Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
328/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Psikotropika) HENI INDRI ASTUTI, S.H. ANDIKA ALFAT BAYU SAPUTRA Alias SIBLEk Bin SUPRIYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 328/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2491/M.4.12.3/Enz.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1HENI INDRI ASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA ALFAT BAYU SAPUTRA Alias SIBLEk Bin SUPRIYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ANDIKA ALFAT BAYU SAPUTRA Alias SIBLEK Bin SUPRIYADI, pada hari Senin tanggal  23 September 2019 sekira pukul 23.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat  di depan Warnet “Bali Net” Jalan Bugisan Selatan, Dsn Jomegatan RT.00 Desa Ngestiharjo Kec. Kasihan Kab.Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika Golongan IV berupa 10 ( sepuluh ) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 0,5 Aplazolam 0,5 mg , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas mula-mula terdakwa sedang perjalanan di belakang SMSR berpapasan dengan orang yang bernama FEBRI (DPO), kemudian dipanggil dan diberhentikan, kemudian orang yang bernama FEBRI bilang kepada terdakwa “ aku due iki (orang yang bernama FEBRI sambil menunjukkan barang berupa 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan  ATARAX 0,5 Alprazolam 0,5 mg”). Selanjutnya orang yang bernama FEBRI bilang “ iki tok gowo sek, aku tulung goleke pil sapi 2 bagor wae” kemudian tersangka jawab “ wah aku ra reti sek dodolan kui”, orang yang bernama FEBRI bilang lagi “ tulung goleke tak go mancing”, setelah itu terdakwa bilang “ ngko tak usahake, tak takoke koncoku”. Setelah itu orang yang bernama FEBRI memberikan barang berupa 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan  ATARAX 0,5 Alprazolam 0,5 mg langsung meletakkan di dashboard motor yang waktu itu diletakkan di dalam bekas bungkus rokok Djarum Super. Setelah itu terdakwa pergi untuk pulang kerumahnya dan barang masih tetap berada di dashboard motor. Kemudian terdakwa menghubungi temannya yang bernamaBUDI dengan telpon melalui WA dengan menggunakan HP milik temannya, karena sebelumnya terdakwa juga pernah membeli pil sapi dari temannya yang bernama BUDI ( dituntut dalam Berkas Perkara Terpisah), setelah itu terdakwa sekira jam 21.45 wib pergi ke tempat bekerja temannya yang bernama BUDI. Setelah sampai di tempat bekerja BUDI akhirnya bertemu dan mengobrol selanjutnya terdakwa memberikan uang kepada temanya yang bernama BUDI sebanyak Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan meminta tolong untuk mencarikan pil sapi kepada BUDI dan menyanggupinya.

Bahwa pada malamnya terdakwa ditangkap oleh saksi TULUS PRABOWO dan SEPTIAJI IRAWAN yang merupakan Anggota Satuan Narkoba Polres Bantul di depan warnet “Bali Net” kemudian dilakukan penggeledahan badan terdakwa  oleh petugas dan menemukan barang bukti di dalam saku celana depan kiri berupa 10 ( sepuluh ) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 0,5 Aplazolam 0,5 mg.

Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan dan disita dari terdakwa dilakukan Uji Lab dan diperoleh hasil, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Uji dari Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta dengan No. Lab :   441/04044/C.3, yang ditanda tangani oleh  HESTU LESTARI, SKM., M.Kes sebagai Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi tanggal 01 Oktober 2019, Diperoleh hasil sebagai berikut : 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan  ATARAX 0,5 Alprazolam 0,5 mg dalam bekas bungkus rokok Djarum Super tersebut setelah diuji di Laboratorium Kesehatan dan Analis Yogyakarta hasil sebagai berikut : Positif mengandung ALPRAZOLAM dan terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika

 Bahwa ketika terdakwa ditanya oleh petugas, terdakwa mengakui bahwa dalam memiliki, menyimpan dan/atau membawa  Psikotropika Golongan IV berupa 10 ( sepuluh ) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 0,5 Aplazolam 0,5 mg tersebut tidak dilindungi dengan Surat Ijin dari pihak yang berwajib atau dari Kementrian Kesehatan R.I atau tidak dilengkapi dengan Resep dari dokter, selanjutnya terdakwa bersama barang buktinya dibawa menuju ke Kantor Polres Bantul .

 

Pihak Dipublikasikan Ya