Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
267/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Nur Hadi Yutama, SH MH
2.Ferry M Kurniawan, SH MH
ABDU FATTHURROHMAN Bin BAMBANG SUPRIYANTO, SH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 267/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2779/M.4.12.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Hadi Yutama, SH MH
2Ferry M Kurniawan, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDU FATTHURROHMAN Bin BAMBANG SUPRIYANTO, SH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1F. PRANAWA, S.H. dan R. KUNCORO TRIPRIYADI, S.H.ABDU FATTHURROHMAN Bin BAMBANG SUPRIYANTO, SH
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa ABDU FATTHURROHMAN Bin BAMBANG SUPRIYANTO, SH pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 20.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Krapyak Kulon, RT. 005, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 23 (dua puluh tiga) tablet  pil dalam kemasan warna Silver yang bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg dan 12 (dua belas) tablet pil dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Valdimex Diazepam Tablet 5 mg, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 18.45 WIB, Saksi MUSTAKFIARI PRATAMA datang kerumah Terdakwa yang beralamatkan di Krapyak Kulon RT. 005, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul membawa 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan HLGN yang berisi 1 (satu) buah plastik klip bening bertuliskan RSPAU dr. S. HARDJOLUKITO atas nama MUSTAKFIARI berisi 23 (dua puluh tiga) tablet pil dalam kemasan warna Silver yang bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg, 1 (satu) buah plastik klip bening bertuliskan RSPAU dr. S. HARDJOLUKITO atas nama MUSTAKFIARI berisi 24 (dua puluh empat) tablet pil dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Valdimex Diazepam Tablet 5 mg dan menitipkan kepada terdakwa untuk yang 1 (satu) buah plastik klip bening bertuliskan RSPAU dr. S. HARDJOLUKITO atas nama MUSTAKFIARI berisi 23 (dua puluh tiga) tablet pil dalam kemasan warna Silver yang bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg hanya dititipkan saja sedangkan untuk yang 1 (satu) buah plastik klip bening bertuliskan RSPAU dr. S. HARDJOLUKITO atas nama MUSTAKFIARI berisi 24 (dua puluh empat) tablet pil dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Valdimex Diazepam Tablet 5 mg Saksi MUSTAKFIARI PRATAMA minta Terdakwa untuk membelinya dan terdakwa mau dengan kesepakatan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tetapi belum Terdakwa bayar kemudian setelah barang terdakwa terima dan Saksi MUSTAKFIARI PRATAMA balik ke kos kemudian Terdakwa konsumsi 2 (dua) tablet  pil dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Valdimex Diazepam Tablet 5 mg, setelah itu teman terdakwa yaitu Saksi DEDI SULISTIAWAN bin WALJIYONO pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 13.40 Wib kirim pesan WA menanyakan apa memiliki psikotropika Valdimex maka terdakwa balas punya dan terdakwa suruh datang kerumah Terdakwa habis isya. Setelah itu pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 Wib Saksi DEDI SULISTIAWAN bin WALJIYONO datang ketempat terdakwa selanjutnya terdakwa memberikan 10 (sepuluh) tablet pil dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Valdimex Diazepam Tablet 5 mg dan Saksi DEDI SULISTIAWAN bin WALJIYONO menyerahkan uang Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa tetapi belum sempat terdakwa kembalikan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan harga kesepakatan yaitu Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) mendapatkan 10 (sepuluh) tablet  pil dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Valdimex Diazepam Tablet 5 mg. Setelah Saksi DEDI SULISTIAWAN bin WALJIYONO pergi sisanya yang didalam tas Terdakwa simpan dikamar Terdakwa.

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB saksi AGUNG KUNTA WARDANA, S.H. dan rekan satu team kepolisian Polres Bantul mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah dengan alamat Krapyak Kulon RT. 005, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul sering digunakan untuk mengkonsumsi dan transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut Saksi AGUNG KUNTA WARDANA, S.H. dan rekan satu team kepolisian Polres Bantul berbekal surat tugas melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud. Setelah melakukan pengamatan, pada sekitar pukul 20.20 wib saksi AGUNG KUNTA WARDANA, S.H. dan rekan satu team kepolisian Polres Bantul mendatangi rumah yang dimaksud dan ternyata ada seorang yang berada di rumah dan setelah ditanya bernama ABDU FATTHURROHMAN Bin BAMBANG SUPRIYANTO, SH. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan dirumahnya dapat ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening bertuliskan RSPAU dr. S. Hardjolukito atas nama MUSTAKFIARI berisi 23 (dua puluh tiga) tablet  pil dalam kemasan warna Silver yang bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg dan 1 (satu) buah plastik klip bening bertuliskan RSPAU dr. S. Hardjolukito atas nama MUSTAKFIARI berisi 12 (dua belas) tablet  pil dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Valdimex Diazepam Tablet 5 mg didalam tas warna hitam bertuliskan HLGN. Setelah di interogasi bahwa barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) tablet pil dalam kemasan warna Silver yang bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg adalah milik Saki MUSTAKFIARI PRATAMA yang dititipkan kepada Terdakwa. Untuk 12 (dua belas) tablet pil dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Valdimex Diazepam Tablet 5 mg adalah milik Terdakwa yang didapat membeli dari Saki MUSTAKFIARI PRATAMA. Setelah itu Terdakwa di interogasi lebih lanjut dan Terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang telah memiliki, menyimpan dan atau membawa 1 (satu) buah plastik klip bening bertuliskan RSPAU dr. S. Hardjolukito atas nama MUSTAKFIARI berisi 23 (dua puluh tiga) tablet  pil dalam kemasan warna Silver yang bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg dan 1 (satu) buah plastik klip bening bertuliskan RSPAU dr. S. Hardjolukito atas nama MUSTAKFIARI berisi 12 (dua belas) tablet  pil dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Valdimex Diazepam Tablet 5 mg. Setelah itu Terdakwa dan barang bukti berupa tablet yang ditemukan di bawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.

 

Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 23 (dua puluh tiga) tablet pil dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg dan 12 (dua belas) tablet pil dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Valdimex Diazepam Tablet 5 mg tanpa dilengkapi ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 400.7.5/816 tanggal 13 Juli 2024, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Resor Bantul Jalan Jenderal Sudirman 202 Bantul No. B/377/VII/RES.4.2./2024/Satresnarkoba tanggal 4 Juli 2024 diterima di Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta tanggal 8 Juli 2024, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/74/VII/2024/Sat Resnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 012753/T/07/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 dan No. Kode Laboratorium 012754/T/07/2024 mengandung Diazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 11 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

 

------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya