam menjual/mengedarkan pil Yarindo tersebut tidak memiliki syarat yang harus dimiliki untuk mengedarkan obat yaitu merupakan sarana distribusi (PBF) dan fasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik) yang mempunyai izin dari Instansi terkait, bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 438/NOF/2024 tanggal 08 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Bowo Nurcahyo,S.Si.,M.Biotech, dkk pada Laboratorium Forensik di Jawa Tengah dengan Kesimpulan :
- BB-992/2024/NOF, BB-993/2024/NOF, BB-994/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
- BB-995/2024/NOF, berupa tablet kemasan warna silver diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRADAMOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2024 Tentang Kesehatan |