| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 328/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Psikotropika) | HENI INDRI ASTUTI, S.H. | ANDIKA ALFAT BAYU SAPUTRA Alias SIBLEk Bin SUPRIYADI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 328/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Psikotropika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Nov. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2491/M.4.12.3/Enz.2/11/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa ANDIKA ALFAT BAYU SAPUTRA Alias SIBLEK Bin SUPRIYADI, pada hari Senin tanggal 23 September 2019 sekira pukul 23.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat di depan Warnet “Bali Net” Jalan Bugisan Selatan, Dsn Jomegatan RT.00 Desa Ngestiharjo Kec. Kasihan Kab.Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika Golongan IV berupa 10 ( sepuluh ) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 0,5 Aplazolam 0,5 mg , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada malamnya terdakwa ditangkap oleh saksi TULUS PRABOWO dan SEPTIAJI IRAWAN yang merupakan Anggota Satuan Narkoba Polres Bantul di depan warnet “Bali Net” kemudian dilakukan penggeledahan badan terdakwa oleh petugas dan menemukan barang bukti di dalam saku celana depan kiri berupa 10 ( sepuluh ) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 0,5 Aplazolam 0,5 mg. Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan dan disita dari terdakwa dilakukan Uji Lab dan diperoleh hasil, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Uji dari Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta dengan No. Lab : 441/04044/C.3, yang ditanda tangani oleh HESTU LESTARI, SKM., M.Kes sebagai Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi tanggal 01 Oktober 2019, Diperoleh hasil sebagai berikut : 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 0,5 Alprazolam 0,5 mg dalam bekas bungkus rokok Djarum Super tersebut setelah diuji di Laboratorium Kesehatan dan Analis Yogyakarta hasil sebagai berikut : Positif mengandung ALPRAZOLAM dan terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika Bahwa ketika terdakwa ditanya oleh petugas, terdakwa mengakui bahwa dalam memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika Golongan IV berupa 10 ( sepuluh ) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 0,5 Aplazolam 0,5 mg tersebut tidak dilindungi dengan Surat Ijin dari pihak yang berwajib atau dari Kementrian Kesehatan R.I atau tidak dilengkapi dengan Resep dari dokter, selanjutnya terdakwa bersama barang buktinya dibawa menuju ke Kantor Polres Bantul .
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
