| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 361/Pid.Sus/2025/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.IRMA SUSRIANTI,S.H. 3.Reta Rusyana Primadani, S.H |
RIFKI SAFRUDIN Alias UCIL Bin PARJIMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||||
| Nomor Perkara | 361/Pid.Sus/2025/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4119/M.4.12.3/Eoh.2/07/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat |
|
||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa Terdakwa Rifki Safrudin Alias Ucil Bin Parjiman, pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Area Pantai Cangkringan Dsn. Cangkringan Rt. 02, Poncosari, Srandakan, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------- Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekitar jam 22.00 Wib saksi Tri Arwanta ditelpon oleh Sdr. Riski untuk datang kerumah terdakwa, dengan tujuan untuk minum minuman beralkohol bersama dengan terdakwa, Sdr. Riski dan Sdr. Ganang, kemudian pada hari Minggu tanggal 14 September sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa ditelpon oleh Sdr. Plompong meminta terdakwa datang ke Jembatan Baros, Tirtohargo, Kretek, Bantul dengan maksud Sdr. Plompong mau mengembalikan uang yang dipinjam sebelumnya dari terdakwa, selanjutnya terdakwa berboncengan dengan saksi Tri Arwanta lalu Sdr. Ganang berboncengan dengan Sdr. Riski bersama-sama menuju Jembatan Baros, sesampainya di Jembatan Baros terdakwa bertemu Sdr. Plompong dan teman-temannya dan tidak lama kemudian pengendara sepeda motor Nmax warna hitam berboncengan tiga lewat dengan berteriak “bajingan, bajingan, rene kowe su” sambil mengayunkan senjata tajam jenis celurit, lalu Sdr. Plompong dan teman-temannya mengejar pengendara Nmax tersebut, sedangkan terdakwa bersama dengan saksi Tri Arwanta pulang kerumah terdakwa untuk mengambil senjata tajam jenis celurit, sedangkan Sdr. Ganang yang berboncengan dengan Sdr. Riski diminta terdakwa untuk pulang kerumah. Setelah terdakwa mengambil senjata tajam jenis celurit yang terdakwa simpan di kamar milik terdakwa, lalu terdakwa berboncengan dengan saksi Tri Arwanta dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu milik saksi Tri Arwanta kembali mencari pengendara Nmax tersebut namun tidak ketemu, kemudian terdakwa bersama dengan saksi Tri Arwanta menuju Pantai Cangkringan bertemu dengan saksi Sahrizal dan saksi Topix yang sedang mencari burung, terdakwa menanyakan pengendara sepeda motor Nmax tersebut namun saksi Sahrizal dan saksi Topix tidak mengetahuinya, saksi Sahrizal yang melihat terdakwa memegang senjata tajam jenis celurit dengan tangan kanan terdakwa lalu meminta senjata tajam jenis celurit tersebut dari tangan terdakwa dan berjanji akan membantu terdakwa untuk mencari pengendara Nmax tersebut kemudian saksi Sahrizal melempar senjata tajam jenis celurit tersebut ke semak-semak lalu bersama-sama mencoba mencari pengendara sepeda motor Nmax tersebut namun tidak ketemu, selanjutnya saksi Sahrizal dan saksi Topix kembali ke Pantai Cangkringan untuk mengambil senjata tajam jenis celurit yang saksi Sahrizal lempar sebelumnya lalu diambil dan dititipkan kepada saksi Mulyandanu yang merupakan petugas parkir dan selanjutnya petugas Polsek Srandakan datang dan mengamankan terdakwa dan senjata tajam jenis celurit ke Polsek Srandakan. Bahwa senjata tajam jenis celurit dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang bilah lebih kurang 50 cm dan penutup kulit warna coklat tersebut terdakwa pinjam dari Sdr. Pijar sejak hari Jumat tanggal 12 September 2025 dan disimpan oleh terdakwa di kamar milik terdakwa serta terdakwa dalam menguasai dan membawa senjata tajam jenis celurit tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang dan tidak berkaitan dengan pekerjaan terdakwa. ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 --------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
