Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2017/PN Btl Raka Buntasing P, S.H. 1.MARTANTA ALIAS TEMBONG BIN MUJI WIHARJO
2.SUGENG MULYONO BIN PAWIRO SUDARMO
3.WAHYU SUPRIYANTO BIN KAWIT MURYANTO
4.DARIYANTO BIN DARMO WIARJO
5.IWAN PURDIYANTOBIN TALAM
6.AHMADI BIN JO WASITO Alm
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-784/O.4.13/Ep.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Raka Buntasing P, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTANTA ALIAS TEMBONG BIN MUJI WIHARJO[Penahanan]
2SUGENG MULYONO BIN PAWIRO SUDARMO[Penahanan]
3WAHYU SUPRIYANTO BIN KAWIT MURYANTO[Penahanan]
4DARIYANTO BIN DARMO WIARJO[Penahanan]
5IWAN PURDIYANTOBIN TALAM[Penahanan]
6AHMADI BIN JO WASITO Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

      Kesatu :

----- TerdakwaMARTANTA ALIAS TEMBONG BIN MUJI WIHARJO, terdakwaSUGENG MULYONO BIN PAWIRO SUDARMO, TerdakwaWAHYU SUPRIYANTO BIN KAWIT MURYANTO, terdakwaDARIYANTO BIN DARMO WIARJO,terdakwaIWAN PURDIYANTO BIN TALAM,terdakwaAHMADI BIN JO WASITO (Alm)pada hari sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Januari 2017, bertempat di Sebuah rumah yang terletak di Dusun Kauman RT 05, Gilangharjo, Pandak, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantuldengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------

-          Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, petugas Polres Bantul mendapatkan laporan dari masyarakat yang diduga ada permainan judi jenis kartu cina yang ada di Sebuah rumah yang terletak di Dusun Kauman RT 05, Gilangharjo, Pandak, Bantul

-          Bahwa benar kemudian beberapa saat setelah medapatkan laporan tersebut saksi FELIK HENDRI SETYAWAN SH bersama dengan rekan – rekannya dari Polres Bantul melakukan penyergapan diamankan saksi TerdakwaMARTANTA ALIAS TEMBONG BIN MUJI WIHARJO, terdakwaSUGENG MULYONO BIN PAWIRO SUDARMO, TerdakwaWAHYU SUPRIYANTO BIN KAWIT MURYANTO, terdakwaDARIYANTO BIN DARMO WIARJO, terdakwaIWAN PURDIYANTO BIN TALAM,terdakwaAHMADI BIN JO WASITO (Alm) sedang bermain gonggong dengan menggunakan kartu cina

-          Bahwa benar cara para terdakwa memainkan judi jenis kartu cina tersebut dengan cara para terdakwa awalnya tikar plastik digekar oleh salah satu tersangka kemudian kartu cina 3 set dibuka bersama dijadikan satu lalu dikocok, dan ditaruh diatas piring, sebelum mengambil kartu masing – masing pemasang uang taruhan Rp 10.000,- kemudian secara berurutan mengambil 7 (tujuh) kartu dan searah jarum jam hingga menjadi 14 kartu, dan yang menang dengan rincian 12 kartu yang dipegang, bisa masing – masing 3 kartu harus sama dan 2 (dua) kartu juga harus sama maka dinyatakan memang atau ceki.

-          Bahwa saksi saksi FELIK HENDRI SETYAWAN SHbersama rekan – rekan dari Polres Bantul pada saat melakukan penangkapan berhasil mengamankan : uang sebesar Rp 200.000,-, uang sebesar Rp 155.000,- 1(satu) lembar tikar plastik warna krem berlapis bunga, 3 (tiga) buah piring keramik, 3 (tiga) set kartu cina, uang sebesar Rp 1.341.000,- uang tunai sebesar Rp 770.000,-, uang tunai sebesar Rp 511.000,- , uang tunai sebesar Rp 134.000,-, uang tunai sebesar Rp 80.000,-

-          Bahwa terdakwa dalam melakukan  perjudian gonggong atau ceki menggunakan Kartu cina tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

----- TerdakwaMARTANTA ALIAS TEMBONG BIN MUJI WIHARJO, terdakwaSUGENG MULYONO BIN PAWIRO SUDARMO, TerdakwaWAHYU SUPRIYANTO BIN KAWIT MURYANTO, terdakwaDARIYANTO BIN DARMO WIARJO, terdakwaIWAN PURDIYANTO BIN TALAM, terdakwaAHMADI BIN JO WASITO (Alm) pada hari sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Januari 2017, bertempat di Sebuah rumah yang terletak di Dusun Kauman RT 05, Gilangharjo, Pandak, Bantulatau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan juni 2016, bertempat di di terminal bus Parangtritis, Kretek, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dikunjungi umum, kecuali kalau ada isin dari penguasa yang berwenang,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------

-          Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, petugas Polres Bantul mendapatkan laporan dari masyarakat yang diduga ada permainan judi jenis kartu cina yang ada di Sebuah rumah yang terletak di Dusun Kauman RT 05, Gilangharjo, Pandak, Bantul

-          Bahwa benar kemudian beberapa saat setelah medapatkan laporan tersebut saksi FELIK HENDRI SETYAWAN SH bersama dengan rekan – rekannya dari Polres Bantul melakukan penyergapan diamankan saksi TerdakwaMARTANTA ALIAS TEMBONG BIN MUJI WIHARJO, terdakwaSUGENG MULYONO BIN PAWIRO SUDARMO, TerdakwaWAHYU SUPRIYANTO BIN KAWIT MURYANTO, terdakwaDARIYANTO BIN DARMO WIARJO, terdakwaIWAN PURDIYANTO BIN TALAMterdakwaAHMADI BIN JO WASITO (Alm) sedang bermain gonggong dengan menggunakan kartu cina

-          Bahwa benar cara para terdakwa memainkan judi jenis kartu cina tersebut dengan cara para terdakwa awalnya tikar plastik digekar oleh salah satu tersangka kemudian kartu cina 3 set dibuka bersama dijadikan satu lalu dikocok, dan ditaruh diatas piring, sebelum mengambil kartu masing – masing pemasang uang taruhan Rp 10.000,- kemudian secara berurutan mengambil 7 (tujuh) kartu dan searah jarum jam hingga menjadi 14 kartu, dan yang menang dengan rincian 12 kartu yang dipegang, bisa masing – masing 3 kartu harus sama dan 2 (dua) kartu juga harus sama maka dinyatakan memang atau ceki.

-          Bahwa saksi saksi FELIK HENDRI SETYAWAN SHbersama rekan – rekan dari Polres Bantul pada saat melakukan penangkapan berhasil mengamankan : uang sebesar Rp 200.000,-, uang sebesar Rp 155.000,- 1(satu) lembar tikar plastik warna krem berlapis bunga, 3 (tiga) buah piring keramik, 3 (tiga) set kartu cina, uang sebesar Rp 1.341.000,- uang tunai sebesar Rp 770.000,-, uang tunai sebesar Rp 511.000,- , uang tunai sebesar Rp 134.000,-, uang tunai sebesar Rp 80.000,-

-          Bahwa terdakwa dalam melakukan  perjudian gonggong atau ceki menggunakan Kartu cina tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat 1 ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya