Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G.S/2020/PN Btl PT. BPR MATARAM MITRA MANUNGGAL Wahyudi Anggoro Hadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G.S/2020/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 02 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR MATARAM MITRA MANUNGGAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heri Purwoko, S.E.PT. BPR MATARAM MITRA MANUNGGAL
Tergugat
NoNama
1Wahyudi Anggoro Hadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 259.106.250,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Penyelesaian Kredit No. 007.KC-KSH/PPK/M3/VI/2019 tanggal 29 Juni 2019;
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Penyelesaian Kredit No. 007.KC-KSH/PPK/M3/VI/2019 tanggal 29 Juni 2019 adalah  Wanprestasi  kepada PENGGUGAT;
  4. Menyatakan Putus Perjanjian Penyelesaian Kredit No. 007.KC-KSH/PPK/M3/VI/2019 yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk MEMBAYAR lunas keseluruhan hutangnya kepada Penggugat, yaitu  (sisa pokok) sebesar Rp. Rp. 259.106.250,- (dua ratus lima puluh sembilan juta seratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak