Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2016/PN Btl. Drs. H. S. TEGUH WIDODO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2016/PN Btl.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Drs. H. S. TEGUH WIDODO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama anak pemohon dari RISQIULLOH RAMADHAN GUMILANG WIDODO  menjadi RIZQIU  PUTRO WIDODO;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul  untuk merubah nama anak pemohon dari RISQIULLOH RAMADHAN GUMILANG WIDODO  menjadi RIZQIU PUTRO WIDODO pada akta kelahiran anak pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta nomor : 3471-LU-20092010-0002 tertanggal 17 September 2010;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak