| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum perjanjian kredit antara Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor: 278424/BPR-NSB/BTP/KRD/XI/2022 Â bertanggal 15 November 2022
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, dan Tergugat II, telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar total kewajiban sejumlah Rp 169.360.000,- (seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkannya Putusan Pengadilan;
- Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, apabila tidak melaksanakan amar poin 4 di atas maka para Tergugat harus menyerahkan 1 unit mobil Merk Daihatsu, Nomor Polisi AB 1141 NJ, Jenis Mobil Penumpang, Type Terios 1.5 R M/T(F800RG-GMMFJ), Tahun 2018, Nomor Rangka MHKG8FA2JJK011021, Nomor Mesin 2NRF60464, Warna Putih, Atas Nama Juwanti, Nomor BPKB P 01793708 I, kepada Penggugat dengan sukarela untuk dijual dan atau dilelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Raad) meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar biaya perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono) |